JAKARTA – Sebuah kebijakan fundamental tengah digulirkan pemerintah Indonesia untuk merevitalisasi pasar modal domestik, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi fleksibilitas investasi dana pensiun dan asuransi yang tidak hanya terpaku pada saham, namun juga membuka pintu bagi instrumen lain. Pernyataan ini muncul di tengah upaya ambisius pemerintah untuk menaikkan porsi alokasi dana dari 8 persen menjadi 20 persen ke pasar saham, sebuah langkah strategis yang diumumkan pada akhir Januari 2026. Kebijakan ini, yang juga didorong oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bertujuan untuk menyelaraskan praktik investasi Indonesia dengan standar internasional yang dianut negara-negara OECD, sekaligus merespons sentimen kritis dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi dan free float di bursa saham Tanah Air.
Mengurai Kebijakan Investasi Dana Pensiun dan Asuransi: Fleksibilitas di Tengah Ambisi Pasar Modal

















