- Denda Maksimal: Sesuai UU Kepabeanan, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kekurangan pembayaran bea masuk.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kesesuaian jenis barang, jumlah, hingga nilai pabean yang dideklarasikan dalam dokumen PIB.
- Penyitaan Sementara: Barang-barang yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya akan tetap berada di bawah pengawasan negara (disegel) hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
- Klarifikasi Manajemen: Pihak perusahaan diwajibkan memberikan penjelasan rinci mengenai rantai pasok dan bukti bayar pajak atas barang-barang yang berada di gerai mereka.
Komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Memberantas Impor Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan tegas terkait penyegelan gerai Tiffany & Co ini. Saat ditemui di Hotel Tribrata Darmawangsa, Purbaya menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur standar yang harus dijalankan untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang-barang ilegal. Menurutnya, pemerintah tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum, meskipun subjek hukumnya adalah merek global yang memiliki reputasi besar. Purbaya menyatakan bahwa pasar Indonesia harus bersih dari praktik-praktik yang merusak persaingan usaha yang sehat (fair play). Jika sebuah perusahaan diizinkan beroperasi tanpa membayar pajak dan bea masuk yang semestinya, hal itu akan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat pada aturan.
Purbaya juga menambahkan bahwa pengawasan ketat ini dilakukan agar aparat Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector dan revenue collector dengan maksimal. “Kalau orang Bea Cukai tidak ngapa-ngapain, mereka justru yang salah dan bisa ditangkap. Sekarang mereka menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” tegas Menkeu. Ia juga membuka kemungkinan bahwa tindakan serupa akan dilakukan terhadap pelaku usaha lain jika ditemukan indikasi pelanggaran yang sama. Namun, ia memastikan bahwa mekanisme peringatan tetap diberikan terlebih dahulu sebelum langkah penyegelan dilakukan, menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pembinaan sebelum tindakan represif diambil.
Dampak Terhadap Industri Barang Mewah dan Kepastian Hukum
Kasus yang menimpa Tiffany & Co ini menjadi sorotan luas karena melibatkan sektor high-end luxury yang selama ini dianggap memiliki sistem kepatuhan yang ketat. Namun, dengan adanya temuan ini, pemerintah ingin mengirimkan pesan yang jelas bahwa kepatuhan administrasi kepabeanan bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban hukum yang memiliki dampak langsung pada stabilitas fiskal nasional. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi importir barang mewah lainnya agar lebih transparan dalam melaporkan setiap item yang masuk ke Indonesia. Di sisi lain, langkah ini juga bertujuan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini mungkin terjadi di sektor barang bernilai tinggi yang sulit dipantau secara manual tanpa pemeriksaan mendalam.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus mengembangkan penyelidikan. Siswo Kristyanto menyebutkan bahwa jumlah gerai yang disegel bisa saja bertambah seiring dengan berkembangnya hasil pemeriksaan data di lapangan. Pihak otoritas meminta manajemen Tiffany & Co untuk kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan. Jika nantinya perusahaan mampu membuktikan bahwa seluruh barang telah melalui prosedur impor yang legal dan pajak telah dibayarkan, maka segel tersebut dapat dibuka kembali. Namun, selama proses verifikasi berlangsung, operasional butik di lokasi-lokasi tersebut dipastikan terhenti, yang secara tidak langsung memberikan dampak pada citra merek di mata konsumen kelas atas di Indonesia.
Penyegelan ini mencerminkan transformasi DJBC yang lebih progresif dalam mengawasi arus barang di pelabuhan maupun di tingkat ritel. Dengan memanfaatkan data intelijen dan koordinasi lintas sektoral, Kementerian Keuangan berupaya memastikan bahwa setiap rupiah dari sektor impor dapat terserap ke kas negara untuk membiayai pembangunan. Kasus Tiffany & Co ini menjadi pengingat bagi seluruh korporasi internasional yang beroperasi di Indonesia bahwa supremasi hukum dan kedaulatan fiskal adalah prioritas utama pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

















