Dalam sebuah indikasi kuat mengenai adaptasi dan kepatuhan wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang terus berevolusi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebuah capaian signifikan di awal tahun. Hingga Senin pagi, 2 Februari 2026, tepat pukul 06:00 WIB, sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap kewajiban fiskal, tetapi juga menyoroti keberhasilan transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, yakni Coretax System. Pada periode yang sama, antusiasme terhadap digitalisasi perpajakan juga terlihat dari jumlah aktivasi akun Coretax yang mencapai 12.917.027 WP, menandai era baru dalam interaksi antara pemerintah dan pembayar pajak di Indonesia.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Februari 2026, merinci progres pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut. Mayoritas pelaporan berasal dari segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang mencatatkan 988.381 SPT. Kelompok ini, yang merupakan tulang punggung penerimaan pajak dari sektor tenaga kerja, menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dalam memanfaatkan fasilitas pelaporan digital. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, yang meliputi profesional, pengusaha, dan pekerja lepas, juga menunjukkan partisipasi aktif dengan 117.655 SPT yang telah disampaikan. Di sisi korporasi, sebanyak 44.030 SPT PPh Badan telah dilaporkan, menunjukkan kepatuhan sektor usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebuah kategori khusus yang juga tercatat adalah SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS, meskipun jumlahnya relatif kecil yakni 69 SPT, namun mengindikasikan kompleksitas dan cakupan global dari beberapa entitas bisnis di Indonesia yang beroperasi dengan transaksi mata uang asing.
Tren positif ini menunjukkan percepatan yang luar biasa dalam proses pelaporan. Jika dibandingkan dengan data pada 26 Januari 2026, di mana total SPT yang dilaporkan baru mencapai 631 ribu, angka 1.150.414 SPT per 2 Februari 2026 menunjukkan peningkatan hampir dua kali lipat dalam kurun waktu kurang dari seminggu. Peningkatan signifikan ini menggarisbawahi efektivitas sosialisasi dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh sistem baru. Rosmauli secara tegas menyatakan, “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 02 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.150.414.” Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kesiapan wajib pajak untuk beradaptasi dengan perubahan dan komitmen DJP dalam memodernisasi layanan perpajakan. Angka ini juga menjadi barometer awal kinerja kepatuhan pajak di awal tahun fiskal, memberikan gambaran optimis terhadap penerimaan negara.
Transformasi Digital Perpajakan: Coretax sebagai Jantung Pelaporan SPT
Untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT di era digital ini, DJP telah menetapkan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki akun Coretax yang teraktivasi dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Coretax System adalah sebuah inisiatif ambisius DJP untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, efisien, transparan, dan user-friendly. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan, semuanya dalam satu platform digital yang komprehensif. KO/SE, di sisi lain, berfungsi sebagai identitas digital dan tanda tangan elektronik yang memastikan keaslian dan integritas data yang dikirimkan oleh wajib pajak, menjamin keamanan transaksi elektronik dalam sistem perpajakan.

















