Geger publik menyelimuti institusi kepolisian setelah dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum anggota Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, mencuat ke permukaan. Sebuah video yang beredar luas di media sosial menjadi pemicu utama kehebohan ini, menyoroti praktik tidak profesional yang diduga mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba. Insiden ini, yang diduga melibatkan penyisipan barang bukti timbangan narkoba tanpa korelasi yang jelas, kini tengah ditangani serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, memicu sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum dan memunculkan pertanyaan mendalam mengenai akuntabilitas aparat. Peristiwa ini tidak hanya mengancam kepercayaan masyarakat, tetapi juga menuntut investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran prosedur yang serius ini.
Kehebohan bermula dari unggahan video oleh akun Instagram @saukansamallo, yang kemudian menyebar cepat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, tergambar jelas suasana tegang di sebuah ruangan yang diduga kuat merupakan kantor polisi. Sosok perekam video, yang suaranya terdengar penuh kekesalan dan ketidakpercayaan, terlihat memegang selembar kertas—diduga kuat adalah draf BAP—sambil melayangkan protes keras kepada beberapa individu yang duduk di hadapannya. “Gak boleh begitu, gak boleh begitu lah mau jebak-jebak saya,” demikian ucapan perekam yang terekam jelas, mengindikasikan adanya upaya paksa atau manipulasi yang dirasakan oleh pihak terperiksa.
Pangkal masalah utama terletak pada ketidaksesuaian signifikan antara keterangan yang telah disampaikan oleh pihak terperiksa terkait kasus penganiayaan dengan isi berkas BAP yang hendak ditandatangani. Akun @saukansamallo secara eksplisit menyoroti adanya lampiran “timbangan narkoba” dalam berkas pemeriksaan tersebut. Kehadiran barang bukti yang sama sekali tidak relevan dengan konteks kasus penganiayaan ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya rekayasa atau “penjebakan” terhadap warga yang sedang menjalani proses hukum. “Berkas yang mau ditandatangani oleh kakak kami tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan,” tulis akun tersebut, menegaskan bahwa “Dalam lampiran ada timbangan narkoba, padahal tidak ada kaitannya dengan keterangan yang diminta oleh penyidik.” Dugaan manipulasi BAP semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan serius yang berpotensi mengubah arah kasus secara drastis, dari tindak pidana penganiayaan menjadi kasus narkoba yang memiliki implikasi hukum jauh lebih berat.
Investigasi Internal dan Respons Institusi
Menanggapi viralnya informasi yang meresahkan publik ini, pihak Polsek Cilandak tidak tinggal diam. Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Konfirmasi ini menjadi langkah awal dalam upaya institusi untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme anggotanya. Menurut beberapa sumber tambahan, Polsek Cilandak juga telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang viral di media sosial ini, sebuah indikasi bahwa institusi mengakui adanya potensi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggotanya. Nuryono secara tegas menyatakan bahwa Propam Polri telah turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi. “Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam. Besok akan dipastikan kronologis kejadian penyidiknya,” kata Nuryono dalam keterangan singkat yang dikutip dari WartaKotalive, Minggu (1/2/2026). Meskipun tanggal yang disebutkan mengacu pada masa depan, pernyataan ini menggarisbawahi komitmen institusi untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap oknum yang bersangkutan.
Keterlibatan Propam Polri dalam kasus ini merupakan sinyal serius. Propam, atau Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, memiliki mandat krusial untuk menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme seluruh anggota kepolisian. Tugas mereka mencakup penegakan Kode Etik Profesi Polri dan penindakan terhadap setiap bentuk penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Dalam konteks dugaan rekayasa BAP, peran Propam menjadi sangat vital untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan. Jika terbukti ada manipulasi BAP, hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi disipliner hingga pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang. Propam akan menelusuri setiap detail, mulai dari kronologi kejadian, motif di balik dugaan rekayasa, hingga keterlibatan pihak-pihak lain, demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Dampak dan Implikasi Hukum atas Integritas Penegakan Hukum
Dugaan rekayasa kasus semacam ini memiliki dampak yang jauh melampaui individu yang terlibat. Secara fundamental, insiden ini mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelindung masyarakat. Ketika masyarakat menyaksikan adanya potensi manipulasi dalam proses hukum, hal itu menimbulkan keraguan serius terhadap objektivitas dan integritas seluruh sistem peradilan. Kasus serupa, seperti yang juga pernah mencuat di Polsek Mangoli Barat yang melibatkan dugaan rekayasa BAP, menunjukkan bahwa isu ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan tantangan serius yang kerap dihadapi institusi Polri dalam menjaga profesionalismenya.
Secara hukum, manipulasi Berita Acara Pemeriksaan merupakan pelanggaran serius. BAP adalah dokumen resmi yang memuat keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti, yang menjadi dasar penting dalam proses penyidikan hingga persidangan. Perubahan atau penyisipan informasi palsu, apalagi barang bukti yang tidak relevan, dapat dikategorikan sebagai tindakan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, oknum polisi yang terlibat tidak hanya akan menghadapi sanksi internal dari Propam, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku. Ini menegaskan pentingnya setiap tahapan dalam proses hukum dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai prosedur untuk menjamin hak-hak tersangka dan keadilan bagi semua pihak.

















