Sebuah ironi tajam menyelimuti Kota Madiun di awal tahun 2026, ketika kota tersebut merayakan pencapaian gemilang sebagai daerah dengan Skor Penilaian Integritas (SPI) tertinggi pada tahun 2025, namun di saat yang bersamaan, Wali Kotanya, Maidi, justru terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Fenomena kontradiktif ini memicu pertanyaan mendalam mengenai efektivitas sistem pencegahan korupsi dan peran integritas individu dalam pemerintahan daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu, 31 Januari 2026, menjelaskan kepada publik bahwa tingginya nilai SPI Kota Madiun sebagian besar didorong oleh persepsi positif dari para responden terhadap kinerja sistem pemerintahan kota, namun menegaskan bahwa skor tersebut bukanlah jaminan mutlak terbebas dari praktik rasuah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Paradoks Integritas: Sistem yang Baik, Individu yang Runtuh
Penjelasan Budi Prasetyo dari KPK menyoroti inti dari paradoks yang terjadi di Kota Madiun. Menurutnya, skor SPI yang tinggi mengindikasikan bahwa secara sistemik, Pemerintah Kota Madiun relatif memiliki tata kelola yang baik. Survei Penilaian Integritas (SPI) sendiri adalah alat ukur yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. SPI mengukur integritas dari tiga aspek utama: integritas internal (pegawai), integritas eksternal (layanan publik), dan integritas sistem (kebijakan dan prosedur). Hasil SPI yang tinggi di Madiun pada tahun 2025 kemungkinan besar mencerminkan adanya persepsi positif dari pegawai, masyarakat, dan para ahli terhadap transparansi layanan publik, efisiensi birokrasi, serta kebijakan anti-korupsi yang telah diterapkan.
Namun, Budi Prasetyo dengan tegas menambahkan bahwa keberadaan sistem yang bagus saja tidaklah cukup untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Kasus yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, merupakan bukti nyata bahwa faktor individu memegang peranan krusial. Meskipun sistemnya mungkin dinilai baik, integritas personal seorang pemimpin dapat menjadi titik lemah yang fatal. Pernyataan KPK ini sejalan dengan beberapa referensi tambahan yang menegaskan bahwa SPI yang tinggi “bukan jaminan bebas korupsi” dan bahwa “pentingnya integritas personal selain sistem pencegahan yang transparan dan akuntabel.” Ironi ini menunjukkan celah di mana seorang kepala daerah dapat memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi, bahkan di tengah lingkungan sistemik yang dianggap bersih. Dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta gratifikasi yang dituduhkan kepada Maidi menjadi contoh bagaimana integritas personal yang rendah dapat meruntuhkan kepercayaan publik dan merusak reputasi institusi.
Anatomi Dugaan Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi
Wali Kota Madiun, Maidi, yang lahir di Magetan pada 12 Mei 1961, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada tanggal 19 Januari 2026. OTT adalah metode penindakan yang dilakukan KPK secara mendadak ketika seseorang sedang melakukan tindak pidana korupsi, yang seringkali melibatkan penyerahan uang atau barang bukti lainnya. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak mengingat citra Kota Madiun yang baru saja meraih predikat SPI tertinggi. Maidi ditangkap bersama beberapa pihak lain atas dugaan serius terkait pemerasan dan gratifikasi. Dugaan pemerasan ini terkait dengan imbalan proyek-proyek pembangunan, sementara gratifikasi melibatkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR/TJSL) di Kota Madiun. Dana CSR, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan, justru diduga menjadi bancakan oknum pejabat.
Sehari setelah operasi senyap tersebut, tepatnya pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Selain Wali Kota Madiun Maidi, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penetapan tersangka ini mengindikasikan adanya dugaan kolaborasi dalam menjalankan praktik korupsi, melibatkan lingkaran dalam kekuasaan Wali Kota dan pejabat kunci di dinas teknis yang mengelola proyek-proyek infrastruktur.
Modus Operandi: Proyek Jalan dan Dana CSR

















