1. Peningkatan Pajak Keberangkatan Internasional
Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah peningkatan pajak keberangkatan internasional. Mulai tanggal 1 Juli 2026, wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui udara atau laut akan dikenakan biaya keberangkatan sebesar 3.000 yen, naik dari sebelumnya 1.000 yen. Kenaikan ini setara dengan peningkatan dari sekitar Rp 107 ribu menjadi Rp 322 ribu per orang, tergantung pada fluktuasi kurs rupiah terhadap yen. Pendapatan yang terkumpul dari pajak ini dialokasikan secara khusus untuk pengembangan infrastruktur pariwisata yang lebih baik dan untuk membantu mengelola lonjakan jumlah pengunjung, terutama di destinasi-destinasi populer yang seringkali mengalami kepadatan.
2. Penyesuaian Biaya Visa
Jepang juga berencana untuk menaikkan biaya permohonan visa secara substansial bagi pengunjung jangka pendek. Kenaikan ini akan berlaku baik untuk visa masuk tunggal maupun visa masuk berganda. Perubahan ini menandai pertama kalinya Jepang melakukan penyesuaian biaya visa dalam beberapa dekade. Laporan dari Nikkei Asia mengindikasikan bahwa penetapan biaya baru akan mempertimbangkan besaran biaya yang dikenakan oleh negara-negara anggota Kelompok Tujuh (G7) dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Besaran kenaikan pastinya akan diumumkan kemudian, namun diperkirakan akan berdampak pada anggaran perjalanan bagi banyak wisatawan.
3. Pajak Penginapan Bertingkat di Tokyo dan Kyoto
Kyoto, sebagai salah satu kota tujuan wisata paling populer di Jepang, akan mengimplementasikan sistem pajak penginapan bertingkat mulai tanggal 1 Maret 2026. Tarif pajak ini akan bervariasi, mulai dari 200 yen hingga 10.000 yen per orang per malam, tergantung pada tingkat kemewahan akomodasi. Kenaikan tarif ini, yang setara dengan sekitar Rp 21 ribu hingga Rp 1,07 juta per malam, bertujuan untuk mendanai upaya pelestarian dan pengelolaan di distrik-distrik bersejarah yang menjadi daya tarik utama kota tersebut. Kebijakan serupa juga diantisipasi akan diterapkan di kota-kota lain, termasuk Tokyo, untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya dan lingkungan.
4. Pergeseran Sistem Bebas Pajak Berbasis Pengembalian Dana
Mulai tanggal 1 April 2025, sistem pengembalian pajak (tax refund) untuk pembelian bebas pajak akan mengalami perubahan signifikan. Pengunjung tidak lagi dapat mengandalkan slip pengiriman terpisah untuk klaim pengembalian pajak. Sebagai gantinya, bea cukai akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang-barang yang dibeli secara bebas pajak di bandara. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak konsumsi yang berlaku.
5. Persyaratan Lebih Ketat untuk Visa Manajer Bisnis
Bagi para pengusaha asing yang berencana mendirikan atau mengelola bisnis di Jepang, terdapat pengetatan persyaratan untuk visa Manajer Bisnis, yang berlaku mulai 9 Oktober 2025. Sebelumnya, persyaratan modal yang dibutuhkan adalah 25 juta yen (sekitar Rp 2,6 miliar). Kini, jumlah minimum modal yang disyaratkan meningkat menjadi 30 juta yen (sekitar Rp 3,2 miliar). Selain itu, pemohon juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal tiga tahun atau kualifikasi yang setara, menunjukkan komitmen Jepang untuk menarik investor yang lebih berpengalaman dan berdedikasi.
6. Aturan Khusus untuk Pemegang Paspor Uruguay
Pemerintah Jepang telah mengumumkan bahwa paspor Uruguay versi baru, yang diterbitkan setelah tanggal 16 April 2025, tidak akan diakui untuk keperluan perjalanan ke Jepang. Alasan utamanya adalah paspor versi baru tersebut tidak mencantumkan tempat lahir pemegangnya. Kementerian Luar Negeri Jepang menegaskan bahwa paspor baru ini tidak akan memenuhi syarat untuk perjalanan ke Jepang. Oleh karena itu, fasilitas bebas visa Jepang hanya akan berlaku bagi warga negara Uruguay yang masih memegang paspor versi lama.
7. Pengenalan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang (JIESTA)
Menjelang akhir tahun fiskal 2028, Jepang akan meluncurkan sistem otorisasi perjalanan baru yang disebut JIESTA (Japan Electronic System for Travel Authorisation). Sistem ini akan mewajibkan pelancong dari lebih dari 70 negara yang saat ini menikmati fasilitas bebas visa untuk mendapatkan persetujuan perjalanan secara daring sebelum keberangkatan mereka. Langkah ini serupa dengan sistem yang telah diterapkan oleh negara-negara lain seperti Amerika Serikat (ESTA) dan Inggris (ETA), bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi proses masuk.
















