Penyanyi Denada Tambunan kembali menjadi sorotan publik menyusul pengakuan mengejutkan terkait status anak kandungnya. Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano, berusia 24 tahun, menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tuntutan mencapai Rp7 miliar, mengklaim dirinya sebagai anak yang ditelantarkan sejak bayi. Meskipun nilai gugatan mencengangkan, pihak Ressa menegaskan fokus utamanya bukan pada materi, melainkan pada pengakuan sah sebagai anak dan pemenuhan hak-haknya. Pengakuan resmi dari Denada secara langsung, bukan melalui perwakilan, menjadi tuntutan krusial dalam proses hukum yang kini memasuki tahap pokok perkara setelah mediasi dinyatakan gagal.
Pengakuan Anak: Poin Krusial dalam Gugatan Rp7 Miliar
Kasus hukum yang melibatkan penyanyi ternama Denada Tambunan dan seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano, 24 tahun, telah mencapai babak baru yang signifikan. Ressa, yang mengklaim sebagai anak kandung Denada, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nilai tuntutan fantastis sebesar Rp7 miliar. Gugatan ini berakar pada tuduhan penelantaran anak sejak Ressa bayi. Meskipun nominal gugatan terdengar besar, kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, menegaskan bahwa fokus utama kliennya bukanlah untuk memeras Denada atau mendapatkan keuntungan finansial semata. Sebaliknya, tuntutan Rp7 miliar tersebut merupakan bagian dari persyaratan formal dalam gugatan perdata, yang mencakup estimasi kerugian dan hak-hak yang seharusnya terpenuhi sebagai seorang anak.
Andika menjelaskan lebih lanjut bahwa nilai tersebut bersifat pelengkap dalam dokumen gugatan. “Oke, jadi dalam gugatan yang kita sampaikan itu, jadi terkait nominal ini kan pelengkap ya dalam gugatan itu ya. Harus ada nilai kerugian,” ujar Andika dalam sebuah wawancara virtual. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa esensi dari gugatan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status Ressa sebagai anak kandung Denada dan pemenuhan hak-haknya yang diyakini telah terabaikan. “Hak-hak Ressa sebagai seorang anak terpenuhi. Jadi sementara itu yang bisa disampaikan,” tambahnya, menekankan bahwa prioritas utama adalah keabsahan hubungan keluarga dan pemenuhan tanggung jawab orang tua.
Tuntutan Pengakuan Langsung: Denada Diminta Bicara dari Hati ke Hati
Meskipun kuasa hukum Denada disebut-sebut telah memberikan sinyal pengakuan, pihak Ressa Rizky Rossano menilai hal tersebut belum cukup memadai. Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, secara tegas menyatakan bahwa kliennya menginginkan pengakuan langsung dari Denada sendiri, bukan melalui perantara, termasuk kuasa hukumnya. “Ya, pengakuan ini kan nggak hanya cukup di lisan saja, kami kan sedang memperjuangkan hak klien kami,” ungkap Andika, menekankan bahwa pengakuan verbal dari perwakilan hukum tidak memiliki bobot hukum yang sama dengan pengakuan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Andika melanjutkan, “Kan yang ngomong kuasa hukumnya, bukan yang bersangkutan (Denada). Iya, dia (Ressa) kan nggak hanya ingin, bukan kuasa hukumnya yang menyampaikan, tapi pihak yang bersangkutan, pihak tergugat.” Permintaan ini mencerminkan keinginan mendalam Ressa untuk mendapatkan validasi emosional dan legal secara langsung dari sosok yang ia yakini sebagai ibunya. Hal ini menunjukkan bahwa bagi Ressa, proses pengakuan ini memiliki dimensi personal yang kuat, melampaui sekadar aspek hukum formal. Pengakuan langsung dari Denada diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian yang selama ini dicari oleh Ressa.
Komunikasi Terputus: Akses Ressa Dihalangi Pihak Denada
Di tengah memanasnya proses hukum, upaya mediasi antara Ressa Rizky Rossano dan Denada Tambunan justru menemui jalan buntu. Empat kali persidangan telah digelar, namun mediasi dinyatakan gagal. Situasi ini diperparah dengan terputusnya komunikasi secara total antara kedua belah pihak. Menurut Andika Meigista Cahya, kuasa hukum Ressa, akses komunikasi dari pihak Ressa justru diblokir oleh pihak Denada. “Sampai detik ini tidak ada komunikasi baik di dalam maupun di luar persidangan,” ungkap Andika dengan nada prihatin.
Ia menambahkan, “Tidak ada, tidak ada komunikasi. Karena dari pihak kami sendiri pun diblokir nomornya dengan pihak tergugat.” Ketiadaan komunikasi ini semakin menambah kompleksitas kasus, karena idealnya, penyelesaian masalah keluarga seperti ini dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Dengan terhalangnya akses komunikasi, harapan untuk penyelesaian kekeluargaan semakin menipis, dan proses hukum menjadi satu-satunya jalur yang tersisa untuk mencapai kejelasan status dan hak-hak Ressa.
Perjalanan Kasus: Dari Gugatan Awal Hingga Tahap Pokok Perkara
Kasus yang melibatkan Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano telah bergulir cukup lama, dimulai dari pengajuan gugatan oleh Ressa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini secara spesifik menuntut pengakuan Ressa sebagai anak kandung Denada dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar, yang diklaim sebagai bentuk kompensasi atas dugaan penelantaran sejak bayi. Setelah melalui serangkaian proses awal, termasuk upaya mediasi yang sayangnya tidak membuahkan hasil, kasus ini kini bersiap memasuki tahapan yang lebih mendalam, yaitu pokok perkara.
Tahap pokok perkara akan melibatkan pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak, di mana Denada akan diminta untuk memberikan tanggapan resmi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh Ressa. Pihak Ressa akan berupaya menyajikan bukti-bukti yang mendukung klaimnya, sementara Denada, melalui kuasa hukumnya, diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan pembelaan. Keputusan akhir akan berada di tangan majelis hakim setelah mendengarkan seluruh argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat reputasi Denada sebagai seorang figur publik.















