Perburuan internasional terhadap taipan minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) kini memasuki fase paling menentukan setelah Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026, sebuah langkah yang secara efektif mengaktivasi alarm perburuan di 196 negara anggota bagi tersangka utama skandal korupsi tata kelola minyak nasional tersebut. Keputusan krusial ini diambil setelah melalui proses asesmen ketat selama berbulan-bulan sejak September 2025, di mana Polri berhasil meyakinkan otoritas hukum global bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni merupakan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, bukan sekadar dinamika politik domestik. Dengan diterbitkannya status buronan dunia ini, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bersama Kejaksaan Agung kini telah mengendus keberadaan sang saudagar di luar negeri dan memulai langkah-langkah taktis untuk menyeretnya kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan intervensi ilegalnya dalam penyewaan terminal BBM Pertamina di Merak yang merugikan keuangan negara.
Dinamika di Balik Penerbitan Red Notice: Melawan Narasi Politik
Penerbitan Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid bukanlah proses yang instan. Sejak permohonan resmi diajukan oleh NCB Polri pada September 2025, Interpol pusat melakukan evaluasi mendalam yang memakan waktu hampir lima bulan. Keterlambatan ini bukan tanpa alasan teknis yang kuat. Interpol dikenal sebagai organisasi kepolisian internasional yang sangat menjaga netralitasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konstitusi Interpol yang melarang keras keterlibatan dalam kegiatan yang bersifat politik, militer, agama, atau rasial. Ricky, perwakilan dari Mabes Polri, menjelaskan bahwa tim hukum dan penyidik harus bekerja ekstra keras untuk membuktikan bahwa kasus MRC adalah murni kriminalitas keuangan.
Dalam proses asesmen tersebut, Interpol menaruh perhatian khusus pada potensi adanya irisan kepentingan politik dalam kasus korupsi yang melibatkan tokoh besar seperti Riza Chalid. Polri harus mampu menyajikan bukti-bukti konkret mengenai adanya kerugian negara yang nyata untuk mematahkan persepsi bahwa kasus ini adalah bagian dari dinamika politik di Indonesia. Strategi komunikasi yang dibangun Polri menekankan pada aspek teknis tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang, yang secara substansial merusak stabilitas ekonomi negara. Setelah melalui serangkaian verifikasi dokumen dan bukti-bukti awal, barulah Interpol di Lyon merasa yakin bahwa subjek MRC layak masuk ke dalam daftar buronan internasional yang paling dicari.
Koordinasi Strategis Hubinter Polri dan Penegak Hukum Global
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa status Red Notice yang terbit per Jumat, 23 Januari 2026, merupakan sinyal hijau bagi aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melakukan penangkapan. Dengan status ini, profil Riza Chalid kini terpampang di basis data kriminal global yang dapat diakses oleh otoritas imigrasi dan kepolisian di 196 negara anggota Interpol. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Hubinter Polri adalah memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan kementerian terkait lainnya. Sinergi ini bertujuan untuk menyiapkan dokumen ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) segera setelah subjek diamankan.
Meskipun lokasi pasti Riza Chalid belum diumumkan ke publik demi kepentingan operasional, Brigjen Untung memberikan indikasi kuat bahwa pihak kepolisian telah berhasil melakukan pemetaan (mapping) terhadap keberadaan sang tersangka. Tim khusus dari Polri dilaporkan telah bergerak menuju negara yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Riza. Operasi ini dilakukan dengan sangat rahasia untuk mencegah tersangka berpindah lokasi lagi. Pengetahuan Polri mengenai posisi MRC didapatkan melalui kerja sama intelijen kepolisian internasional dan pemantauan pergerakan aset serta komunikasi yang berafiliasi dengan tersangka di luar negeri.
Rekam Jejak Korupsi dan Skandal PT Orbit Terminal Merak
Kasus yang menjerat Muhammad Riza Chalid berakar pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Riza ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, terutama dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak. Peran sebagai beneficiary owner ini menjadi kunci bagi penyidik untuk membongkar bagaimana Riza mengendalikan operasional perusahaan dari balik layar tanpa harus muncul secara formal dalam struktur kepengurusan, sebuah pola yang sering ditemukan dalam kejahatan kerah putih tingkat tinggi.
Modus operandi yang dilakukan Riza diduga melibatkan intervensi kebijakan yang sangat kuat terhadap tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero). Ia disinyalir menggunakan pengaruhnya untuk memaksakan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten. Intervensi ini tidak hanya melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, tetapi juga menciptakan skema sewa yang tidak kompetitif dan sangat menguntungkan pihak swasta dengan mengorbankan keuangan negara. Praktik ini diduga dilakukan dengan cara mengatur spesifikasi teknis dan persyaratan kontrak sedemikian rupa sehingga PT Orbit Terminal Merak mendapatkan prioritas utama dalam penyewaan terminal tersebut.
Kerugian Negara Fantastis dan Keterlibatan Keluarga
Skala korupsi yang melibatkan Riza Chalid tergolong masif, bahkan untuk ukuran skandal migas di Indonesia. Berdasarkan dakwaan terhadap anaknya, Kerry Adrianto, terungkap bahwa total keuntungan ilegal yang diperoleh dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai angka Rp2,9 triliun. Keuntungan jumbo tersebut diperoleh selama periode lima tahun melalui skema penyewaan terminal BBM yang telah dimanipulasi. Tidak hanya Riza, sejumlah kolega dan anggota keluarganya juga diduga ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut, yang kini tengah ditelusuri melalui pelacakan aset (asset recovery) oleh Kejaksaan Agung.
Berikut adalah beberapa poin utama dalam kasus korupsi Muhammad Riza Chalid:
- Status Tersangka: Ditetapkan sejak 10 Juli 2025 oleh Kejaksaan Agung.
- Entitas Terkait: PT Orbit Terminal Merak, di mana MRC bertindak sebagai pengendali utama.
- Nilai Kerugian/Keuntungan Ilegal: Diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun dalam periode 2018-2023.
- Modus: Intervensi kebijakan penyewaan terminal BBM Pertamina di Merak untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
- Jangkauan Buron: Terdaftar dalam Red Notice Interpol di 196 negara anggota.
Dengan terbitnya Red Notice ini, tekanan terhadap Riza Chalid semakin memuncak. Otoritas Indonesia berharap bahwa kerja sama internasional melalui jaringan Interpol dapat mempercepat proses penangkapan agar persidangan dapat segera digelar. Keberhasilan menangkap Riza Chalid tidak hanya dipandang sebagai kemenangan hukum, tetapi juga sebagai pesan kuat bahwa pelaku korupsi lintas batas tidak akan memiliki tempat aman untuk bersembunyi. Kini, publik menanti langkah konkret Polri dalam mengeksekusi penangkapan di negara tujuan, guna mengakhiri pelarian panjang sang pengusaha minyak yang telah lama menjadi sorotan dalam berbagai skandal energi di tanah air.


















