Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle

    Ramalan zodiak cinta Sabtu, 31 Januari 2026: Leo penuh perhatian, Sagitarius fokus pada tujuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle

    Ramalan zodiak cinta Sabtu, 31 Januari 2026: Leo penuh perhatian, Sagitarius fokus pada tujuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Aparat Salah Gunakan Wewenang Kasus Es Gabus, LBH Desak Keadilan

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 6, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Aparat Salah Gunakan Wewenang Kasus Es Gabus, LBH Desak Keadilan

#image_title

Sebuah insiden yang menggemparkan terjadi di Jakarta Pusat, ketika seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat TNI dan Polri. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Kemayoran ini, melibatkan tuduhan palsu mengenai kandungan zat berbahaya dalam es gabus dagangan Sudrajat, yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan barang dagangan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut merupakan bentuk abuse of power yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara disiplin, etik, bahkan pidana. Sudrajat, seorang ayah lima anak berusia 50 tahun, kini mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan yang ia terima, sementara hasil uji laboratorium kemudian membuktikan bahwa es gabusnya aman dikonsumsi. Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dari potensi kesewenang-wenwenangan.

RELATED POSTS

Skandal 11 Pelanggaran Etik Berat Hakim Belum Disidangkan

Aceh Gempar: Polisi Syariah Dicambuk, Wanita 140 Kali!

Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

Kronologi Dugaan Kekerasan dan Tuduhan Palsu

Peristiwa nahas yang menimpa Sudrajat bermula ketika ia tengah menjajakan es gabus dagangannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut penuturan Sudrajat, seorang individu yang diduga merupakan anggota polisi melakukan pendekatan dengan berpura-pura membeli es kue miliknya. Setelah itu, individu tersebut, bersama dengan seorang rekan yang kemudian diketahui sebagai anggota TNI, meremas es gabus tersebut dan menuduhnya mengandung bahan berbahaya, seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan ini sontak membuat Sudrajat terkejut dan bingung, mengingat ia telah lama berjualan es gabus tanpa pernah mendapatkan keluhan serupa.

Situasi memburuk ketika Sudrajat dipanggil dan dibawa ke sebuah pos bersama dengan seluruh dagangannya untuk dimintai keterangan. Di lokasi inilah, Sudrajat mengaku mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi dan tentara. Ia menceritakan bahwa ia dikepung dan dipukuli, bahkan dipaksa untuk mengakui tuduhan yang tidak benar. Bagian tubuhnya, termasuk dada dan bahu, mengalami memar akibat pukulan, tendangan sepatu, dan bahkan disabet menggunakan selang. Meskipun Sudrajat berulang kali menjelaskan bahwa es gabusnya terbuat dari bahan yang aman dan merupakan produk asli, aparat yang bertugas tetap bersikeras dan melakukan tindakan represif. Sudrajat juga mengaku ditahan di pos tersebut sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari, dan dilarang keras untuk kembali berjualan di kawasan Kemayoran, dengan ancaman akan ada tindakan lebih lanjut jika ia melanggar larangan tersebut. Akibat kejadian ini, Sudrajat mengalami trauma yang mendalam dan belum berani kembali berjualan, meskipun ia memiliki basis pelanggan yang cukup besar di beberapa wilayah Jakarta Pusat seperti Kemayoran, Pasar Baru, hingga Kota Tua.

Tanggapan Lembaga Bantuan Hukum dan Potensi Pelanggaran Hukum

Menanggapi insiden tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara tegas mengutuk tindakan oknum aparat TNI dan Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Januari 2026, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan abuse of power yang dapat dipertanggungjawabkan secara disiplin, etik, dan pidana. LBH Jakarta menekankan bahwa Sudrajat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kekerasan yang dialaminya, karena dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, LBH Jakarta merujuk pada Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemaksaan dan penyiksaan. Ketentuan ini, menurut Alif, sejalan dengan tindak pidana penyiksaan yang diakui sebagai kejahatan internasional melalui Convention Against Torture yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Sudrajat tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga dapat berimplikasi pada standar hukum internasional. LBH Sarbumusi melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Muhtar Said, juga menegaskan bahwa pedagang es gabus yang menjadi korban memiliki hak penuh untuk melaporkan para pelaku, bahkan jika pelaku telah meminta maaf. Muhtar Said menilai proses hukum terhadap kedua pelaku dapat tetap dilanjutkan karena ada dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari Aparat

Setelah rentetan peristiwa yang dialami Sudrajat, kebenaran akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa seluruh sampel dari dagangan es gabus Sudrajat layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya. Temuan ini membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh oknum aparat tersebut. Menyadari kekeliruan yang telah terjadi, oknum Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri yang menuduh Sudrajat akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di Markas Kepolisian Sektor Kemayoran.

Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi, salah satu personel yang terlibat dalam video viral yang beredar, menyatakan, “Kami yang bertugas dan membuat video itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul.” Permohonan maaf ini, meskipun telah disampaikan, tidak serta merta menghapus dampak psikologis dan kerugian materiil yang dialami oleh Sudrajat. Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah bahkan menyorot aparat yang dianggap melampaui kewenangan dalam kasus es gabus ini. Yusril Ihza Mahendra menyebut isu tersebut turut menjadi pembahasan serius dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, menunjukkan bahwa institusi kepolisian juga sedang melakukan evaluasi internal terkait kinerja dan perilaku anggotanya.

Proses Hukum dan Evaluasi Internal

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah dengan memeriksa polisi yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami apakah ada pelanggaran etika, disiplin, maupun kewenangan yang dilakukan oleh anggota tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang bersalah dan menjadi efek jera bagi aparat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga turut angkat bicara, menilai bahwa tindakan aparat yang diduga melakukan kekerasan dan penyebaran disinformasi terhadap pedagang es gabus tersebut masuk dalam ranah pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas, bahkan hingga ke kalangan anggota dewan di parlemen, yang menunjukkan adanya keprihatinan mendalam terhadap perlakuan terhadap masyarakat kecil. LBH Jakarta secara spesifik mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan aparat terhadap Sudrajat, terlebih lagi ketika hasil uji laboratorium telah menyatakan bahwa es dagangannya aman dikonsumsi. Kasus es gabus ini, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres, juga disebut sebagai akibat dari polisi yang terlalu protektif. Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi dan peningkatan profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan ketaatan pada hukum.

Tags: keadilankekerasan aparatLBH Jakartapedagang es gabuspenyalahgunaan wewenang
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Skandal 11 Pelanggaran Etik Berat Hakim Belum Disidangkan
Hukum

Skandal 11 Pelanggaran Etik Berat Hakim Belum Disidangkan

February 6, 2026
Aceh Gempar: Polisi Syariah Dicambuk, Wanita 140 Kali!
Hukum

Aceh Gempar: Polisi Syariah Dicambuk, Wanita 140 Kali!

February 6, 2026
Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Hukum

Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

February 5, 2026
Skandal Korupsi Investasi TaniHub Segera Disidangkan, Simak Fakta Terbarunya
Hukum

Skandal Korupsi Investasi TaniHub Segera Disidangkan, Simak Fakta Terbarunya

February 5, 2026
KPK Sorot Perjalanan Luar Negeri RK: Jejak Kasus BJB?
Hukum

KPK Sorot Perjalanan Luar Negeri RK: Jejak Kasus BJB?

February 5, 2026
Buntut Kasus Hogi: Kapolresta dan Kasatlantas Resmi Dinonaktifkan
Hukum

Buntut Kasus Hogi: Kapolresta dan Kasatlantas Resmi Dinonaktifkan

February 5, 2026
Next Post
3 Wakil Indonesia Bentrok di Semifinal Thailand Masters!

3 Wakil Indonesia Bentrok di Semifinal Thailand Masters!

Longsor Cisarua: SAR Berpacu Cari 20 Korban Hilang

Longsor Cisarua: SAR Berpacu Cari 20 Korban Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Dion Markx Gabung Persib: Kontrak 2,5 Tahun!

Dion Markx Gabung Persib: Kontrak 2,5 Tahun!

January 30, 2026
Ribuan WNI Lolos Jeratan Scam Kamboja, KBRI Selamatkan

Ribuan WNI Lolos Jeratan Scam Kamboja, KBRI Selamatkan

January 26, 2026
Terjebak Scam Kamboja: Ribuan WNI Diselamatkan, Pulang Lebih Cepat!

Terjebak Scam Kamboja: Ribuan WNI Diselamatkan, Pulang Lebih Cepat!

January 25, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Roti Kedaluwarsa MBG Keracunan 4 Siswa SMPN 31 Palembang
  • Menag Ungkap Rahasia NU: Dinamika Keluarga, Damai Abadi
  • Skandal 11 Pelanggaran Etik Berat Hakim Belum Disidangkan

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026