- Evaluasi Dampak Klinis: Melakukan studi komprehensif mengenai efek jangka panjang penggunaan N2O terhadap sistem saraf pusat dan kerusakan sumsum tulang belakang akibat defisiensi vitamin B12 yang dipicu oleh gas tersebut.
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Distribusi: Merancang mekanisme pelaporan bagi distributor gas N2O agar hanya dapat menyuplai kepada entitas bisnis kuliner atau medis yang memiliki izin resmi.
- Pengawasan Platform E-Commerce: Berkoordinasi dengan penyedia layanan belanja daring untuk membatasi penjualan whipped cream chargers kepada individu di bawah umur atau dalam jumlah yang mencurigakan.
- Sosialisasi Bahaya Inhalan: Mengedukasi masyarakat bahwa meskipun tidak termasuk narkotika konvensional, gas tawa memiliki risiko ketergantungan psikologis dan bahaya fisik yang setara.
Ancaman Kesehatan di Balik Efek Euforia Sesaat
Dari perspektif medis, penggunaan gas tawa sebagai zat rekreasional sangat mengkhawatirkan karena mekanisme kerjanya yang memblokir penyerapan oksigen. Saat seseorang menghirup N2O dari balon atau tabung, gas tersebut menggantikan posisi oksigen di paru-paru, sehingga menurunkan saturasi oksigen dalam darah secara drastis. Efek “tertawa” atau euforia yang dirasakan pengguna sebenarnya adalah manifestasi dari otak yang mulai mengalami depresi sistem saraf pusat. Jika dilakukan berulang kali dalam satu sesi, pengguna berisiko mengalami hipoksia serebral yang dapat menyebabkan kerusakan sel otak permanen, kehilangan memori, hingga gangguan koordinasi motorik yang mirip dengan gejala stroke ringan.
Selain itu, penggunaan jangka panjang gas dinitrogen monoksida diketahui dapat mengganggu metabolisme vitamin B12 dalam tubuh. Vitamin B12 sangat krusial untuk pemeliharaan selubung mielin yang melindungi saraf. Tanpa perlindungan ini, pengguna dapat menderita degenerasi sumsum tulang belakang subakut, sebuah kondisi yang menyebabkan kelemahan otot, kesemutan kronis, hingga kelumpuhan pada anggota gerak. Polisi dan otoritas kesehatan memperingatkan bahwa tren ini bukan sekadar gaya hidup hiburan, melainkan ancaman kesehatan publik yang serius yang memerlukan intervensi legislatif segera guna mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut di masa depan.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengawal proses regulasi ini hingga mencapai kesepakatan final dengan Kemenkes dan BPOM. Sembari menunggu aturan resmi diterbitkan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan penyalahgunaan dan bekerja sama dengan pengelola tempat hiburan untuk memastikan tidak ada peredaran gas tawa secara ilegal. Penegasan ini dikirimkan sebagai peringatan keras kepada para pelaku usaha dan individu yang masih mencoba mengambil keuntungan dari kekosongan hukum peredaran gas N2O, bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas tertinggi di atas legalitas administratif yang saat ini masih dalam proses pembenahan.

















