Dalam sebuah perkembangan signifikan yang mengguncang jagat hukum dan korupsi di Indonesia, Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha yang dijuluki ‘raja minyak’, secara resmi telah ditetapkan sebagai buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap dirinya pada 23 Januari 2026. Keputusan ini datang setelah penantian panjang yang diwarnai negosiasi diplomatik dan perbedaan interpretasi hukum antarbangsa, menyusul permintaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan sejak September 2025. Penundaan selama empat bulan ini disebabkan oleh kompleksitas mekanisme di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, khususnya terkait definisi kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjadi inti dari dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023. Kini, dengan status buronan internasional, Riza Chalid menjadi target pencarian global dalam upaya penegakan hukum.
Penerbitan Red Notice ini menandai babak baru dalam perburuan Riza Chalid, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tingkat nasional. Red Notice sendiri merupakan permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Ini adalah instrumen paling kuat yang dimiliki Interpol untuk melacak buronan internasional, mengubah Riza Chalid dari buronan nasional menjadi target global yang dicari di 195 negara anggota Interpol. Tanggal 23 Januari 2026 menjadi penanda resmi statusnya sebagai buronan internasional, sebuah langkah krusial dalam upaya pemerintah Indonesia untuk membawanya ke meja hijau.
Melacak Buronan Internasional: Proses Penerbitan Red Notice yang Berliku
Proses penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid tidaklah instan, melainkan melalui serangkaian mekanisme dan dialog intensif antara Polri dan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan sistem hukum di setiap negara menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan penerbitan Red Notice. Salah satu poin krusial adalah persepsi mengenai “kerugian negara” dalam tindak pidana korupsi. Di Indonesia, pembuktian korupsi kerap kali erat kaitannya dengan adanya kerugian negara yang riil. Namun, dalam perspektif sistem hukum lain, korupsi tidak selalu identik dengan kerugian negara, dan bahkan bisa mencakup tindakan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan tanpa harus ada perhitungan kerugian finansial yang eksplisit.
Kombes Pol Ricky Purnama lebih lanjut memaparkan bahwa perbedaan interpretasi ini menjadi batu sandungan karena Interpol, sebagai institusi netral, sangat berhati-hati dalam terlibat dalam kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik. Konsep “kerugian negara” terkadang dapat dianggap sebagai peristiwa yang memiliki dimensi politik, terutama jika perhitungannya dapat diperdebatkan atau digunakan sebagai alat politik. Polri, melalui Set NCB Interpol Indonesia, harus secara konsisten dan meyakinkan memberikan argumentasi bahwa kasus Riza Chalid adalah murni tindak pidana korupsi yang memiliki dasar hukum kuat dan bukan bermotif politik. Upaya komunikasi serial ini, yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, akhirnya berhasil meyakinkan Interpol Pusat di Prancis untuk menerima persepsi hukum Indonesia dan menerbitkan Red Notice tersebut. Ini menunjukkan kompleksitas diplomasi hukum internasional yang harus dilalui dalam memburu penjahat lintas batas.
Anatomi Dugaan Korupsi Riza Chalid: Dari Pertamina hingga TPPU
Kasus yang menjerat Riza Chalid berakar pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina selama periode 2018-2023. Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ketika Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebanyak tiga kali, statusnya ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) secara resmi pada 19 Agustus 2025. Penetapan DPO ini menjadi dasar kuat bagi Polri untuk mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol, menunjukkan keseriusan aparat hukum Indonesia dalam menindaklanjuti kasus ini.
Penyidikan terhadap Riza Chalid tidak berhenti pada dugaan korupsi. Kejagung juga mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025. Dalam rangka penyidikan TPPU ini, aparat telah melakukan penyitaan aset-aset mewah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Sembilan unit mobil mewah berhasil disita, mencakup berbagai merek prestisius seperti BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Selain kendaraan, Kejagung juga menyita dua unit rumah mewah milik Riza Chalid, yang berlokasi strategis di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dan di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan aset ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan kerugian negara dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya, menambah misteri di balik perburuan internasional ini. Penerbitan Red Notice ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, bahkan ketika pelakunya mencoba melarikan diri ke luar negeri, serta menunjukkan efektivitas kerja sama internasional dalam penegakan hukum.

















