Pada awal Februari 2026, lanskap pasar modal Indonesia berada di persimpangan krusial, di mana reformasi struktural menjadi keniscayaan untuk memperkuat integritas dan daya saing global. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemerintah dalam mereformasi pasar modal, sebuah inisiatif yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan likuiditas. Namun, dukungan ini tidak tanpa syarat. AEI menekankan pentingnya pendekatan yang proporsional, dialogis, dan berorientasi jangka panjang, sembari mempertimbangkan tingkat kesiapan beragam entitas dunia usaha. Dinamika ini muncul di tengah tekanan pasar yang signifikan, dipicu oleh kekhawatiran global mengenai transparansi data saham dan potensi manipulasi harga, yang bahkan berujung pada pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Januari 2026. Situasi ini menggarisbawahi urgensi reformasi yang tidak hanya responsif terhadap tuntutan global, tetapi juga adaptif terhadap realitas domestik, demi mewujudkan iklim investasi yang transparan, adil, dan berkelas dunia.
Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, dalam siaran persnya pada Ahad, 1 Februari 2026, menegaskan bahwa dari perspektif emiten, reformasi ini dipandang sebagai kesempatan emas untuk membenahi dan memperkuat fundamental pasar. Visi AEI adalah pasar modal yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga tumbuh secara organik melalui peningkatan kualitas. Komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola korporasi, meningkatkan transparansi informasi, dan memperdalam kualitas pasar secara keseluruhan merupakan sinyal positif yang sangat dinantikan oleh para investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Sinyal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan dan menarik arus modal yang lebih besar, menjadikan Indonesia tujuan investasi yang lebih menarik di tengah persaingan global yang ketat. Penguatan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan fondasi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Membangun Kredibilitas: Pilar Reformasi dan Tantangan Implementasi
Armand Wahyudi Hartono lebih lanjut menjelaskan bahwa penguatan free float, transparansi kepemilikan saham, serta pendalaman likuiditas merupakan prasyarat mutlak agar pasar modal Indonesia dapat mencapai tingkat kredibilitas dan daya saing yang tinggi di kancah global. Free float, atau jumlah saham yang beredar bebas di pasar dan dapat diperdagangkan oleh publik, adalah indikator vital yang mencerminkan seberapa likuid dan adil suatu saham. Transparansi data free float yang akurat sangat penting untuk mencegah praktik-praktik manipulasi harga dan memastikan valuasi saham yang lebih realistis. Sementara itu, transparansi kepemilikan yang jelas akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan, mengurangi risiko konflik kepentingan, dan memberikan gambaran utuh bagi investor mengenai struktur pengendali perusahaan. Pendalaman likuiditas, yang berarti peningkatan volume perdagangan dan kemudahan dalam membeli atau menjual saham tanpa mempengaruhi harga secara signifikan, akan menjadikan pasar lebih efisien dan menarik bagi investor institusional besar. Namun, AEI mengingatkan bahwa dari sudut pandang emiten, reformasi ini harus diimplementasikan dengan pendekatan yang terukur, inklusif, dan mempertimbangkan kesiapan dunia usaha yang sangat heterogen. Perusahaan-perusahaan di Indonesia memiliki skala, struktur permodalan, dan tingkat adaptasi yang berbeda-beda terhadap perubahan regulasi. Pendekatan yang terlalu seragam atau terburu-buru berisiko menciptakan disrupsi yang tidak perlu dan bahkan dapat menghambat pertumbuhan emiten, terutama yang berskala kecil dan menengah.
“Tentunya reformasi pasar modal perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan perusahaan yang beragam,” kata Armand. Dia berpendapat bahwa pendekatan yang bertahap, disertai masa transisi yang memadai, dan fleksibilitas kebijakan, menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan agar proses penyesuaian dapat berjalan dengan sehat dan terencana, tanpa menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu stabilitas pasar secara keseluruhan. Sebuah reformasi yang efektif tidak hanya fokus pada pencapaian target indikator semata, tetapi juga pada keberlanjutan dan adaptabilitas ekosistem pasar modal. Selain itu, reformasi diharapkan tidak hanya menambah beban kewajiban kepatuhan bagi emiten, tetapi juga menghadirkan insentif yang kuat. Insentif ini bisa berupa kemudahan akses pendanaan, insentif pajak, atau pengakuan bagi perusahaan yang secara proaktif meningkatkan kualitas tata kelola dan keterbukaan informasinya. Dengan adanya insentif, reformasi dapat menjadi motor penggerak bagi emiten untuk secara sukarela meningkatkan standar mereka, bukan sekadar memenuhi persyaratan minimal. Sehingga, kata Armand, reformasi dapat membangun pasar modal yang benar-benar likuid, adil, berkelanjutan, berbasis fundamental perusahaan yang kuat, serta tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan indikator global yang terkadang kurang relevan dengan konteks domestik.

















