Kematian tragis selebgram kenamaan Lula Lahfah di sebuah apartemen mewah di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan uji forensik komprehensif. Peristiwa yang menggemparkan publik pada akhir Januari 2026 ini memicu berbagai spekulasi, terutama setelah ditemukannya sejumlah barang bukti krusial di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri bekerja ekstra keras untuk mengidentifikasi temuan bercak darah pada seprai dan tisu, serta mendalami keterkaitan sebuah tabung gas berwarna merah muda yang dikenal sebagai “Whip Pink”. Melalui konferensi pers resmi, otoritas keamanan akhirnya membedah secara mendetail fakta-fakta ilmiah guna memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan zat kimia tertentu.
Fokus utama dalam penyelidikan awal tertuju pada temuan dua titik bercak darah yang menempel pada perlengkapan tidur dan selembar tisu di kamar apartemen yang dihuni oleh kekasih musisi Reza Arap tersebut. Penemuan ini sempat memicu dugaan adanya unsur kekerasan fisik atau tindak pidana sebelum korban mengembuskan napas terakhir. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Subbid Toksikologi dan Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri memberikan penjelasan yang sangat teknis dan berbeda dari asumsi awal. Berdasarkan karakteristik biologisnya, bercak darah tersebut ditemukan dalam kondisi yang sudah mengering sempurna dan memiliki pigmentasi yang menunjukkan bahwa darah itu bukan berasal dari luka baru atau trauma fisik yang terjadi sesaat sebelum kematian. Tim ahli menyimpulkan bahwa bercak tersebut merupakan darah menstruasi atau datang bulan yang sudah lama menempel, sehingga tidak memiliki korelasi langsung dengan penyebab kematian mendadak sang influencer.
Analisis Forensik dan Temuan DNA pada Tabung Gas Whip Pink
Selain bercak darah, penyidik juga mengamankan sebuah tabung gas berukuran besar dengan berat sekitar 2.050 gram yang ditemukan dalam kondisi kosong. Tabung berwarna merah muda ini menjadi perhatian serius karena ditemukan di kamar asisten rumah tangga korban yang berinisial A. Melalui teknik pengujian DNA sentuh (touch DNA), tim Puslabfor berhasil mengonfirmasi adanya profil DNA milik Lula Lahfah pada permukaan tabung tersebut, yang mengindikasikan bahwa korban sempat berinteraksi langsung atau memegang benda tersebut sebelum meninggal dunia. Fakta ini diperkuat dengan penelusuran logistik yang menunjukkan bahwa tabung tersebut dipesan melalui platform daring dan diantar langsung ke apartemen. Polisi bahkan mencatat bahwa akun penjual tabung tersebut di platform e-commerce telah dihapus atau diturunkan tak lama setelah transaksi, sebuah detail yang kini tengah didalami lebih lanjut untuk melacak rantai distribusinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan secara rinci kronologi masuknya barang bukti tersebut ke dalam lingkungan apartemen. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tabung gas tersebut diterima oleh asisten rumah tangga berinisial A setelah melewati prosedur pemeriksaan keamanan di lobi apartemen. Kerja sama antara kepolisian dan pihak keamanan internal apartemen berhasil mengidentifikasi sebuah kantung yang dibawa oleh saudari A, yang di dalamnya berisi tabung gas “Whip Pink” tersebut. Meskipun penyelidikan kematian Lula Lahfah secara resmi dihentikan karena tidak ditemukannya unsur tindak pidana atau penganiayaan oleh pihak lain, keberadaan gas Nitrous Oxide (N2O) di dalam tabung tersebut tetap menjadi catatan merah bagi pihak kepolisian terkait tren penyalahgunaan zat kimia di kalangan anak muda.
Bahaya Laten Penyalahgunaan Nitrous Oxide (N2O) untuk Rekreasional
Pihak kepolisian melalui Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, memberikan peringatan keras mengenai fenomena penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang sering disebut sebagai “gas tertawa”. Dalam konteks kasus ini, produk “Whip Pink” yang seharusnya digunakan dalam industri kuliner sebagai bahan tambahan pangan untuk pembuatan whipped cream, justru disalahgunakan untuk tujuan rekreasional. Banyak individu yang mencari sensasi euforia, ketenangan sesaat, atau halusinasi singkat dengan cara menghirup gas ini melalui media balon atau langsung dari cartridge-nya. Kombes Zulkarnain menegaskan bahwa anggapan masyarakat mengenai keamanan gas ini—hanya karena digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi—adalah sebuah kekeliruan fatal yang dapat berujung pada kematian mendadak.
Dampak kesehatan dari penggunaan N2O secara sembarangan sangatlah mengerikan dan bersifat destruktif bagi organ tubuh manusia. Secara medis, paparan gas ini dalam dosis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kondisi hipoksia atau kekurangan oksigen ekstrem pada jaringan tubuh, yang secara cepat bisa menghentikan kerja jantung atau merusak fungsi otak. Selain itu, penggunaan jangka panjang atau berulang dapat memicu neuropati (kerusakan saraf), frostbite pada saluran pernapasan karena suhu gas yang sangat dingin saat keluar dari tabung, hingga defisiensi vitamin B12 yang parah. Otoritas kesehatan menekankan bahwa meskipun N2O memiliki fungsi legal dalam sektor otomotif sebagai penambah kecepatan mesin, dalam sektor pertanian, dan kuliner, penggunaannya untuk dihirup secara sengaja demi kesenangan adalah tindakan yang mempertaruhkan nyawa.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi turut memberikan pernyataan tegas bahwa Nitrous Oxide dikategorikan sebagai gas medik yang distribusinya diatur secara sangat ketat. El Iqbal, perwakilan dari Kemenkes, menyatakan bahwa dalam ranah medis, penggunaan N2O hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit, dengan pengawasan ketat dari dokter spesialis anestesi. Penggunaan gas ini di luar prosedur medis yang sah dianggap sebagai isu serius karena memiliki risiko nyata mulai dari gangguan kesehatan permanen hingga fatalitas. Regulasi BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebenarnya telah mengatur penggunaan zat ini sebagai bahan tambahan pangan, namun celah penyalahgunaan muncul ketika produk tersebut jatuh ke tangan individu yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan mabuk atau euforia.
Sebagai penutup dari rangkaian penyelidikan ini, Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengikut setia figur publik di media sosial, untuk tidak meniru perilaku berbahaya terkait penggunaan zat kimia apapun demi mencari kegembiraan instan. Kasus Lula Lahfah menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan jiwa jauh lebih berharga daripada sensasi euforia singkat. Dengan dihentikannya penyelidikan ini, polisi memastikan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kematian sang selebgram, namun mereka berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran tabung-tabung gas serupa di pasar daring guna mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan.

















