Di tengah upaya global memberantas korupsi, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan langkah signifikan dalam perburuan seorang tokoh kunci dalam skandal tata kelola minyak mentah. Muhamad Riza Chalid (MRC), yang telah lama menjadi buronan, kini keberadaannya telah teridentifikasi oleh otoritas internasional, menandai babak krusial dalam proses hukum yang panjang. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Riza Chalid tidak berada di Lyon, Prancis, markas besar Interpol, melainkan berada di salah satu negara anggota Interpol lainnya, sebuah perkembangan yang membuka jalan bagi upaya penangkapan lebih lanjut.
Perburuan Internasional: Red Notice dan Koordinasi Lintas Negara
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers yang digelar di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Ahad, 1 Februari 2026, memberikan keterangan rinci mengenai status perburuan Riza Chalid. Ia menegaskan bahwa keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi dan bukan berada di Lyon, Prancis. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa informasi intelijen yang dikumpulkan oleh Interpol telah membuahkan hasil. Interpol, sebagai organisasi kepolisian internasional yang beranggotakan 190 negara, memiliki mekanisme yang kuat untuk memfasilitasi kerja sama dalam menangkap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Dalam kasus Riza Chalid, NCB Interpol Indonesia tengah aktif menindaklanjuti penerbitan red notice yang telah berlaku sejak 23 Januari 2026. Red notice ini merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara individu yang dicari, sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa lainnya. Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan, “Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus,” menunjukkan bahwa proses penangkapan sedang dalam tahap aktif dan memerlukan koordinasi intensif antarnegara.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pengajuan Red Notice
Riza Chalid telah masuk dalam daftar buronan sejak 19 Agustus 2025, menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Perburuan terhadap pengusaha minyak ini didasari atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Lebih lanjut, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menunjukkan kompleksitas dugaan kejahatan yang dilakukannya. Proses pengajuan red notice oleh Kejaksaan Agung kepada Interpol pusat melalui Divisi Hubungan Internasional Polri diajukan pada 18 September 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada 17 Oktober 2025, menjelaskan bahwa Interpol pusat perlu mempelajari dokumen pengajuan tersebut secara cermat untuk memastikan bahwa kasus ini murni tindak pidana dan tidak terkait dengan kepentingan politik. Proses ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitas Interpol dalam menjalankan fungsinya.
Langkah Tambahan: Pencabutan Paspor dan Koordinasi Imigrasi
Selain upaya melalui Interpol, pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor Riza Chalid pada 11 Juli 2025. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada 8 Oktober 2025, mengonfirmasi bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia, dan belum ada konfirmasi mengenai kepemilikan paspor lainnya. Pencabutan paspor ini merupakan instrumen penting dalam mencegah Riza Chalid melakukan perjalanan internasional secara bebas. Meskipun paspor fisik masih berada di tangan pemiliknya, pencabutan dalam sistem keimigrasian secara efektif membatalkan validitas paspor tersebut untuk keperluan perjalanan. Yuldi Yusman juga menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menjadikan Riza Chalid berstatus stateless, karena ia tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Pada saat yang sama, imigrasi Indonesia telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia, mengingat dugaan keberadaan Riza Chalid di negara tersebut, untuk menginformasikan mengenai pencabutan paspornya. Langkah ini menunjukkan sinergi antarlembaga dan koordinasi lintas negara yang intensif dalam upaya penangkapan buronan.
















