Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Keputusan drastis ini diambil setelah Ilyas Sitorus terbukti mengoperasikan telepon genggam di dalam rutan. Dugaan kuat, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Agus, adalah bahwa telepon seluler tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti pelanggaran disiplin di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memicu perdebatan mengenai keadilan, konsistensi penegakan hukum, dan peran pengawasan masyarakat dalam sistem peradilan pidana.
Pelanggaran Disiplin yang Berujung Pemindahan ke Pulau Penjara
Ilyas Sitorus, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, telah divonis pidana penjara selama 16 bulan. Ia mulai menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 11 April 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batubara. Kasus yang menjerat Ilyas Sitorus berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada tahun 2021, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di wilayah tersebut. Penemuan fakta bahwa Ilyas Sitorus menggunakan telepon genggam di dalam Rutan Tanjung Gusta menjadi bukti nyata partisipasi aktif masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran pemasyarakatan. Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa evaluasi internal berjalan secara transparan dan perintah pemindahan ini merupakan respons langsung terhadap laporan dari petugas di lapangan.
Lebih lanjut, Menteri Agus Andrianto telah memberikan instruksi tegas kepada Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, untuk melakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi oknum petugas yang diduga membiarkan masuknya telepon genggam ke dalam area rutan. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membersihkan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan, serta memastikan bahwa tidak ada narapidana yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Klarifikasi dan Bantahan dari Pihak Keluarga
Di tengah ramainya pemberitaan mengenai pemindahan Ilyas Sitorus, pihak keluarga memberikan bantahan keras terhadap tuduhan yang menyebutkan bahwa Ilyas Sitorus menggunakan telepon genggam untuk memeras. Salah seorang anak Ilyas Sitorus, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media bahwa ayahnya seharusnya dijadwalkan untuk mendapatkan bebas bersyarat pada tanggal 25 Februari mendatang. Namun, dengan adanya tuduhan penggunaan telepon genggam dari dalam rutan, hak bebas bersyarat tersebut terancam dicabut. “Ayah kami tidak pernah memeras orang memakai telepon genggam dan tidak pernah memakai telepon genggam apalagi berfoto di dalam Rutan. Untuk apa? Kan segera bebas bulan depan,” ujar anak Ilyas Sitorus, menyanggah tuduhan tersebut. Ia justru mengklaim bahwa ayahnya belakangan ini kerap menjadi korban pemerasan sejak pertama kali masuk ke Rutan Tanjung Gusta.
Klaim keluarga ini menambahkan lapisan kompleksitas pada kasus ini, menimbulkan pertanyaan apakah ada motif lain di balik pemindahan tersebut atau apakah ada kesalahpahaman dalam pelaporan awal. Pernyataan anak Ilyas Sitorus membuka kemungkinan adanya narasi yang berbeda mengenai situasi di dalam rutan.
Sorotan Publik dan DPRD Sumatera Utara
Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tetapi juga menuai sorotan publik luas. Hal ini dikarenakan Ilyas Sitorus menjadi narapidana kasus korupsi pertama dari Sumatera Utara yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan berstandar keamanan tinggi di Pulau Nusakambangan. Kepala Rutan Tanjung Gusta, Andi Surya, mengonfirmasi bahwa Ilyas Sitorus seharusnya mendapatkan bebas bersyarat pada bulan berikutnya setelah menjalani masa hukuman 16 bulan. Namun, karena pelanggaran disiplin berupa penggunaan telepon genggam, ia harus menjalani konsekuensi pemindahan ke Nusakambangan dan pembatalan hak bebas bersyaratnya. “Karena tidak disiplin (menggunakan telepon genggam), warga binaan kami Ilyas Sitorus mendapat hukuman dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Bebas bersyaratnya juga batal,” jelas Andi Surya.
Sorotan serupa juga datang dari DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, secara eksplisit menyoroti pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan. Ia menilai bahwa alasan pemindahan yang semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan terasa kurang proporsional. Berkat Kurniawan Laoli berpendapat bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan konsistensi dalam penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan. Pandangan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran dari perwakilan rakyat terkait potensi ketidakadilan atau perlakuan yang tidak seragam dalam sistem pemasyarakatan.
Foto Viral dan Inspeksi Mendadak
Pemicu utama dari pemindahan ini adalah beredarnya foto Ilyas Sitorus yang sedang menggunakan telepon genggam di dalam sebuah ruangan yang menyerupai ruang kerja. Dalam foto yang beredar luas di media sosial dan sempat dilihat oleh media, Ilyas Sitorus terlihat mengenakan kaus merah dan celana panjang hitam, duduk di kursi yang mirip kursi kerja kantor dengan posisi kaki diselonjorkan di kursi lain, sambil memegang sebuah telepon genggam. Awalnya, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Andi Surya, sempat membantah keaslian foto tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada ruangan seperti yang terlihat dalam foto di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun, ia kemudian mengakui bahwa setelah foto tersebut viral, petugas rutan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam penjara. Hasil sidak tersebut menemukan adanya ponsel milik Ilyas Sitorus di dalam selnya.
Pengakuan ini memperkuat temuan awal dan menjadi dasar kuat bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil tindakan tegas. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dan responsif terhadap informasi yang beredar, serta perlunya transparansi dalam penanganan pelanggaran disiplin di lembaga pemasyarakatan.
Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus merupakan bagian dari upaya tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di seluruh lingkungan pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat dari personel Brimob dan petugas pemasyarakatan. Pengawalan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Yudi Suseno menekankan bahwa pemindahan ini adalah bukti konkret pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Rutan Tanjung Gusta, khususnya dalam hal penegakan keamanan dan ketertiban, yang dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa bagi siapa pun. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno, menggarisbawahi prinsip bahwa semua narapidana tunduk pada peraturan yang sama dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, sekecil apapun.

















