Prahara pengakuan anak kandung yang melibatkan penyanyi papan atas Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan akhirnya mencapai titik terang yang dramatis setelah bertahun-tahun menjadi misteri di mata publik. Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda asal Banyuwangi, kini resmi diakui sebagai darah daging kandung oleh pihak Denada di tengah bergulirnya gugatan perdata senilai Rp7 miliar di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah teregistrasi sejak 26 November 2025. Konflik hukum yang memanas ini dipicu oleh dugaan penelantaran selama 24 tahun, di mana Ressa merasa hak-haknya sebagai anak tidak terpenuhi secara moral maupun administratif, sementara pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Moch. Iqbal, dengan tegas membantah tudingan penelantaran tersebut dan mengklaim bahwa kliennya telah memenuhi tanggung jawab pendidikan serta nafkah selama ini.
Transformasi Nasib Ressa Rizky Rossano dan Respons Pihak Denada
Seiring dengan mencuatnya kasus ini ke permukaan dan pengakuan resmi yang diberikan, nasib Ressa Rizky Rossano mengalami perubahan signifikan, terutama dari sisi ekonomi. Popularitas yang datang secara mendadak akibat sorotan media nasional membuat profil Ressa menarik perhatian berbagai brand, yang kemudian berujung pada banjirnya tawaran kerja sama promosi atau endorsement. Fenomena ini membuat isi rekening pribadi Ressa dikabarkan kian “gemuk”, sebuah keuntungan finansial yang justru datang dari kemandiriannya di tengah konflik keluarga, bukan semata-mata dari sokongan dana sang ibu kandung.
Menanggapi kondisi ekonomi Ressa yang membaik berkat popularitas di media sosial, pihak Denada menunjukkan sikap yang suportif namun tetap pada koridor hukum. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Denada menyatakan rasa syukur dan kebahagiaannya melihat sang putra mampu menghasilkan pendapatan sendiri. Dalam sebuah pernyataan resmi di kanal YouTube Cumicumi pada akhir Januari 2026, Iqbal menekankan bahwa sebagai orang tua, Denada tentu merasa bangga melihat anaknya bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan lebih. “Alhamdulillah kan dapat rezeki. Ya seorang ibu mesti senang anaknya bisa kerja, bisa dapat penghasilan lebih ya,” ungkap Iqbal. Pihak Denada menilai bahwa banyaknya doa dan tawaran pekerjaan yang datang kepada Ressa adalah berkah yang patut disyukuri, meskipun hubungan personal mereka saat ini sedang diuji di meja hijau.
Klaim Kasih Sayang dan Bukti Transfer di Tengah Gugatan Perdata
Di balik pengakuan status anak tersebut, terdapat ketegangan argumen mengenai sejauh mana peran Denada dalam kehidupan Ressa selama dua dekade terakhir. Muhammad Iqbal menegaskan dengan nada tinggi bahwa kliennya tidak pernah sekalipun terlintas untuk tidak mengakui Ressa sebagai anak kandung. Pihak Denada mengeklaim bahwa selama ini kasih sayang tetap dicurahkan dan segala biaya kebutuhan hidup, termasuk biaya pendidikan atau sekolah, selalu dipenuhi tanpa kekurangan. Untuk memperkuat pernyataan tersebut, tim hukum mantan istri Jerry Aurum ini menyatakan memiliki bukti konkret berupa catatan transaksi perbankan atau bukti transfer uang kepada Ressa, termasuk kiriman dana yang dilakukan pada Januari 2026 ini.
Namun, terdapat jurang perbedaan persepsi yang sangat tajam antara pihak Denada dan pihak Ressa. Kuasa hukum Denada merasa heran dengan narasi “drama” yang dibangun oleh pihak penggugat. Menurut Iqbal, jika semua kebutuhan materiil dan pendidikan sudah dipenuhi, maka gugatan penelantaran tersebut dianggap tidak memiliki landasan yang kuat. “Saya itu memang nggak pernah nyambung secara dalam kasus ini sama pihak kuasa hukumnya penggugat. Cuma gini, apabila semua sudah dipenuhi sama pihaknya Mbak Denada maupun Bunda Emilia, sudah dipenuhi materi, kasih sayang, semua sudah dikasih. Yang ingin saya tanyakan, terus drama apa ini?” ujar Iqbal dengan nada mempertanyakan motif di balik langkah hukum yang diambil Ressa.
Kisah Pilu di Balik Status Sopir Pribadi Emilia Contessa
Perspektif berbeda muncul dari pihak keluarga Ressa di Banyuwangi. Ronald, kakak ipar Ressa, membeberkan fakta-fakta masa lalu yang cukup mengejutkan publik saat hadir dalam bincang-bincang di podcast Denny Sumargo. Terungkap bahwa Ressa selama ini tumbuh dalam pencarian jati diri yang panjang. Ia mulai menggali informasi mengenai asal-usulnya setelah mendengar selentingan kabar saat beranjak dewasa. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah perlakuan Emilia Contessa, ibu dari Denada sekaligus nenek kandung Ressa, yang selama ini dipanggil dengan sebutan “Bunda”.
Ronald mengungkapkan bahwa Ressa pernah dipekerjakan sebagai sopir pribadi oleh Emilia Contessa, terutama saat sang nenek sedang aktif dalam kegiatan politik mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Yang mengejutkan, dalam kapasitasnya sebagai cucu kandung, Ressa justru diberikan upah selayaknya pekerja profesional sebesar Rp2 juta per bulan. Ronald sengaja menggarisbawahi fakta pemberian gaji ini untuk mencegah persepsi publik bahwa nafkah tersebut adalah bentuk kasih sayang keluarga atau pemberian cuma-cuma dari seorang nenek kepada cucunya. Baginya, status Ressa saat itu murni sebagai pekerja, yang semakin mempertegas adanya jarak emosional dan administratif dalam keluarga besar tersebut.
Gugatan Rp7 Miliar: Bukan Soal Uang, Tapi Soal Adab dan Etika
Terkait nilai gugatan fantastis sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, pihak Ressa melalui kuasa hukumnya, Ronald Armada, memberikan klarifikasi mendalam. Nominal tersebut ditegaskan bukanlah tujuan utama atau target materiil yang ingin dicapai. Ronald menyebut angka tersebut sebagai formalitas hukum semata untuk menunjukkan bobot kerugian imateriel yang dialami kliennya selama puluhan tahun. Fokus utama dari gugatan ini adalah memberikan “pelajaran moral” dan edukasi mengenai adab serta etika kepada Denada sebagai orang tua kandung.
Lebih jauh, Ronald mengungkapkan adanya rasa sakit hati yang mendalam dari anggota keluarga lain, yaitu paman dan tante Ressa yang selama ini merawat Ressa sejak bayi di Banyuwangi. Mereka adalah pihak yang dianggap paling berjasa dalam membesarkan Ressa, mengurusnya saat sakit, hingga memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa campur tangan langsung dari Denada. Pihak keluarga merasa didzalimi karena selama bertahun-tahun, ucapan terima kasih yang tulus pun tidak pernah terlontar dari mulut Denada kepada mereka yang telah menggantikan perannya sebagai orang tua. Jalur hukum ini akhirnya ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai ketidakadilan moral.
Meskipun proses mediasi di pengadilan dinyatakan gagal, pihak Ressa merasa telah memenangkan satu poin penting, yakni pengakuan resmi bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Kini, kedua belah pihak bersiap untuk saling adu bukti di ruang sidang. Ronald menyatakan bahwa pihaknya siap bertarung secara hukum (fight) untuk membuktikan adanya penelantaran kewajiban moral. “Saya mohon maaf Mbak Dena, tidak ada inisiasi saya untuk menjatuhkan Sampeyan, tetapi Sampeyan yang mengondisikan dan meminta serta memaksa saya untuk bertindak seperti ini,” pungkas Ronald, menandakan bahwa persidangan ke depan akan berlangsung sengit dan penuh emosi.
| Detail Kasus | Keterangan |
|---|---|
| Pihak Tergugat | Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan |
| Pihak Penggugat | Ressa Rizky Rossano (Anak Kandung) |
| Lokasi Gugatan | Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi |
| Nilai Gugatan | Rp7 Miliar (Ganti Rugi & Pelajaran Moral) |
| Isu Utama | Penelantaran anak selama 24 tahun & status pengakuan |
| Status Mediasi | Gagal (Lanjut ke Persidangan) |
















