Dalam lanskap Indonesia yang kaya sumber daya alam, sebuah ironi pahit terus berulang: ketika masyarakat lokal dan adat berjuang mempertahankan lingkungan hidup mereka dari ancaman eksploitasi, mereka justru seringkali menghadapi kriminalisasi, kekerasan fisik, bahkan vonis penjara. Kasus terbaru yang mengguncang nurani publik terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara, di mana sebelas warga adat Maba Sangaji divonis bersalah pada Oktober 2025 setelah menolak aktivitas penambangan nikel yang merusak tanah ulayat mereka. Insiden ini, yang memuncak pada penangkapan puluhan warga dan pemangku adat pada Mei 2025 dengan tuduhan “premanisme” dan membawa senjata tajam, menyoroti pertanyaan krusial: mengapa upaya pembelaan lingkungan oleh masyarakat justru berujung pada penindasan hukum dan kekerasan, dan apa pemicu di balik siklus konflik agraria yang tak berkesudahan ini?
Bagi masyarakat adat Maba Sangaji, yang telah menetap secara turun-temurun di Halmahera Timur, Maluku Utara, alam bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan fondasi eksistensi dan identitas yang tak terpisahkan. Setiap elemen alam memiliki keterkaitan spiritual dan material yang mendalam dengan laku kehidupan mereka. Tanah, misalnya, dianggap sebagai ibu yang menyediakan limpahan berkah, tempat di mana mayoritas masyarakat menggantungkan hidup sebagai petani. Di atas tanah ini, mereka menanam berbagai komoditas vital seperti pala, kopra, cengkeh, sagu, kakao, hingga ubi, yang menjadi penopang utama ekonomi dan pangan keluarga.
Tak kalah penting adalah aliran sungai yang membentang panjang, menjadi urat nadi kehidupan. Sungai induk Sangaji, dengan cabangnya yang lebih kecil seperti Kaplo, Tutungan, dan Semlowos, menyediakan sumber mata air bersih yang esensial untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian. Selain itu, sungai-sungai ini juga kaya akan bermacam jenis ikan, yang menjadi sumber protein dan mata pencarian tambahan bagi masyarakat. Sementara itu, hutan adalah napas yang menjaga nyawa dan identitas spiritual masyarakat. Hutan melekat kuat dalam ingatan kolektif, bukan hanya sebagai penyedia kayu dan hasil hutan non-kayu, tetapi juga sebagai tempat keramat dan sakral, yang mereka sebut dengan guamanei, sebuah situs spiritual yang menjadi pusat tradisi dan kepercayaan.
Namun, harmoni eksistensi alam yang saling terhubung ini tiba-tiba terancam oleh kehadiran pembangunan masif berupa penambangan nikel. Kisah masuknya nikel, dan entitas korporasi di baliknya, ke wilayah adat Maba Sangaji tak lepas dari narasi “industri hijau” yang digaungkan pemerintah Indonesia. Sayangnya, di mata masyarakat adat Maba Sangaji, geliat industri ini justru melahirkan bermacam nestapa yang menghancurkan tatanan hidup mereka. Hutan-hutan yang menjadi paru-paru dan tempat keramat mereka ditebang secara brutal. Sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan tercemar parah oleh limbah pertambangan, mengancam ketersediaan air bersih dan populasi ikan. Akibatnya, denyut kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji kini berada di tepi jurang kehancuran, terancam kehilangan tanah, air, dan identitas budaya mereka.
Menurut pengakuan masyarakat adat Maba Sangaji dan laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) serta koalisi masyarakat sipil, semua perubahan drastis ini muncul secara tiba-tiba, tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari komunitas lokal. Ketiadaan dialog dan persetujuan ini memicu serangkaian aksi protes. Pada pertengahan Mei 2025, puluhan masyarakat adat Maba Sangaji mendatangi area perusahaan tambang nikel, yang diidentifikasi sebagai PT Position oleh koalisi masyarakat sipil. Mereka melangsungkan penolakan dengan menempuh ritual adat, menuntut penghentian operasi penambangan yang telah merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup mereka. Protes ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah terjadi pada April sebelumnya.
Selang sehari dari protes tersebut, aparat kepolisian melakukan penangkapan massal terhadap mereka yang bergabung dalam aksi, termasuk para pemangku adat. Sebanyak sebelas orang kemudian ditahan dengan tuduhan melakukan tindakan “premanisme” serta membawa senjata tajam, sebuah tuduhan yang seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pembela lingkungan. Dari kepolisian, kasus masyarakat adat Maba Sangaji bergulir ke pengadilan. Pada 16 Oktober 2025, majelis hakim memvonis bersalah kesebelas orang yang ditangkap. Mereka dianggap telah mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi syarat. Oleh pengadilan, hukuman penjara lima bulan dan delapan hari dijatuhkan kepada masyarakat adat Maba Sangaji. Koalisi masyarakat sipil mengecam vonis ini, menegaskan bahwa bagi masyarakat adat, hutan, sungai, dan tanah bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup, sehingga protes mereka adalah bentuk pembelaan terhadap kehidupan, bukan tindakan kriminal. Kasus ini, menurut Jatam, menjadi preseden bersejarah yang akan menentukan apakah pengadilan berdiri membela warga yang mempertahankan ruang hidup atau menjadi alat legitimasi bagi perampasan dan kerusakan lingkungan oleh korporasi tambang.
Pola Kriminalisasi dan Kekerasan yang Berulang di Seluruh Nusantara
Perjuangan mempertahankan alam dan lingkungan di Indonesia sering kali berhadapan dengan jalan terjal yang penuh ancaman, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan fisik. Kasus Maba Sangaji bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola yang lebih besar dan mengkhawatirkan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Dari Halmahera Utara, kejadian serupa menimpa dua warga Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara: Hasilin dan Andi Firmansyah. Pada Maret 2024, keduanya ditangkap aparat penegak hukum setelah memprotes kegiatan perusahaan tambang nikel, mengutip laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Protes itu ditempuh sekitar November 2023, bersama puluhan warga lainnya yang mendesak operasional tambang dihentikan. Pasalnya, bagi warga setempat, eksistensi tambang nikel membikin degradasi lingkungan yang parah, seperti tercemarnya sumber air bersih, di samping polusi udara yang mengganggu kesehatan. Dari situ, warga menahan alat berat milik perusahaan supaya tidak bekerja, sebuah tindakan yang berujung pelaporan ke kepolisian. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebagian besar lantas dipulangkan, namun Hasilin dan Andi tetap ditahan dan didakwa menghalangi investasi. Pengadilan menggelar sidang perdana untuk mereka pada Juli 2024. Beberapa bulan setelahnya, Oktober 2024, baik Hasilin maupun Andi divonis lepas. Putusan pengadilan menyebut mereka tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan, memberikan secercah harapan di tengah gelapnya kriminalisasi.
Namun, cerita mengenai mereka yang membela lingkungan, sayangnya, tidak selalu berhenti di pemenjaraan atau pembebasan. Tidak sedikit yang berujung pada kekerasan fisik yang brutal. Berjarak dua bulan dari bebasnya dua warga Torobulu, pada Desember 2024, di Teluk Bintuni, Papua Barat, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias, menjadi korban kekerasan orang tak dikenal. Mengutip keterangan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Sulfianto, yang tengah berada di sebuah kafe, “didatangi, dikeroyok, dianiaya, dan dipukul berkali-kali” oleh “pelaku sebanyak lebih dari dua orang.” Sulfianto, dari penyerangan tersebut, mengalami luka sobek pada bagian kepala, memar, serta bengkak di sekujur tubuh. Insiden ini telah dikabarkan ke Polres Teluk Bintuni. Bersama Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto “diketahui aktif membela hak-hak masyarakat adat dan advokasi kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, hingga Kaimana,” kata Walhi. Cakupan pendampingan yang dijalankan Perkumpulan Panah Papua merentang dari isu perusahaan perkebunan sawit hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak, menunjukkan risiko tinggi yang dihadapi para pembela lingkungan.
Bergeser ke Bengkulu, lima petani di daerah Pino Raya diduga ditembak pihak keamanan perusahaan sawit dalam satu aksi protes di bawah payung Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR). Peluru menembus bagian betis, dengkul, sampai rusuk dari para petani tersebut. Kejadian pahit itu bermula dari penolakan terhadap aktivitas mesin berat yang dianggap menghancurkan tanaman masyarakat, sebut Walhi. Eskalasi meningkat serta berujung meletusnya tembakan. Walhi mengatakan penembakan yang dialami petani Pino Raya menambah panjang daftar penyingkiran kepada masyarakat dalam konflik agraria yang sudah berusia lebih dari satu dekade, menunjukkan betapa berlarut-larutnya konflik dan minimnya penyelesaian yang adil.
Tren yang Mencemaskan: Data Kriminalisasi dan Kekerasan

















