Sebuah insiden kekerasan terhadap hewan yang terekam video dan viral di media sosial telah memicu kemarahan publik serta respons cepat dari aparat kepolisian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial PJ, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Blora setelah diduga kuat melakukan penendangan fatal terhadap seekor kucing. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Lapangan Kridosono Blora, ini terekam dalam sebuah video berdurasi 11 detik yang kemudian menyebar luas, memperlihatkan aksi kejam tersebut. Kasus ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan mendalam dari para pecinta hewan, tetapi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap satwa. Polisi kini berupaya mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan saksi untuk memastikan unsur pidana terpenuhi, dengan potensi jeratan Pasal 337 KUHP tentang penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan.
Kronologi Kejadian dan Respons Kepolisian
Peristiwa tragis ini bermula ketika seorang pemilik kucing dilaporkan sedang berjalan-jalan bersama hewan peliharaannya di area Lapangan Kridosono, Blora. Tanpa alasan yang jelas, seorang pria yang mengenakan kaus merah dan topi kuning tiba-tiba menghampiri dan melakukan tendangan keras ke arah kepala kucing tersebut. Rekaman video amatir yang beredar luas memperlihatkan kucing itu mengalami kejang-kejang sesaat setelah menerima tendangan tersebut. Kejadian ini segera menarik perhatian publik, terutama setelah diunggah oleh akun Instagram @faridaarz, yang diidentifikasi sebagai pemilik kucing yang menjadi korban. Kepolisian Resor Blora tidak tinggal diam. Sejak video tersebut viral, aparat penegak hukum langsung bergerak cepat untuk melakukan investigasi. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk memanggil dan memeriksa pemilik kucing untuk mendapatkan keterangan lebih rinci mengenai kronologi dan kondisi hewan peliharaannya. Pemeriksaan terhadap pemilik kucing ini merupakan bagian krusial dalam proses pengumpulan bukti dan pemahaman mendalam atas kejadian yang menimpa hewan kesayangannya.
Identitas dan Pemeriksaan Terduga Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan awal dan menindaklanjuti laporan yang masuk, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku kekerasan terhadap kucing tersebut. Pria yang diduga kuat melakukan aksi kejam itu diketahui berinisial PJ, berusia 60 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota. Identitas ini diperkuat oleh keterangan dari berbagai sumber, termasuk informasi yang menyebutkan bahwa PJ adalah seorang pensiunan dari Pemerintah Kabupaten Blora. Pada hari yang sama dengan konfirmasi dari pihak kepolisian, PJ langsung dipanggil dan dimintai keterangan di Mapolres Blora. Kehadiran PJ di kantor polisi menandai dimulainya proses hukum formal terhadapnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali motif di balik tindakannya, mengkonfirmasi keterlibatannya, serta mengumpulkan keterangan yang dapat memperjelas duduk perkara. Pihak kepolisian, dalam hal ini, menekankan pentingnya proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan bagi korban, baik hewan maupun pemiliknya.
Kondisi Kucing dan Potensi Jeratan Hukum
Salah satu aspek yang menambah keprihatinan dalam kasus ini adalah nasib kucing yang menjadi korban. Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari pemilik kucing, diketahui bahwa kucing tersebut memang akhirnya meninggal dunia. Namun, proses kematiannya tidak terjadi seketika setelah ditendang. Menurut keterangan saksi, kucing tersebut mengalami luka dan diduga menjadi lemah, kemudian sempat pergi dari rumah. Sekitar tujuh hari atau satu minggu setelah kejadian penendangan, kucing tersebut ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Jeda waktu antara kejadian dan kematian ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Meskipun demikian, tindakan penendangan yang menyebabkan luka dan penderitaan pada hewan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius. Kepolisian saat ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti tambahan dan memperdalam keterangan saksi. Apabila seluruh bukti dan keterangan yang terkumpul memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku PJ berpotensi dijerat dengan Pasal 337 KUHP. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan. Ayat 1 dan 2 dari pasal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menuntut pelaku, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan dan dampaknya terhadap hewan.
Peran Media Sosial dan Dukungan Publik
Viralnya video kekerasan terhadap kucing di Blora ini menunjukkan betapa kuatnya peran media sosial dalam menyuarakan isu-isu sosial, termasuk kekerasan terhadap hewan. Unggahan video oleh akun @faridaarz tidak hanya menjadi bukti awal kejadian, tetapi juga berhasil menarik perhatian luas dari masyarakat, baik di tingkat lokal maupun nasional. Respons publik yang masif, yang sebagian besar mengecam tindakan pelaku, memberikan tekanan moral dan sosial yang signifikan bagi aparat kepolisian untuk segera bertindak. Para pecinta hewan dan aktivis perlindungan satwa turut bersuara, menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Fenomena ini juga menyoroti kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terhadap isu kesejahteraan hewan. Keberanian pemilik kucing untuk membagikan rekaman kejadian, meskipun mungkin menimbulkan luka emosional, telah berkontribusi besar dalam membuka tabir kasus ini dan mendorong proses hukum. Dukungan publik yang mengalir menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan bukanlah masalah sepele dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.


















