Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menjadwalkan penyelenggaraan Sidang Isbat untuk menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriyah pada Selasa, 17 Februari 2026, sebuah momentum krusial yang dinantikan jutaan umat Muslim di tanah air guna mendapatkan kepastian hukum terkait dimulainya ibadah puasa tahun 2026. Bertempat di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, sidang ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan melibatkan kolaborasi lintas sektoral mulai dari ulama, ahli astronomi, hingga perwakilan negara-negara sahabat. Langkah ini diambil untuk mengintegrasikan metode hisab dan rukyatulhilal secara komprehensif, memastikan bahwa penetapan awal bulan suci dilakukan dengan transparansi tinggi dan akurasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun kenegaraan melalui regulasi terbaru yang dirancang untuk memperkuat persatuan umat dalam menjalankan ibadah wajib secara nasional.
Landasan Hukum Baru dan Penguatan Transparansi melalui PMA Nomor 1 Tahun 2026
Penyelenggaraan Sidang Isbat tahun 2026 memiliki signifikansi yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya landasan hukum baru yang lebih kokoh. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini berfungsi sebagai panduan yuridis formal yang mengatur tata cara penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Dengan adanya PMA ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta meningkatkan standar transparansi dalam proses pengambilan keputusan keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam rapat persiapan yang digelar pada akhir Januari 2026, menegaskan bahwa regulasi ini adalah instrumen penting agar seluruh tahapan sidang berjalan tertib dan memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan ibadah berdasarkan ketetapan negara.
Sidang ini tidak hanya sekadar formalitas tahunan, melainkan sebuah proses integrasi antara pendekatan sains melalui hisab (perhitungan astronomis) dan pendekatan empiris melalui rukyatulhilal (pengamatan langsung terhadap hilal). Abu Rokhmad menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak sangat krusial untuk menjaga objektivitas hasil sidang. Peserta yang dijadwalkan hadir meliputi perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dari seluruh penjuru Indonesia, para pakar falak dan astronomi, perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain itu, perwakilan dari Mahkamah Agung dan duta besar negara-negara Islam juga turut diundang untuk menyaksikan prosesi ini, yang menunjukkan bahwa penetapan kalender hijriah di Indonesia dilakukan dengan standar internasional yang terbuka.
Mekanisme Teknis dan Perluasan Titik Pemantauan Hilal Nasional
Untuk memastikan akurasi data yang akan dibahas dalam Sidang Isbat, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan infrastruktur pemantauan yang masif. Setidaknya terdapat 37 titik pemantauan strategis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk melakukan verifikasi hasil rukyatulhilal. Salah satu inovasi penting dalam penyelenggaraan tahun ini adalah rencana penggunaan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu lokasi utama pemantauan hilal. Langkah ini mencerminkan simbolisme persatuan nasional di pusat pemerintahan yang baru. Setiap titik pantau akan diisi oleh tim ahli yang dilengkapi dengan peralatan optik modern untuk mendeteksi keberadaan bulan sabit tipis (hilal) sesaat setelah matahari terbenam pada hari Selasa tersebut.
Proses sidang akan dibagi ke dalam beberapa tahapan sistematis. Tahap pertama diawali dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menjelaskan ketinggian bulan dan sudut elongasi berdasarkan data sains terbaru. Tahap kedua adalah sidang tertutup yang mendengarkan laporan hasil observasi langsung dari lapangan (rukyat). Jika hilal berhasil terlihat di salah satu titik pantau dan memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), maka awal Ramadan akan ditetapkan jatuh pada keesokan harinya. Namun, jika hilal tidak terlihat, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Hasil akhir dari perundingan ini kemudian akan diumumkan secara luas kepada publik melalui konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Penetapan Awal Ramadan 1447 H Versi Muhammadiyah dan Metode Kalender Hijriah Global Tunggal

















