Gelombang turbulensi menerjang pasar modal Indonesia, menyusul serangkaian kebijakan domestik dan tekanan eksternal dari penyedia indeks global terkemuka seperti Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell dan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Sejak implementasi penuh Papan Pemantauan Khusus dengan skema Full Call Auction (FCA) pada 25 Maret 2024, persepsi investabilitas pasar Tanah Air menghadapi tantangan serius, memicu kekhawatiran akan transparansi, akurasi perhitungan free float, hingga potensi manipulasi saham. Situasi ini tidak hanya berujung pada pembatalan inklusi saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di indeks FTSE dan pembekuan sejumlah inisiatif MSCI, tetapi juga memicu gejolak di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan menyeret respons dari otoritas serta pengunduran diri pejabat kunci, menyoroti urgensi reformasi struktural demi menjaga kepercayaan investor domestik dan global.
Kebijakan Kontroversial dan Reaksi Pasar Global: Kasus BREN dan FTSE Russell
Kondisi pasar modal Indonesia mulai bergejolak signifikan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus secara penuh pada tanggal 25 Maret 2024. Kebijakan ini mengadopsi skema full periodic call auction atau yang lebih dikenal dengan full call auction (FCA), sebuah mekanisme perdagangan di mana harga saham ditentukan melalui proses lelang berkala dengan order book yang tertutup, atau blind order book. Meskipun bertujuan untuk melindungi investor dan meningkatkan efisiensi perdagangan saham-saham dengan volatilitas tinggi atau likuiditas rendah, kebijakan ini justru menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan penyedia indeks global.
Imbas langsung dari penerapan FCA ini terlihat pada Juni 2024, ketika Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell membatalkan rencana krusial untuk memasukkan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) ke dalam FTSE Global Equity Index pada periode rebalancing. Keputusan ini diambil lantaran BREN, salah satu emiten energi terbarukan terbesar di Indonesia, ditempatkan BEI ke dalam papan pemantauan khusus. FTSE secara eksplisit menyoroti mekanisme lelang berkala dengan order book tertutup yang dinilai secara fundamental mengurangi tingkat transparansi pasar. Bagi investor institusi global, transparansi merupakan pilar utama dalam pengambilan keputusan investasi, dan kurangnya visibilitas terhadap penawaran dan permintaan dalam order book dapat meningkatkan risiko yang tidak diinginkan. Ironisnya, pada September 2024, FTSE kembali merevisi keputusannya terkait BREN, kali ini dengan alasan struktur kepemilikan saham yang dinilai terlalu terkonsentrasi, menunjukkan adanya lapisan kompleksitas lain di balik penilaian investabilitas emiten Indonesia.
Tekanan MSCI: Perhitungan Free Float dan Pembekuan Inisiatif Indeks
Tekanan dari penyedia indeks global tidak berhenti pada FTSE Russell. Pada September 2025, Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks saham global lainnya yang sangat berpengaruh, mengajukan usulan signifikan terkait perubahan metode perhitungan free float perusahaan-perusahaan di Indonesia. MSCI mengusulkan penggunaan angka terendah dari dua sumber data utama: data resmi emiten (yang biasanya tercantum dalam laporan tahunan dan siaran pers) dan estimasi yang berasal dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Holding Composition Report. Usulan ini muncul di tengah permintaan MSCI kepada para pelaku pasar untuk masukan mengenai penggunaan data KSEI dalam penghitungan free float saham emiten Indonesia.
Dalam laporan KSEI tersebut, kategori saham-saham seperti scrip shares, kepemilikan oleh korporasi (baik lokal maupun asing), serta kategori others (lokal dan asing) diklasifikasikan sebagai non-free float. Ini berarti saham-saham tersebut tidak dianggap tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar. Sementara itu, dalam skenario alternatif yang diusulkan, hanya scrip shares dan kepemilikan korporasi yang akan masuk kategori non-free float. Perbedaan dalam metodologi ini memiliki implikasi besar terhadap bobot saham Indonesia dalam indeks MSCI, yang pada gilirannya mempengaruhi aliran modal asing ke pasar domestik. Puncaknya, pada 27 Januari 2026, MSCI mengambil langkah drastis dengan memutuskan untuk membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS)

















