Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait skandal suap ijon proyek yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan memanggil sejumlah pejabat teras daerah, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisbudpora). Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis penyidik untuk membongkar aliran dana serta memetakan keterlibatan berbagai pihak dalam lingkaran korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini menargetkan keterangan dari lima saksi kunci guna memperkuat konstruksi perkara suap yang diduga telah berlangsung selama setahun terakhir dan melibatkan dana hingga belasan miliar rupiah.
Eskalasi Penyidikan: Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil ke Gedung Merah Putih
Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memasuki babak baru dengan pemanggilan sejumlah pejabat eselon yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran dan proyek fisik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan kali ini difokuskan pada pengumpulan keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang menjadi objek suap. Fokus utama penyidik tertuju pada sosok Iman Nugraha, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi. Kehadiran Iman dianggap krusial untuk mengklarifikasi apakah ada proyek-proyek di bawah naungan dinasnya yang telah “dipesan” atau diijon oleh pihak swasta sebelum proses lelang resmi dilakukan.
Selain Kadisbudpora, KPK juga memanggil empat pejabat lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa. Mereka adalah Toni Dartoni selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Yudia yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Disbudpora, Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta Agung Jatmika yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi. Kehadiran para pejabat dari lintas sektoral ini menunjukkan bahwa praktik ijon proyek diduga tidak hanya terlokalisasi pada satu dinas saja, melainkan merambah ke berbagai sektor vital seperti permukiman, konstruksi, dan pengelolaan sumber daya air. Penyidik berupaya menggali informasi mengenai mekanisme intervensi yang dilakukan oleh Bupati Ade Kuswara Kunang dalam menentukan pemenang proyek serta bagaimana instruksi tersebut diteruskan kepada para pejabat teknis di lapangan.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Konstruksi Kasus Suap Ijon
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga sedang melakukan transaksi haram terkait komitmen fee proyek. Dari sepuluh orang yang diamankan, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang berinisial H. M. Kunang, serta seorang pengusaha dari pihak swasta bernama Sarjan. Sejak 20 Desember 2025, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang dijalankan oleh Ade Kuswara Kunang tergolong klasik namun masif, yakni praktik “ijon proyek”. Dalam skema ini, bupati diduga meminta uang muka atau setoran di awal kepada kontraktor sebagai jaminan bahwa mereka akan mendapatkan paket proyek tertentu di tahun anggaran berjalan maupun tahun mendatang. Praktik ini disinyalir telah berlangsung secara rutin sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Peran H. M. Kunang, ayah sang bupati, menjadi sangat sentral dalam perkara ini karena ia diduga bertindak sebagai perantara atau “gatekeeper” yang menerima uang dari pengusaha sebelum diteruskan kepada anaknya. Penggunaan anggota keluarga sebagai perantara ini diduga dilakukan untuk memutus rantai keterlibatan langsung bupati guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Detail Aliran Dana dan Barang Bukti Rp 14,2 Miliar
Berdasarkan hasil investigasi awal dan bukti-bukti yang dikumpulkan, total uang yang diduga telah diterima oleh Ade Kuswara Kunang mencapai angka fantastis, yakni Rp 14,2 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi dari berbagai setoran yang masuk selama kurun waktu satu tahun. Secara rinci, penyidik menemukan bahwa sebesar Rp 9,5 miliar berasal dari tersangka Sarjan. Uang tersebut tidak diberikan secara sekaligus, melainkan diserahkan dalam empat tahap yang berbeda, menyesuaikan dengan progres kesepakatan proyek yang dijanjikan. Pola pemberian bertahap ini menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan antara pemberi suap dan penerima suap untuk mengamankan kepentingan bisnis di lingkungan pemda.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mengendus adanya aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain selain Sarjan. Tim penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk mengidentifikasi identitas para pengusaha lain yang ikut bermain dalam skandal ijon ini. Dalam rangkaian penggeledahan dan OTT, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman pribadi Ade Kuswara Kunang. Uang tunai tersebut diduga kuat merupakan sisa pembayaran dari setoran ijon tahap keempat yang belum sempat dialokasikan atau disamarkan oleh sang bupati. Temuan uang tunai ini menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat (strong evidence) untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Implikasi Hukum dan Penerapan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatan yang diduga merugikan integritas pemerintahan daerah tersebut, KPK menerapkan pasal-pasal berlapis kepada para tersangka. Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H. M. Kunang, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, serta mengenai gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi para tersangka ini cukup berat, mengingat praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa berdampak langsung pada kualitas infrastruktur publik dan efisiensi anggaran negara. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur birokrasi, seperti Kadisbudpora dan para kepala bidang, bertujuan untuk memastikan sejauh mana pengaruh bupati dalam mengintervensi sistem pengadaan secara elektronik (LPSE) serta untuk mengetahui apakah ada tekanan atau ancaman yang diberikan kepada bawahan untuk melancarkan aksi korupsi tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit bagi publik mengenai rentannya posisi kepala daerah terhadap praktik suap dalam proyek infrastruktur. Dengan pemeriksaan saksi-saksi baru ini, KPK berupaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat Bekasi kini menanti transparansi penuh dalam proses hukum ini, sembari berharap adanya perbaikan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah agar praktik “ijon proyek” tidak lagi menjadi budaya yang merusak tatanan pembangunan di masa depan.

















