Seorang penceramah kondang, Bahar bin Smith, kembali terseret pusaran hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida. Peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, ini berawal dari momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan refleksi keagamaan, namun berujung pada insiden kekerasan yang memicu laporan polisi. Bahar bin Smith kini telah ditetapkan sebagai tersangka, membuka babak baru dalam rangkaian kontroversi yang kerap mewarnai kiprahnya di publik. Kronologi lengkap dan motif di balik dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan utama, menguak detail kejadian yang berlangsung selama berjam-jam di sebuah ruangan pribadi.

Detil Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Menjerat Bahar bin Smith
Peristiwa yang berujung pada penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka ini bermula ketika korban, Rida, seorang anggota Banser, hendak bersalaman dengan sang penceramah usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025. Menurut keterangan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, yang dilansir dari Kompas.com, Rida mendekati Bahar bin Smith dari jarak sekitar dua meter. Namun, niat baik Rida untuk bersalaman justru berujung pada tindakan represif. Rida diduga langsung dipiting oleh pengawal Bahar bin Smith, dan tak lama kemudian, terjadi pemukulan di area depan panggung.
Kejadian tidak berhenti di situ. Rida kemudian dibawa ke rumah salah satu tersangka yang diduga merupakan pengikut Bahar bin Smith. Di lokasi inilah, Rida disebut mengalami dugaan penganiayaan yang lebih intensif, yang diduga melibatkan Bahar bin Smith dan para pengikutnya. Menurut kesaksian Midyani, Bahar bin Smith secara spesifik meminta sebuah ruangan khusus untuk melancarkan aksinya. Tindakan kekerasan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, dimulai dari pukul 00.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 dini hari. Durasi yang panjang ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif dan tingkat kekerasan yang dialami korban.
Selain mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan secara bersama-sama, Rida juga melaporkan kehilangan telepon genggam miliknya yang diambil oleh salah satu pelaku. Kehilangan barang pribadi ini menambah daftar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Bahar bin Smith yang status tersangkanya baru ditetapkan pada 30 Januari 2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang ada.
Proses Hukum dan Implikasi Penangguhan Penahanan
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026, sebagaimana dilaporkan oleh Tribun-Medan.com.
Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang menunjukkan kemungkinan adanya peran serta pihak lain dalam perbuatan tersebut. Pengenaan pasal-pasal berlapis ini mencerminkan keseriusan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Namun, sorotan publik juga tertuju pada keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya oleh Polres Metro Tangerang Kota. Ketua PC GP Ansor, Midyani, menyuarakan kekecewaannya terhadap langkah tersebut. Ia berpendapat bahwa penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, seolah-olah memberikan keleluasaan bagi para pelaku untuk berkeliaran. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
Perlu dicatat bahwa Bahar bin Smith bukanlah sosok yang asing di dunia hukum. Ia tercatat pernah beberapa kali menjalani masa hukuman penjara atas kasus-kasus sebelumnya, termasuk dugaan penghinaan terhadap presiden dan kasus dugaan penganiayaan. Vonis tiga tahun penjara pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, namun ia kemudian mendapatkan program asimilasi pada 15 Mei 2020. Sayangnya, kebebasan tersebut tidak berlangsung lama. Empat hari kemudian, ia kembali ditahan karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menggelar kerumunan massa dan menyampaikan pidato yang diduga mengandung provokasi serta ujaran kebencian. Selain itu, ia juga pernah tersandung kasus penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran, yang membuatnya dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan.


















