Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle

    Ramalan zodiak cinta Sabtu, 31 Januari 2026: Leo penuh perhatian, Sagitarius fokus pada tujuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle

    Ramalan zodiak cinta Sabtu, 31 Januari 2026: Leo penuh perhatian, Sagitarius fokus pada tujuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Aceh Gempar: Polisi Syariah Dicambuk, Wanita 140 Kali!

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 6, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Aceh Gempar: Polisi Syariah Dicambuk, Wanita 140 Kali!

#image_title

RELATED POSTS

Aparat Salah Gunakan Wewenang Kasus Es Gabus, LBH Desak Keadilan

Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

Skandal Korupsi Investasi TaniHub Segera Disidangkan, Simak Fakta Terbarunya

Sebuah gelombang perdebatan sengit menyelimuti penerapan hukum syariat Islam di Aceh, khususnya terkait eksekusi hukuman cambuk yang kini mulai menjangkau kalangan yang sebelumnya dianggap “tak tersentuh”: para pemuka agama dan penegak hukum syariah itu sendiri. Peristiwa mengejutkan ini, yang terjadi beberapa waktu terakhir di Tanah Rencong, memicu kembali diskusi mendalam mengenai objektivitas Qanun Jinayat, keadilan dalam penegakannya, dan tuntutan publik yang semakin menguat agar hukum tersebut tidak lagi diskriminatif, melainkan diterapkan secara merata, bahkan untuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat. Siapa saja yang kini terjerat, mengapa mereka dihukum, dan bagaimana reaksi masyarakat terhadap fenomena ini menjadi sorotan utama dalam upaya memahami dinamika penegakan syariat di satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam secara kaffah ini.

Kasus-kasus terbaru yang mencuat telah mengguncang persepsi publik terhadap penegakan hukum syariat di Aceh. Untuk kali pertama dalam sejarah penerapan Qanun Jinayat, seorang anggota majelis ulama berinisial TRA (28) dan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial HA, yang merupakan bagian dari aparatur penegak hukum syariah itu sendiri, harus merasakan deraan cambuk di depan umum. TRA, bersama pasangannya AM (23), terbukti melanggar Jarimah Ikhtilat, yakni perbuatan mesum dengan pasangan yang bukan muhrim, dan dijatuhi hukuman 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Kasus TRA menjadi sangat signifikan karena ia adalah seorang pemuka agama dan baru saja dilantik sebagai personel Polisi Syariah, sebuah fakta yang mencoreng nama baik institusi dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Sementara itu, HA menghadapi sanksi yang lebih berat, yaitu diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya dan menjalani hukuman cambuk sebanyak 140 kali setelah terbukti terlibat dalam kasus zina dan mengonsumsi minuman keras. Jumlah cambukan yang diterima HA merupakan salah satu yang terbanyak sejak Qanun Jinayat diberlakukan, menegaskan keseriusan pelanggaran yang dilakukannya.

Kontroversi Qanun Jinayat dan Tuduhan Diskriminasi

Meskipun ada upaya untuk menunjukkan bahwa hukum syariat tidak pandang bulu melalui kasus-kasus pejabat ini, anggapan bahwa Qanun Jinayat di Aceh dianggap ‘diskriminatif’ masih sangat kuat di tengah masyarakat. Pernyataan seperti ‘Kalau rakyat kecil membuat kesalahan, langsung dibawa jalur hukum’ seringkali terlontar, mencerminkan ketidakpuasan terhadap apa yang mereka pandang sebagai standar ganda. Selama ini, banyak warga Aceh merasa bahwa penegakan hukum syariat lebih sering menyasar masyarakat menengah ke bawah atau individu yang melakukan pelanggaran personal seperti zina, judi, atau konsumsi minuman keras, sementara para pejabat atau elite yang diduga melakukan pelanggaran serupa atau bahkan kejahatan yang lebih besar seperti korupsi, seolah-olah luput dari jerat hukum syariat. Persepsi ini diperkuat oleh minimnya kasus pejabat yang dihukum cambuk sebelum insiden TRA dan HA, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dan integritas sistem hukum yang berlaku.

Menanggapi kritik tersebut, sejumlah pejabat di Aceh mengklaim bahwa Qanun Jinayat ‘tak pandang bulu’ dan diterapkan secara adil kepada siapa pun yang melanggar. Mereka berargumen bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan istimewa berdasarkan status sosial atau jabatan. Namun, klaim ini seringkali berbenturan dengan realitas di lapangan dan persepsi publik yang sulit diubah. Meskipun kasus TRA dan HA dapat dijadikan contoh bahwa penegakan hukum syariat mulai menyentuh kalangan pejabat, masyarakat tetap mendesak agar transparansi dan akuntabilitas ditingkatkan. Mereka ingin melihat konsistensi dalam penegakan hukum, bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan publik atau untuk menciptakan citra “tidak pandang bulu” sesaat, melainkan sebagai prinsip yang dipegang teguh dalam setiap kasus.

Desakan Publik: Keadilan Syariat untuk Semua, Termasuk Korupsi

Desakan publik agar Qanun Jinayat tidak hanya mengurus perkara yang bersifat personal semakin menguat. Masyarakat Aceh secara kolektif mendesak qanun jinayat—aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk—tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, seperti zina, judi dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi. Tuntutan ini muncul dari keyakinan bahwa kejahatan korupsi, meskipun tidak termasuk dalam kategori jarimah yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai pelanggaran moral pribadi, memiliki dampak yang jauh lebih merusak dan sistemik terhadap kesejahteraan masyarakat. Korupsi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan merampas hak-hak rakyat, sehingga dipandang lebih pantas untuk dihukum berat, bahkan dengan hukuman cambuk, agar memberikan efek jera yang setimpal. Warga Aceh desak pejabat yang korupsi dihukum sesuai syariat Islam, menunjukkan keinginan kuat untuk melihat keadilan yang menyeluruh.

Seruan untuk hukuman tak hanya untuk orang kecil mencerminkan keinginan mendalam masyarakat Aceh akan kesetaraan di mata hukum. Mereka berpendapat bahwa jika hukum syariat diberlakukan secara ketat untuk pelanggaran moral pribadi, maka seharusnya ia juga mampu menjerat dan menghukum kejahatan yang lebih besar seperti korupsi, yang seringkali dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan jabatan. Implikasi dari tuntutan ini sangat besar; jika korupsi dapat dikenai hukuman cambuk berdasarkan Qanun Jinayat, hal itu akan mengubah lanskap penegakan hukum secara drastis di Aceh, berpotensi menciptakan efek jera yang kuat bagi para pejabat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum syariat. Ini juga akan menjadi langkah revolusioner dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan Aceh memimpin jalan dalam penerapan sanksi yang unik dan kontroversial.

Pada akhirnya, perdebatan seputar penerapan hukum cambuk di Aceh dan tuduhan diskriminasi terus menjadi sorotan. Kasus-kasus yang melibatkan pejabat dan pemuka agama telah membuka babak baru dalam diskusi ini, memaksa refleksi ulang mengenai efektivitas dan keadilan Qanun Jinayat. Meskipun ada upaya dari pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa hukum syariat tidak pandang bulu, Perda Jinayat Aceh terus dikecam dan diusulkan ditinjau, menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk membangun kepercayaan penuh masyarakat. Masa depan penegakan hukum syariat di Aceh akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah merespons tuntutan publik untuk keadilan yang merata dan bagaimana mereka mengatasi persepsi diskriminasi yang masih melekat kuat.

Tags: Hukum Syariah AcehHukuman CambukKontroversi Hukum AcehPolisi Syariah DicambukQanun Jinayat
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Aparat Salah Gunakan Wewenang Kasus Es Gabus, LBH Desak Keadilan
Hukum

Aparat Salah Gunakan Wewenang Kasus Es Gabus, LBH Desak Keadilan

February 6, 2026
Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Hukum

Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

February 5, 2026
Skandal Korupsi Investasi TaniHub Segera Disidangkan, Simak Fakta Terbarunya
Hukum

Skandal Korupsi Investasi TaniHub Segera Disidangkan, Simak Fakta Terbarunya

February 5, 2026
KPK Sorot Perjalanan Luar Negeri RK: Jejak Kasus BJB?
Hukum

KPK Sorot Perjalanan Luar Negeri RK: Jejak Kasus BJB?

February 5, 2026
Buntut Kasus Hogi: Kapolresta dan Kasatlantas Resmi Dinonaktifkan
Hukum

Buntut Kasus Hogi: Kapolresta dan Kasatlantas Resmi Dinonaktifkan

February 5, 2026
Hogi Minaya Menang! Kasus Lawan Jambret Resmi Berakhir
Hukum

Hogi Minaya Menang! Kasus Lawan Jambret Resmi Berakhir

February 5, 2026
Next Post
Kisah mata-mata Rusia berpaspor Brasil yang ditangkap di Belanda

Kisah mata-mata Rusia berpaspor Brasil yang ditangkap di Belanda

Bareskrim usut indikasi pidana di balik anjloknya IHSG

Bareskrim usut indikasi pidana di balik anjloknya IHSG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana

Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana

February 4, 2026
Warga Gaza Sulap Mobil Rusak Jadi Transportasi Utama!

Warga Gaza Sulap Mobil Rusak Jadi Transportasi Utama!

January 30, 2026
OTT KPK Wali Kota Madiun: Terkini, Fakta Lengkap!

OTT KPK Wali Kota Madiun: Terkini, Fakta Lengkap!

January 21, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Trump Tunjuk Kevin Warsh Gantikan Jerome Powell Jadi Ketua Fed
  • Pajak: Rotasi 70 Pegawai, Purbaya Ungkap Alasan Mengejutkan
  • Jokowi Instruksikan PSI Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput RT/RW

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026