Sebuah pertemuan krusial yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, bersama sejumlah tokoh nasional, telah mengungkap kekhawatiran mendalam mengenai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-Undang KPK. Dalam diskusi yang berlangsung intensif, Abraham Samad secara tegas mendesak agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke format semula sebelum mengalami perubahan signifikan pada tahun 2019, sebuah langkah yang ia yakini esensial untuk mengembalikan ketajaman dan efektivitas KPK. Pertemuan yang diselenggarakan di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026, ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan berbagai isu strategis, termasuk upaya revitalisasi KPK dan perbaikan indeks persepsi korupsi nasional, yang mencerminkan adanya kesamaan visi dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi di tanah air.
Abraham Samad, dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan KPK yang sangat dihormati, tidak ragu menyampaikan pandangannya secara langsung kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai degradasi kewenangan dan independensi KPK pasca-revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia mengemukakan bahwa pelemahan ini telah berakibat pada ketidakmampuan KPK untuk bertindak secara maksimal dalam memberantas korupsi. Menurut Abraham, akar masalahnya terletak pada perubahan fundamental UU KPK yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya. Perubahan tersebut, ia jelaskan, secara signifikan memangkas berbagai kewenangan krusial yang sebelumnya menjadi tulang punggung efektivitas KPK, serta memengaruhi posisi kelembagaan KPK yang kini berada di bawah rumpun eksekutif, sebuah penyesuaian yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.
Dampak Revisi UU KPK dan Implikasinya Terhadap Independensi
Lebih lanjut, Abraham Samad menguraikan secara rinci bagaimana revisi UU KPK pada tahun 2019 telah mereduksi kewenangan lembaga tersebut. Ia menyoroti bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar penyesuaian teknis, melainkan sebuah pergeseran struktural yang fundamental. “Banyak kewenangan KPK yang diganti dan dihapus, sehingga KPK tidak maksimal lagi,” ujar Abraham, menekankan dampak nyata dari perubahan legislatif tersebut. Posisi KPK yang kini berada di bawah struktur eksekutif menjadi sorotan utama. Abraham Samad mengaitkan hal ini dengan standar internasional yang ditetapkan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Berdasarkan konvensi tersebut, lembaga antirasuah di seluruh dunia idealnya harus beroperasi sebagai entitas yang independen, tidak berada di bawah pengaruh atau kekuasaan lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. “Itu idealnya. Artinya, kita sudah menyalahi kesepakatan UNCAC, padahal kita sudah meratifikasinya,” tegas Abraham, menunjukkan adanya inkonsistensi antara praktik di Indonesia dengan komitmen internasional yang telah disepakati.
Selain pergeseran struktural, proses rekrutmen pimpinan KPK pasca-revisi UU juga menjadi area krusial yang dikritisi oleh Abraham Samad. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap metode rekrutmen yang melibatkan panitia seleksi hingga persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, proses ini justru berujung pada terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah, sebuah fakta yang terbukti dari kasus-kasus etik dan hukum yang menjerat beberapa mantan pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri. “Berarti ada masalah terhadap individu-individu pimpinan KPK,” katanya, menyimpulkan bahwa integritas dan independensi calon pimpinan KPK menjadi faktor krusial yang perlu dicermati. Abraham berpendapat bahwa pimpinan KPK haruslah individu yang memiliki integritas tinggi, tidak terikat pada institusi tertentu, dan benar-benar independen agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa intervensi.
Indeks Persepsi Korupsi dan Rekomendasi Perbaikan
Diskusi dalam pertemuan tersebut tidak hanya terbatas pada KPK, melainkan juga merambah ke isu yang lebih luas, yaitu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada pada angka yang memprihatinkan. Abraham Samad merujuk pada laporan Transparency International tahun 2025 yang menempatkan Indonesia pada skor 37 dari skala 100 untuk IPK 2024. Ia mengidentifikasi empat poin penting yang tertuang dalam UNCAC dan memiliki pengaruh signifikan terhadap rendahnya IPK Indonesia. Keempat poin tersebut meliputi foreign bribery (penyuapan terhadap pejabat asing), illicit enrichment (peningkatan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum secara tidak sah), trading influence (perdagangan pengaruh), dan commercial bribery (suap di sektor swasta). Abraham menekankan bahwa keempat area ini perlu mendapatkan perhatian serius untuk perbaikan IPK nasional.
Abraham Samad juga menggarisbawahi bahwa perbaikan IPK Indonesia sangat erat kaitannya dengan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, terutama di kalangan aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum polisi, jaksa, hingga hakim. Untuk mengatasi masalah ini, Abraham memberikan saran konkret kepada Prabowo Subianto untuk membentuk sebuah Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Gerakan serupa pernah ia inisiasi ketika menjabat sebagai Ketua KPK, yang melibatkan sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Tujuannya adalah untuk menciptakan kolaborasi yang solid dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset negara dan sumber daya alam. “Kenapa harus melibatkan TNI dan Polri? Karena saat itu korupsi terjadi kadang-kadang melibatkan oknum jenderal Polri/TNI,” jelasnya, menekankan urgensi pelibatan aparat keamanan dalam upaya pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Presiden terpilih Prabowo Subianto menunjukkan sikap terbuka dan apresiatif. Abraham Samad melaporkan bahwa Prabowo menyatakan tidak marah atau anti terhadap kritik, bahkan memandang kritik sebagai elemen penting untuk perbaikan kinerja pemerintah. Komitmen ini diperkuat dengan janji Prabowo untuk mengadakan diskusi lanjutan, yang rencananya akan dilaksanakan di Hambalang. Pertemuan ini, yang juga dihadiri oleh sejumlah tokoh lain seperti Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, serta dari sisi pemerintah dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, menunjukkan adanya upaya dialog konstruktif antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat, termasuk mereka yang sebelumnya dianggap sebagai oposisi, demi kemajuan bangsa.

















