Dalam sebuah periode krusial bagi stabilitas sektor jasa keuangan nasional, tampuk kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi berlanjut setelah serangkaian pengunduran diri komisioner utama. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dengan lugas menyampaikan tujuh prioritas mendesak yang harus menjadi fokus utama jajaran pimpinan OJK di bawah kepemimpinan kolektif yang kini diketuai oleh Ibu Friderica Widyasari Dewi. Penekanan ini muncul pasca-pengunduran diri Mahendra Siregar dari posisi Ketua OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, dan Inarno Jajadi sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal, yang memicu penataan ulang struktur di tubuh regulator keuangan tersebut. Said Abdullah menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah strategis ini untuk menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan pasar demi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Transisi kepemimpinan di OJK ini terjadi dengan cepat dan melalui mekanisme internal Dewan Komisioner OJK. Kini, Ibu Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Ibu Kiki, mengemban tanggung jawab ganda sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK. Sementara itu, posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal kini dipegang oleh Bapak Hasan Fawzi, yang juga merangkap jabatan lamanya. Meskipun terjadi perubahan signifikan dalam formasi Dewan Komisioner OJK, dengan jumlah komisioner internal yang kini berjumlah enam orang ditambah dua perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Said Abdullah menyatakan keyakinannya bahwa kedelapan komisioner ini memiliki kapasitas untuk melanjutkan kepemimpinan OJK dengan baik dan memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan yang vital. Proses suksesi yang cepat dan terkoordinasi ini diapresiasi sebagai langkah proaktif dalam menjaga momentum dan stabilitas lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Menjaga Independensi dan Membangun Kepercayaan Pasar
Dalam menopang fondasi sektor jasa keuangan yang kokoh, Said Abdullah menekankan pentingnya beberapa prioritas fundamental. Yang pertama, dan mungkin yang paling krusial, adalah membangun kembali dan mempertahankan kepercayaan pasar. Fondasi utama dari kepercayaan ini adalah independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan keputusan. Said Abdullah menegaskan bahwa posisi independensi OJK adalah “harga mati,” sebuah prinsip yang harus ditopang penuh oleh pemerintah dan DPR. Ini berarti adanya pembatasan tegas bagi pemerintah dan DPR untuk tidak mengintervensi atau mengambil tindakan di ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Peran mereka, menurut Said Abdullah, hanya sebatas memberikan masukan konstruktif, bukan penilaian yang bersifat instruktif. Prinsip ini sangat esensial untuk mencegah politisasi kebijakan dan memastikan keputusan OJK didasarkan murni pada pertimbangan profesional dan teknis demi kepentingan stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan pentingnya independensi, prioritas keempat yang disoroti adalah penegakan hukum yang kuat terhadap kegiatan di pasar modal, khususnya praktik “goreng menggoreng saham” atau coordinated trading behaviour yang dapat mendistorsi harga saham yang wajar. Said Abdullah menegaskan bahwa OJK harus menjadi penanggung jawab utama dalam upaya penegakan hukum ini, bukan institusi penegak hukum lain. Apabila dalam prosesnya OJK membutuhkan bantuan aparat penegak hukum lain, maka sepenuhnya hal itu harus berada dalam komando OJK. Penegasan ini tidak hanya untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan, tetapi juga untuk memastikan efektivitas dan kecepatan penanganan kasus-kasus manipulasi pasar yang seringkali merugikan investor ritel dan merusak integritas pasar secara keseluruhan. Dengan OJK sebagai komandan utama, koordinasi akan lebih terarah dan penindakan lebih cepat.
Dalam aspek teknis kebijakan, Said Abdullah juga menyoroti pentingnya langkah-langkah progresif. Prioritas kedua adalah agar OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan free float. Ia menyambut baik rencana OJK untuk memberlakukan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026, dan secara bertahap akan terus diperluas. Kebijakan free float mengacu pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemerintah, atau pihak terkait. Peningkatan persentase free float diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar, mengurangi volatilitas harga akibat konsentrasi kepemilikan, dan membuat pasar modal Indonesia lebih menarik bagi investor institusional global. Ini juga sejalan dengan praktik pasar modal internasional yang umumnya memiliki persentase free float yang lebih tinggi.
Prioritas ketiga adalah memberikan informasi yang lebih luas tentang kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang melantai di bursa. Said Abdullah secara spesifik mengusulkan agar OJK membuka data siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari setiap emiten. Transparansi UBO ini sangat krusial agar lembaga pemeringkat internasional seperti MSCI dapat menakar tingkat risiko emiten tersebut dengan lebih akurat. Keterbukaan informasi mengenai UBO membantu dalam mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, praktik pencucian uang, atau pembiayaan terorisme, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan. Dengan informasi UBO yang transparan, investor dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi, dan pasar akan menjadi lebih efisien serta adil.
Mengatasi Risiko dan Memperkuat Perlindungan Konsumen
Perkembangan teknologi dan media sosial juga menjadi perhatian serius. Prioritas kelima yang disampaikan adalah mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Said Abdullah mengamati bahwa media sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan efek untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal, yang berpotensi menjadi bagian dari sindikasi aksi “goreng menggoreng saham” dan merugikan konsumen. Untuk mengatasi hal ini, Said Abdullah mendukung penuh OJK memberlakukan ketentuan yang mewajibkan kedua pihak tersebut mendapatkan sertifikasi dari OJK. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan asas kepatuhan dan etika pada seluruh ketentuan yang berlaku dalam kegiatan perdagangan saham di bursa. Regulasi ini akan menjadi benteng penting dalam melindungi investor dari informasi yang menyesatkan dan manipulasi pasar yang disebarkan melalui platform digital.
Sektor asuransi juga tak luput dari sorotan. Prioritas keenam adalah OJK perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham sampai 20%. Said Abdullah menilai tindakan ini membawa risiko spekulasi yang tinggi, mengingat rekam jejak sejumlah kasus fraud di beberapa perusahaan asuransi yang berujung pada gagal bayar terhadap para pemegang polis. Penempatan dana iuran pemegang polis, yang seharusnya dijaga keamanannya, ke instrumen berisiko tinggi seperti saham dapat membahayakan stabilitas keuangan perusahaan asuransi dan merugikan jutaan pemegang polis. Evaluasi mendalam diperlukan untuk meninjau ulang batasan investasi ini, memastikan praktik investasi yang prudent, serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus gagal bayar yang merugikan masyarakat.
Terakhir, dalam jangka menengah dan panjang, prioritas ketujuh adalah OJK perlu mengkaji risiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Dana pensiun, yang merupakan andalan penyedia likuiditas domestik, menghadapi risiko signifikan terutama ketika terjadi eksodus investor asing dari pasar. Situasi ini diperparah ketika pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun. Akibatnya, ketika portofolio investasi dana pensiun mengalami penurunan nilai, nilai jaminan repo juga otomatis menurun, yang pada akhirnya memicu persoalan likuiditas serius. Said Abdullah menyarankan agar OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus mencegah komplikasi risiko sistemik pada pasar saham dan obligasi. Langkah proaktif ini sangat penting untuk melindungi dana pensiun sebagai jaring pengaman sosial dan menjaga stabilitas pasar keuangan secara keseluruhan.

















