Upaya sistematis untuk mengakhiri krisis kesejahteraan yang telah lama membelenggu ribuan tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama kini memasuki babak baru setelah Komisi VIII DPR RI secara resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kesejahteraan Guru Madrasah di Jakarta. Langkah krusial ini diambil sebagai respons atas ketimpangan perlindungan negara terhadap guru madrasah dibandingkan dengan tenaga pendidik umum, di mana legislator mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyusun skema konkret, termasuk percepatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan standarisasi upah yang layak guna mencegah potensi gejolak sosial di sektor pendidikan keagamaan. Keputusan pembentukan Panja ini menjadi sinyal kuat bahwa parlemen tidak lagi menoleransi penundaan solusi atas persoalan administratif dan finansial yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi ujian bagi Kementerian Agama dalam membuktikan komitmennya terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa di jalur pendidikan agama.
Urgensi Pembentukan Panja: Membedah Benang Kusut Koordinasi Lintas Sektoral
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) bukan sekadar prosedur formalitas legislatif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menggali akar permasalahan yang sangat kompleks. Persoalan kesejahteraan guru madrasah selama ini terjebak dalam labirin birokrasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga yayasan-yayasan pendidikan swasta yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Azis menyoroti adanya diskoneksi informasi yang fatal, di mana banyak yayasan pendidikan mengangkat tenaga pendidik tanpa adanya koordinasi yang matang dengan Kementerian Agama, sehingga menciptakan beban anggaran yang tidak terprediksi dan skema penggajian yang tidak standar.
Lebih jauh lagi, komplikasi administratif ini diperparah oleh kebijakan di tingkat daerah. Azis mengungkapkan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya pengangkatan guru agama atau aparatur sipil negara (ASN) di bidang keagamaan oleh Bupati maupun Gubernur tanpa melalui jalur koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai instansi pembina. Dampaknya, terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan status kepegawaian yang secara langsung memukul tingkat kesejahteraan para guru. Melalui Panja ini, Komisi VIII berkomitmen untuk mendengarkan dua sisi secara berimbang, yakni mendalami kendala teknis dari sisi regulasi pemerintah di bawah Kemenag, serta menyerap aspirasi dan penderitaan riil dari para guru madrasah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mendidik karakter bangsa namun seringkali terabaikan hak-hak dasarnya.
Menuntut Keadilan Setara: Dari Status PPPK hingga Standarisasi Pegawai MBG
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus perjuangan Komisi VIII DPR RI adalah percepatan transformasi status guru honorer madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Muhamad Abdul Azis Sefudin secara tegas menyatakan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian status bagi mereka yang selama ini hanya mengandalkan honorarium ala kadarnya dari pihak yayasan atau bantuan operasional yang tidak menentu. Ketidakpastian status non-ASN ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sistemik, mengingat beban kerja dan tanggung jawab guru madrasah setara dengan guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Legislator asal Dapil Jawa Barat III (Kabupaten Cianjur – Kota Bogor) ini mendorong agar skema pengangkatan PPPK bagi guru madrasah diprioritaskan guna memberikan jaminan hari tua dan tunjangan yang layak.
Suara lantang juga muncul terkait perbandingan kesejahteraan dengan sektor lain. Muncul desakan agar guru-guru madrasah mendapatkan perhatian kesejahteraan yang setidaknya setara dengan pegawai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas nasional. Argumentasi yang berkembang di parlemen menekankan bahwa jika negara mampu mengalokasikan sumber daya besar untuk operasional logistik pangan, maka investasi pada sumber daya manusia, khususnya guru madrasah, harus menjadi prioritas yang sebanding. Komisi VIII memperingatkan bahwa jika Kementerian Agama tidak mampu menunjukkan progres nyata dalam menyejahterakan tenaga pendidiknya, maka muncul wacana keras untuk mengevaluasi kewenangan pengelolaan guru madrasah agar dialihkan ke instansi lain yang lebih mampu menjamin hak-hak mereka secara profesional dan tepat waktu.
Ringkasan Berita:
- Komisi VIII DPR RI telah sepakat mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini berlarut-larut.
- Persoalan kesejahteraan guru madrasah memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun yayasan pendidikan
Ancaman Gejolak Sosial dan Komitmen Politik Jangka Panjang
Kesejahteraan guru madrasah kini telah menjadi “alarm serius” bagi stabilitas sosial dan kualitas pendidikan nasional. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan pemerintah bahwa membiarkan masalah gaji dan kesejahteraan guru berlarut-larut dapat memicu gejolak sosial yang merugikan. Guru madrasah bukan hanya pengajar, melainkan pilar utama dalam membangun fondasi moral dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, negara wajib memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian mereka. Muhamad Abdul Azis Sefudin menegaskan kembali komitmen pribadinya maupun secara kelembagaan melalui Fraksi PDI Perjuangan untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas. Ia berharap tahun ini menjadi titik balik di mana seluruh permasalahan administratif dapat diselesaikan sehingga komitmen anggaran untuk peningkatan kesejahteraan dapat segera direalisasikan.
Sebagai legislator yang mewakili wilayah Cianjur dan Kota Bogor, Azis memahami betul bagaimana peran guru madrasah di daerah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah keterbatasan fasilitas. Ia menegaskan bahwa profesi mulia ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau dijadikan kelas kedua dalam sistem pendidikan nasional. Perjuangan di Panja akan diarahkan untuk menciptakan keadilan yang setara (equality) bagi seluruh tenaga pendidik, tanpa memandang di bawah kementerian mana mereka bernaung. Dengan adanya Panja, diharapkan ada peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai peningkatan kompetensi, kepastian karier, dan standarisasi pendapatan yang manusiawi bagi guru madrasah, sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap mereka yang telah memastikan anak bangsa tetap berprestasi dan memiliki akhlak yang mulia.
Langkah Strategis Menuju Solusi Permanen
Penyelesaian masalah kesejahteraan ini memerlukan keberanian politik untuk melakukan reformasi birokrasi di internal Kementerian Agama. Komisi VIII mendesak Kemenag untuk segera melakukan pemutahiran data guru madrasah secara akurat dan transparan, sehingga tidak ada lagi guru yang “tercecer” dalam proses pengusulan PPPK atau pemberian tunjangan profesi. Selain itu, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat melalui regulasi yang mengikat, sehingga pengangkatan guru di tingkat yayasan maupun daerah selalu selaras dengan ketersediaan anggaran di tingkat nasional. Azis Sefudin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak guru madrasah adalah mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Panja ini akan menjadi instrumen utama untuk memastikan mandat tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh pemerintah.

















