- Pelanggaran Hak Asuh: Tindakan mengambil anak tanpa izin pemegang hak asuh sah merupakan pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kekerasan Psikis: Proses pengambilan paksa dan pemutusan komunikasi dapat menyebabkan trauma mendalam, kecemasan, dan gangguan perkembangan mental pada anak.
- Penghalangan Akses: Menutup akses komunikasi ibu kandung terhadap anaknya adalah bentuk diskriminasi pengasuhan yang dilarang oleh hukum perlindungan anak di Indonesia.
- Potensi Delik Hukum: Tindakan ini dapat dilaporkan sebagai tindak pidana jika terbukti ada unsur penculikan atau perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai penutup, Agustinus Sirait memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi hak anak untuk bertemu dengan orang tua yang memegang hak asuh dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat. Komnas PA berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Virgoun, untuk dimintai klarifikasi dan mencari solusi terbaik demi kepentingan anak-anak. “Sekali lagi, Komnas Perlindungan Anak menekankan bahwa siapa pun yang menghalang-halangi pertemuan anak dengan ibu kandungnya, terutama pemegang hak asuh, itu adalah sebuah pelanggaran nyata. Ini adalah kekerasan psikis terhadap anak-anak, dan tentu saja hal tersebut bisa menimbulkan delik hukum yang serius. Kami akan memastikan bahwa keadilan bagi anak-anak ini ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Agustinus. Langkah Inara Rusli ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa hak asuh anak bukanlah sebuah trofi kemenangan, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan moralitas demi masa depan generasi penerus.

















