Di tengah dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Komisi II DPR RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menyatakan tengah melakukan kajian komprehensif terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold guna menyongsong Pemilu 2029 mendatang. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa penentuan angka ambang batas ini bukan sekadar urusan angka statistik, melainkan instrumen vital dalam menjaga stabilitas sistem pemerintahan presidensial dan mewujudkan sistem multipartai sederhana di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna mencegah kembalinya era multipartai ekstrem yang dinilai dapat menghambat efektivitas pengambilan keputusan di tingkat legislatif maupun eksekutif. Melalui tim ahli dan wadah pemikir internal, PDIP berupaya merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara hak representasi rakyat dengan kebutuhan akan pemerintahan yang kuat dan stabil di tingkat nasional maupun daerah.
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa keberadaan parliamentary threshold, yang saat ini dipatok pada angka 4 persen berdasarkan regulasi terakhir, merupakan mekanisme penyaringan suara masyarakat yang demokratis. Menurutnya, ambang batas tersebut berfungsi sebagai alat seleksi alamiah di mana rakyatlah yang memegang kedaulatan penuh untuk menentukan partai politik mana yang layak mendapatkan kursi di parlemen. PDIP memandang bahwa tanpa adanya ambang batas yang memadai, parlemen berisiko terjebak dalam fragmentasi politik yang berlebihan, yang pada akhirnya akan mempersulit proses legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, besaran angka ini terus dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa setiap suara yang dikonversi menjadi kursi benar-benar merepresentasikan kekuatan politik yang memiliki basis dukungan massa yang signifikan dan teruji di lapangan.
Urgensi Konsolidasi Demokrasi dan Sistem Multipartai Sederhana
Dalam pemaparannya di kantor Megawati Institute, Jakarta Pusat, Hasto menekankan bahwa PDIP tetap berpegang teguh pada prinsip konsolidasi demokrasi. Salah satu pilar utamanya adalah penyelarasan antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai sederhana. Hasto berpendapat bahwa sistem presidensial akan bekerja secara optimal apabila didukung oleh jumlah partai politik yang moderat di parlemen, sehingga proses pengambilan keputusan strategis nasional tidak terhambat oleh kepentingan kelompok kecil yang terlalu beragam. Pengalaman sejarah politik Indonesia menjadi guru berharga dalam menentukan arah kebijakan ini. PDIP tidak ingin sistem ketatanegaraan kembali goyah akibat ego sektoral partai-partai kecil yang tidak memiliki visi penguatan sistem presidensial yang stabil.
Untuk merumuskan angka yang ideal bagi parliamentary threshold di masa depan, PDIP tidak bergerak sendiri. Partai berlambang banteng moncong putih ini telah membentuk tim ahli khusus yang melibatkan berbagai pakar hukum tata negara, sosiolog politik, dan peneliti senior. Megawati Institute, sebagai think tank atau wadah pemikir utama partai, memainkan peran sentral dalam membedah data-data elektoral dari pemilu-pemilu sebelumnya. Kajian ini mencakup analisis mendalam mengenai dampak ambang batas terhadap perolehan kursi, potensi suara yang terbuang (wasted votes), serta bagaimana angka tersebut dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan penguatan struktur organisasi secara lebih serius agar mampu melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Refleksi Sejarah: Menghindari Rezim Multipartai Ekstrem
Hasto Kristiyanto juga membawa ingatan publik kembali pada memori politik tahun 1999, sebuah periode yang ia sebut sebagai era “multipartai ekstrem”. Pada masa awal reformasi tersebut, jumlah partai politik yang berhasil masuk ke parlemen sangat banyak, sehingga menciptakan kerumitan luar biasa dalam membangun koalisi yang solid. Kondisi ini seringkali berujung pada kebuntuan politik (deadlock) dan ketidakpastian kebijakan publik. Berangkat dari pengalaman pahit tersebut, instrumen parliamentary threshold kemudian diperkenalkan dan terus disempurnakan sebagai alat konsolidasi. PDIP menilai bahwa kembalinya ke sistem multipartai ekstrem akan menjadi langkah mundur bagi kualitas demokrasi Indonesia yang saat ini sedang menuju tahap pendewasaan.
Selain fokus pada tingkat nasional, kajian yang dilakukan PDIP juga menyentuh aspek penerapan ambang batas secara berjenjang. Muncul wacana mengenai apakah parliamentary threshold juga perlu diterapkan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hasto menyatakan bahwa hal ini harus dilihat dari perspektif kehendak rakyat dan urgensi representasi di daerah. Penerapan ambang batas di tingkat lokal diharapkan dapat linier dengan semangat penyederhanaan partai di tingkat pusat, sehingga tercipta koherensi politik dari pusat hingga ke daerah. Namun, PDIP tetap berhati-hati dalam mengkaji isu ini agar tidak menutup ruang bagi keragaman aspirasi lokal yang mungkin memiliki karakteristik berbeda di setiap wilayah di Indonesia.
Saat ini, proses revisi Undang-Undang Pemilu masih terus bergulir di Komisi II DPR RI. Prosesnya telah memasuki tahap krusial, yakni penyerapan aspirasi dan pendapat dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi. PDIP berkomitmen untuk membawa hasil kajian internalnya ke meja perundingan di parlemen guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim politik yang lebih sehat. Dengan mempertimbangkan aspek efektivitas pemerintahan dan kedaulatan rakyat, PDIP berharap ambang batas parlemen yang baru akan menjadi fondasi kokoh bagi keberlanjutan demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas di masa yang akan datang.
















