| Nama Produk | Kandungan Berbahaya | Status & Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| DRW SKINCARE Dermabright | Asam Retinoat & Mometason Furoat | Izin Edar Dibatalkan, Penarikan, & Pemusnahan |
| DRW SKINCARE Radiant Acne Brightening | Klindamisin | Izin Edar Dibatalkan, Penarikan, & Pemusnahan |
| DRW SKINCARE Radiant Brightening | Asam Retinoat & Mometason Furoat | Izin Edar Dibatalkan, Penarikan, & Pemusnahan |
| DRW SKINCARE Radiant Glow | Asam Retinoat & Mometason Furoat | Izin Edar Dibatalkan, Penarikan, & Pemusnahan |
Wahyu Triasmara menegaskan bahwa tindakan penarikan dan pemusnahan produk-produk tersebut sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh tim DRW Skincare di bawah pengawasan ketat BPOM sejak Juli 2025. Langkah ini diambil jauh sebelum informasi mengenai daftar 26 kosmetik berbahaya tersebut viral di masyarakat, sebagai bagian dari prosedur standar operasional perusahaan saat menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian mutu. Dengan melakukan tindakan preventif lebih awal, perusahaan berupaya meminimalisir jumlah konsumen yang terpapar produk dari batch yang bermasalah tersebut. DRW Skincare juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPOM RI atas bimbingan dan pendampingannya selama proses audit dan investigasi ini berlangsung.
Ke depannya, DRW Skincare berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keamanan produknya melalui riset dan pengembangan yang lebih mendalam. Perusahaan menyadari bahwa dalam industri kecantikan yang dinamis, menjaga kualitas visual dan kesehatan kulit konsumen adalah hal yang mutlak, serupa dengan standar kualitas pada koleksi foto premium yang menuntut ketajaman dan kejujuran visual. Dengan dukungan dari para pasien setia dan pengawasan regulasi yang ketat, DRW Skincare bertekad untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam merawat kesehatan kulit secara profesional dan bertanggung jawab.

















