Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Air Mata Nenek Pejuang Tambang Ilegal Getarkan DPR

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 9, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Air Mata Nenek Pejuang Tambang Ilegal Getarkan DPR

#image_title

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Jakarta, Indonesia – Sebuah kisah pilu tentang keberanian dan ketidakadilan terkuak di hadapan publik ketika Saudah, seorang perempuan lanjut usia berusia 68 tahun, dengan berlinang air mata menyampaikan kesaksiannya di rapat dengar pendapat Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 2 Februari 2026. Korban penganiayaan brutal yang terjadi saat memprotes aktivitas penambangan emas ilegal di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, ini hadir di Kompleks DPR, Jakarta, untuk mencari keadilan dan menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah mengawal kasusnya. Insiden tragis pada 1 Januari 2026 yang mengakibatkan Nenek Saudah tidak sadarkan diri ini telah memicu sorotan tajam terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam hak asasi manusia, serta mengungkap dugaan persekusi sosial yang mengerikan.

Kesaksian Emosional dan Dukungan Multilateral di Parlemen

Dalam suasana haru di ruang rapat Komisi XIII DPR, Saudah, yang biasa disapa Nenek Saudah, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian yang ia terima. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia berujar, “Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak ku sangka begini. Atas kejadian ini yang sampai aku ke sini.” Ungkapan ini bukan sekadar ucapan terima kasih, melainkan juga cerminan dari perasaan seorang individu yang merasa terpinggirkan, namun kini menemukan suara dan dukungan di panggung nasional. Kehadirannya di parlemen, didampingi oleh perwakilan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menandai sebuah momentum penting dalam perjuangan keadilan bagi korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelum Saudah menyampaikan kesaksiannya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, secara bergantian telah memaparkan perkembangan penanganan kasus ini kepada anggota dewan. Laporan mereka menggarisbawahi kompleksitas kasus, mulai dari aspek kekerasan fisik hingga implikasi sosial dan hukum yang lebih luas. Dorongan dari Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, agar Saudah berbicara langsung di forum tersebut, menunjukkan komitmen parlemen untuk memberikan ruang bagi korban untuk bersuara. Pernyataan singkat namun penuh makna dari Saudah, yang ditutup dengan ucapan syukur “Tadi ku mulai dengan bismillah ku akhiri dengan alhamdulillah,” meninggalkan kesan mendalam bagi para hadirin, mengingatkan akan esensi perjuangan untuk keadilan dan martabat manusia.

Kronologi Kekerasan, Perjalanan Hukum, dan Tantangan Penegakan

Kasus yang menimpa Nenek Saudah bermula dari sebuah keberanian yang berujung pada kekerasan. Pada 1 Januari 2026, ia dipukul saat berupaya memprotes aktivitas penambangan emas ilegal yang merajalela di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa; ini adalah manifestasi dari konflik antara masyarakat lokal yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan mereka dengan kekuatan tak berizin yang mengeksploitasi sumber daya alam. Akibat pukulan tersebut, Nenek Saudah sempat tidak sadarkan diri, sebuah kondisi memprihatinkan yang baru diketahui setelah warga menemukannya. Peristiwa ini dengan cepat menarik perhatian publik, menyoroti kerentanan masyarakat adat dan lansia di tengah maraknya praktik ilegal.

Respons hukum atas kejadian ini cukup cepat, dengan Polres Pasaman menetapkan seorang pria berinisial IS atau MK sebagai tersangka tunggal pada 6 Januari 2026. Namun, bagi keluarga korban, penetapan satu tersangka ini masih menyisakan tanda tanya besar. Perwakilan keluarga Saudah dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dengan tegas menyatakan keyakinan mereka bahwa pelaku kekerasan sebenarnya lebih dari satu orang. Keyakinan ini mengindikasikan adanya dugaan konspirasi atau keterlibatan pihak lain yang belum terungkap, menambah kompleksitas kasus dan menuntut penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan dari aparat penegak hukum. Keluarga berharap RDP ini dapat menjadi titik terang untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik penganiayaan yang dialami Nenek Saudah.

Aspek hukum kasus ini juga diwarnai oleh tantangan unik terkait waktu. Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Provinsi Sumbar, Teddy Berlian, menyoroti pentingnya mempelajari pasal-pasal yang akan digunakan oleh kepolisian. “Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Teddy. Perbedaan satu hari ini memiliki implikasi signifikan terhadap penerapan hukum, berpotensi memengaruhi jenis tuntutan dan sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku. PBHI Sumbar terus mengawal kasus ini, memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk melemahkan posisi korban.

Ancaman Ganda: Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan

Kasus Nenek Saudah bukan hanya tentang penganiayaan, melainkan juga sebuah potret nyata dari pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal. Komnas HAM, bersama PBHI Provinsi Sumbar, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, telah secara aktif membahas kasus ini dari berbagai dimensi. Pertemuan mereka berfokus pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami Saudah, yang mencakup hak atas rasa aman, hak untuk hidup, dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupannya, serta dampak kerusakan lingkungan yang masif. Penambangan ilegal seringkali merusak ekosistem vital, mencemari sungai, dan menghancurkan bentang alam yang indah, seperti pemandangan pegunungan dan hutan hijau yang sering digambarkan dalam koleksi gambar beresolusi tinggi, mengubahnya menjadi lanskap yang tandus dan tidak berdaya.

Eksploitasi tanpa izin ini tidak hanya menghilangkan keindahan alam yang memukau, seperti yang sering ditemukan dalam koleksi gambar lanskap beresolusi tinggi atau foto pegunungan Full HD, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. Tanah yang subur menjadi tidak produktif, sumber air bersih tercemar, dan keanekaragaman hayati terancam punah. PBHI menilai bahwa kasus penganiayaan Nenek Saudah ini tidak dapat dipisahkan dari konteks aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, yang menjadi akar masalah dan pemicu konflik. Oleh karena itu, keterlibatan Komnas HAM menjadi krusial untuk memastikan bahwa aspek pelanggaran HAM ditangani secara komprehensif, tidak hanya fokus pada tindak pidana penganiayaan semata, melainkan juga pada akar masalah yang lebih besar.

Persekusi Sosial: Dimensi Baru Ketidakadilan

Selain kekerasan fisik dan ancaman hukum, Nenek Saudah juga menghadapi bentuk ketidakadilan lain yang tak kalah menyakitkan: persekusi sosial. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, PBHI, dan Walhi Sumbar, sebuah surat dugaan persekusi yang dialami Saudah ditampilkan. Surat yang ditandatangani oleh Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, serta disaksikan oleh beberapa orang, berisikan dua poin penting yang sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan betapa kuatnya tekanan sosial terhadap korban:

  • Pertama, saudari Saudah secara resmi dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diselesaikan segala urusannya dalam kampung.
  • Kedua,
    Tags: DPR RInenek saudahpasamanpenganiayaantambang emas ilegal
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Bali Besok: Hujan Ringan Bedugul, Kintamani Cerah 3 Feb

Bali Besok: Hujan Ringan Bedugul, Kintamani Cerah 3 Feb

Prabowo: Kekuatan Asing Dalangi Demo, Siapa Mereka?

Prabowo: Kekuatan Asing Dalangi Demo, Siapa Mereka?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Rupiah Perkasa ke Rp16.754 per Dolar AS Hari Ini

Rupiah Perkasa ke Rp16.754 per Dolar AS Hari Ini

February 10, 2026
Tiket Lebaran 2026: Kapan Dibuka Pemesanan?

Tiket Lebaran 2026: Kapan Dibuka Pemesanan?

January 26, 2026
Fabregas Ungkap Kunci Como Libas Lazio 3-0: Bukan Soal Uang

Fabregas Ungkap Kunci Como Libas Lazio 3-0: Bukan Soal Uang

January 21, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Harga Plastik Melonjak Drastis 2026: Pedagang Tercekik, Omzet Anjlok Hingga 30 Persen
  • Akhir Era Gennaro Gattuso: Italia Resmi Absen di Piala Dunia 2026, Sang Pelatih Angkat Koper
  • Super League 2026: Drama Penalti Warnai Kemenangan Krusial Dewa United atas PSIM Yogyakarta

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026