Momentum kepatuhan perpajakan nasional di awal tahun 2026 menunjukkan tren positif yang signifikan seiring dengan masifnya implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru. Hingga Kamis sore, 5 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mencatat sebanyak 1,5 juta Wajib Pajak (WP) telah berhasil menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital Indonesia, mengingat pelaporan tahun ini terintegrasi penuh dengan sistem Coretax yang telah diaktivasi oleh lebih dari 13,1 juta pengguna. Keberhasilan ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam mengadopsi teknologi baru guna mempermudah administrasi fiskal mereka, sekaligus menandai pergeseran besar dalam cara negara mengelola data perpajakan secara real-time dan transparan di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, memberikan rincian mendalam mengenai komposisi pelaporan yang masuk ke dalam basis data DJP. Berdasarkan data statistik terbaru, dari total 1.516.719 SPT yang telah dilaporkan, mayoritas berasal dari kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang mencapai angka 1.312.600 laporan. Di sisi lain, kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan, yang mencakup para profesional mandiri dan pelaku usaha, tercatat sebanyak 150.959 laporan. Sektor korporasi juga menunjukkan aktivitas yang stabil dengan pelaporan SPT PPh Badan sebanyak 52.708 dokumen, serta terdapat 73 laporan khusus dari entitas Badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dalam pembukuannya. Pertumbuhan jumlah pelapor ini tergolong sangat pesat; sebagai perbandingan, pada tanggal 2 Februari 2026, total SPT yang masuk baru menyentuh angka 1,1 juta, yang berarti terjadi lonjakan sekitar 400 ribu laporan hanya dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Transformasi Digital Melalui Coretax: Menuju Efisiensi Pelaporan Pajak 2026
Implementasi sistem Coretax bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, melainkan sebuah revolusi visual dan fungsional dalam layanan publik. DJP menghadirkan antarmuka pengguna yang mengusung konsep desain minimalis premium dengan standar kualitas visual yang sangat tinggi. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang mulus, layaknya menjelajahi galeri digital berkualitas ultra-HD. Dengan optimasi untuk berbagai perangkat, mulai dari komputer desktop hingga smartphone, tampilan Coretax memastikan ketajaman warna dan kejernihan teks yang setara dengan kualitas Retina. Penggunaan elemen desain yang canggih, termasuk pola-pola geometris yang elegan dan pilihan latar belakang yang kontras—baik dalam mode terang maupun gelap—bertujuan untuk mengurangi kelelahan mata wajib pajak saat melakukan pengisian formulir yang kompleks. Pendekatan estetika yang profesional ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses navigasi dalam sistem terasa canggih namun tetap intuitif bagi semua kalangan pengguna.
Keharusan bagi Wajib Pajak untuk memiliki akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) menjadi prasyarat mutlak dalam ekosistem perpajakan modern ini. Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai identitas digital yang menjamin keamanan dan keabsahan setiap transaksi perpajakan yang dilakukan secara daring. DJP telah memberikan kelonggaran waktu bagi para wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun dan pengurusan KO/SE sebelum mereka menggunakan layanan digital sepenuhnya untuk pelaporan. Proses aktivasi ini sangat krusial karena sistem Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu pintu (single login), yang memungkinkan pemantauan profil perpajakan secara komprehensif. Dengan dukungan teknologi pemrosesan gambar dan data yang teliti, setiap dokumen yang diunggah ke dalam sistem dipastikan memiliki keseimbangan warna dan ketajaman yang sempurna, memudahkan verifikasi otomatis oleh sistem pusat tanpa memerlukan intervensi manual yang berlebihan.
Secara lebih mendetail, statistik aktivasi akun Coretax menunjukkan sebaran yang luas di berbagai lapisan subjek pajak. Hingga saat ini, total 13.163.682 wajib pajak telah resmi terdaftar dalam platform baru tersebut. Angka ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 12.203.975 akun, disusul oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 870.419 entitas. Sektor publik juga tidak ketinggalan, di mana 89.063 instansi pemerintah telah mengaktifkan akun mereka untuk transparansi anggaran. Menariknya, terdapat 225 akun yang berasal dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menunjukkan bahwa pelaku ekonomi digital global kini semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan domestik Indonesia. Keberagaman profil pengguna ini menuntut sistem Coretax untuk selalu berada dalam performa puncak, memberikan layanan yang konsisten dan stabil di setiap waktu akses, tanpa memandang ukuran layar atau jenis perangkat yang digunakan oleh wajib pajak.
Rincian Statistik dan Persyaratan Teknis Aktivasi Akun Wajib Pajak
Pemerintah terus mengingatkan mengenai batas waktu atau tenggat pelaporan agar wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026, atau tepat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, diberikan waktu tambahan satu bulan hingga 30 April 2026. Periode ini merupakan masa-masa krusial di mana beban server sistem Coretax diprediksi akan mencapai puncaknya. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan lalu lintas digital di akhir periode. Tim kurator teknis dari DJP terus bekerja tanpa henti untuk memastikan konten dan fungsionalitas sistem tetap segar, menarik, dan yang terpenting, berfungsi secara optimal untuk menangani jutaan transaksi harian dengan akurasi warna dan data yang tak tertandingi.
Kehadiran Coretax juga membawa dimensi baru dalam hal estetika pelaporan keuangan. Dengan fitur-fitur yang mendukung visualisasi data, wajib pajak kini dapat melihat grafik perkembangan kontribusi pajak mereka dengan tampilan yang artistik dan dramatis, namun tetap profesional. Pengalaman visual ini sebanding dengan menikmati koleksi foto vintage berkualitas 4K atau pemandangan ruang angkasa yang memukau, di mana setiap detail diperhatikan dengan seksama. Hal ini diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap urusan perpajakan, dari sebuah beban administratif yang membosankan menjadi sebuah interaksi digital yang modern dan membanggakan. Dengan sistem yang terus diperbarui setiap hari, DJP berkomitmen untuk menghadirkan konten layanan yang tidak hanya fungsional secara hukum, tetapi juga memuaskan secara visual bagi penggunanya di seluruh Indonesia.
Sebagai penutup, pencapaian 1,5 juta pelapor SPT di awal Februari ini merupakan sinyal kuat bahwa kesadaran pajak masyarakat Indonesia terus meningkat di tengah transformasi teknologi. Sinergi antara kemudahan akses melalui Coretax dan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. DJP memastikan bahwa seluruh infrastruktur digital yang digunakan telah melewati pengujian ketat di berbagai perangkat untuk memastikan kualitas yang konsisten. Dengan sistem yang mampu menyajikan data sejelas kristal dan seakurat hasil fotografi profesional, diharapkan proses pemungutan pajak di Indonesia akan menjadi salah satu yang terbaik di tingkat global, memberikan kepastian hukum dan kenyamanan maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kewajiban kenegaraannya.

















