Gejolak luar biasa mengguncang pasar modal Indonesia sepanjang awal tahun ini, memicu serangkaian peristiwa dramatis yang menyoroti isu krusial transparansi data dan tata kelola. Insiden ini, yang mencakup trading halt dua hari berturut-turut di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pengunduran diri mendadak sejumlah pejabat tinggi, termasuk Direktur Utama BEI Iman Rachman serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, berakar pada pertanyaan serius dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai data kepemilikan saham emiten. Peristiwa-peristiwa ini, yang memuncak pada Jumat, 30 Januari, tidak hanya menciptakan ketidakpastian di kalangan investor, tetapi juga membuka jalan bagi skenario intervensi pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang bersiap memasuki struktur kepemilikan BEI pasca-demutualisasi demi menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.
Pemicu utama gejolak di lantai bursa ini adalah pengumuman mengejutkan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), salah satu penyedia indeks saham global paling berpengaruh, yang menangguhkan proses rebalancing indeks saham Indonesia hingga Februari 2026. Keputusan ini bukan tanpa alasan; MSCI secara eksplisit mempertanyakan tingkat transparansi data pemegang saham emiten yang terdaftar di BEI. Secara spesifik, MSCI menuntut akses terhadap data beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari setiap saham emiten. Permintaan ini mencerminkan kebutuhan fundamental investor global akan kejelasan mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan dari investasi, sebuah prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan standar pasar modal internasional. Penangguhan rebalancing indeks oleh MSCI ini memiliki implikasi signifikan, karena dapat memengaruhi aliran investasi asing ke pasar modal Indonesia dan persepsi investor terhadap risiko investasi di negara ini.
Di tengah tekanan yang kian memuncak, guncangan terbaru datang dari OJK, regulator sektor jasa keuangan Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya. Langkah ini diikuti oleh dua pejabat penting OJK lainnya: Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri kolektif ini merupakan wujud tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah gejolak pasar yang terjadi. Meskipun demikian, OJK menjamin bahwa proses ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional, sebuah janji yang krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar.
Konflik Data dan Mundurnya Bos BEI: Sebuah Tanggung Jawab Moral
Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini tak lama berselang setelah langkah serupa yang diambil oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang lebih dulu menyatakan mundur pada Jumat pagi (30/1). Iman Rachman, dalam pernyataannya kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, menyatakan bahwa keputusan yang diambilnya adalah yang terbaik untuk pasar modal Indonesia, dengan harapan pengunduran dirinya dapat membawa perbaikan signifikan. “Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dua hari ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI,” tegas Iman, merujuk pada trading halt dua hari beruntun yang melanda bursa. Mundurnya Iman Rachman tidak dapat dilepaskan dari tuntutan MSCI yang mempertanyakan transparansi data pemegang saham emiten. Lembaga investasi global itu secara spesifik meminta BEI untuk menyerahkan data seluruh penerima manfaat akhir saham atau beneficial owner dari masing-masing emiten.
Iman Rachman mengakui telah berkomunikasi intensif dengan MSCI terkait permintaan data tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa sebagai pejabat BEI, dirinya terikat oleh ketentuan perundang-undangan yang membatasi pembukaan semua data, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Saya mesti jelasin sama MSCI. Kalau lo minta itu, gua enggak mungkin bisa. Gitu kan? Mungkin negara lain boleh. Nih saya kasih tahu, di Thailand boleh, di bawah 5 persen,” ujar Iman, mengilustrasikan perbedaan regulasi antarnegara terkait pembukaan data kepemilikan saham. Sebagai alternatif, Iman telah menyatakan kesanggupan kepada MSCI untuk memberikan data pemegang saham di BEI yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mungkin memiliki batasan tertentu dibandingkan permintaan MSCI. Namun, upaya negosiasi Iman dengan MSCI dinilai tidak cukup oleh beberapa pihak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan menyebut mundurnya Iman sebagai konsekuensi dari kesalahan fatal yang berkaitan langsung dengan ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dua hari beruntun. “Itu bentuk tanggung jawab dia terhadap masalah yang di bursa kemarin. Karena dia kan tidak follow up masukan atau pertanyaan dari MSCI,” kata Purbaya. Menurut Purbaya, kesalahan Iman cukup fatal dan berdampak luas, mengganggu kestabilan ekonomi secara keseluruhan dan menciptakan persepsi negatif bahwa ekonomi Indonesia tidak stabil, bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam melakukan perbaikan kondisi perekonomian di dalam negeri melalui program-program seperti debottlenecking dan penguatan OSS (Online Single Submission).
Danantara dan Skema Intervensi Pasar Modal: Menuju Demutualisasi BEI
Seiring dengan goncangan yang melanda bursa, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menyatakan kesiapan penuh untuk masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini tidak hanya menjadi respons terhadap gejolak pasar, tetapi juga merupakan bagian dari rencana strategis pemerintah untuk merampungkan proses demutualisasi BEI pada kuartal pertama tahun 2026. Demutualisasi adalah transformasi struktur kepemilikan bursa, di mana BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa, melainkan akan terbuka untuk dikuasai melalui kepemilikan saham oleh banyak pihak, termasuk negara. Dengan skema ini, Danantara, sebagai entitas yang didukung negara, memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pemegang saham utama di BEI, yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan arah pasar modal.
Jalan masuk Danantara ke BEI kian dipercepat seiring dengan mundurnya Iman Rachman dari kursi Direktur Utama BEI, bahkan sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sejatinya baru akan digelar pada Juni 2026. Kesiapan Danantara ini sejalan dengan berbagai skema yang dapat ditempuh, termasuk potensi IPO BUMN atau skema lain yang memungkinkan masuknya entitas negara ke dalam struktur kepemilikan bursa. Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy, serta mantan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa untuk menjaga pengawasan independensi bursa pasca-demutualisasi, pasti akan ada perubahan yang diperundangkan. Aturan lanjutan akan dibuat melalui Peraturan OJK, yang akan disesuaikan jika memang sekiranya diperlukan perubahan-perubahan. Mengenai Danantara yang akan menjadi pemegang saham setelah demutualisasi, OJK, melalui pernyataan Inarno sebelumnya, menyambut baik hal tersebut, menyatakan akan mengkaji secara kondusif dan proporsional sesuai dengan undang-undang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan regulator melihat masuknya Danantara sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat pasar modal, meskipun juga memunculkan pertanyaan tentang batas-batas independensi bursa dengan adanya kepemilikan negara.
Secara keseluruhan, serangkaian peristiwa di pasar modal Indonesia ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara transparansi data, regulasi, tata kelola, dan intervensi negara. Dari tuntutan MSCI yang menyoroti pentingnya data beneficial owner, hingga pengunduran diri pejabat tinggi sebagai bentuk tanggung jawab moral, dan rencana demutualisasi BEI yang membuka pintu bagi Danantara, semua ini membentuk narasi penting tentang upaya Indonesia untuk menavigasi tantangan pasar global sambil memperkuat fondasi ekonomi domestik. Langkah-langkah yang diambil selanjutnya, terutama dalam implementasi demutualisasi dan peran Danantara, akan sangat menentukan arah dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.

















