Lonjakan drastis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah untuk tahun 2026 telah memicu gelombang kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kenaikan yang dirasakan signifikan ini, terutama setelah penerapan skema opsen PKB dan BBNKB, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai justifikasi di balik peningkatan beban finansial ini. Warga, seperti Sinta dari Ngaliyan, Semarang, dan IK, seorang sopir taksi online, menyuarakan keterkejutan mereka atas nominal pajak yang membengkak, mempertanyakan tujuan dari pungutan tambahan ini, terutama ketika nilai kendaraan mereka justru mengalami depresiasi seiring waktu. Fenomena ini, yang mulai ramai diperbincangkan di media sosial dan dibagikan melalui tangkapan layar Surat Ketetapan Pajak, mengindikasikan adanya disonansi antara ekspektasi publik dan realitas pemungutan pajak, serta menimbulkan spekulasi tentang besaran kenaikan sebenarnya yang bisa mencapai puluhan persen.
Masyarakat Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan yang Signifikan
Sejumlah warga di Jawa Tengah melaporkan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mereka anggap memberatkan untuk tahun 2026. Keterkejutan ini teramati di berbagai gerai Samsat, termasuk di Kota Semarang. Sinta, warga Ngaliyan, menjadi salah satu contoh nyata dari kekhawatiran ini. Ia mengungkapkan bahwa pajak untuk motor matic miliknya yang diproduksi pada tahun 2014 mengalami lonjakan yang cukup tajam. Jika pada tahun 2025 ia hanya perlu membayar sebesar Rp 189.000, pada tahun 2026, nominal yang harus ia bayarkan melonjak menjadi Rp 209.500. Kenaikan sebesar kurang lebih Rp 20.000 ini, meskipun terlihat kecil secara nominal, menjadi pemicu pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar perhitungannya.
Lebih lanjut, Sinta menyoroti adanya “opsen pajak,” sebuah pungutan tambahan yang mulai diterapkan sejak tahun 2025. Ia mengaku masih bingung mengenai fungsi dan manfaat dari opsen pajak ini, yang menurutnya memiliki nilai yang cukup besar. Kebingungan Sinta semakin bertambah ketika ia mengaitkan kenaikan pajak ini dengan nilai kendaraannya yang justru terus menurun seiring bertambahnya usia. “Lha ini kendaraannya tambah tua malah pajaknya tambah mahal,” keluhnya, mencerminkan ketidaksesuaian yang dirasakan antara nilai aset dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Senada dengan Sinta, IK, seorang sopir taksi online, juga merasakan dampak signifikan dari kenaikan pajak ini. Saat melakukan pembayaran pajak untuk motor Yamaha Nmax miliknya, ia sempat bertanya kepada petugas Samsat mengenai kenaikan pajak. Jawaban yang ia terima cukup mengejutkan: pajak kendaraan di Jawa Tengah naik sebesar 17 persen. IK harus membayar sekitar Rp 442.000 untuk pajaknya tahun ini, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 318.000. Ia pun mengungkapkan ketidakpahamannya mengenai penerapan pajak opsen, mempertanyakan perbedaan dan tujuan dari adanya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan PKB opsen.
Dampak kenaikan pajak ini tidak hanya dirasakan pada kendaraan roda dua. IK juga memperkirakan bahwa mobil Daihatsu Sigra miliknya akan dikenakan pajak yang cukup besar setelah penerapan opsen. Meskipun jatuh tempo pembayaran pajak mobilnya baru pada bulan Juli 2026, ia telah melihat rinciannya: pajak pokok sebesar Rp 1.312.000, opsen sebesar Rp 866.000, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000. Totalnya, ini merupakan beban finansial yang signifikan, terutama bagi sopir taksi online seperti dirinya. “Lumayan ngos-ngosan buat sopir taksi online kayak saya lah,” ujarnya, menggambarkan betapa beratnya kewajiban ini dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perubahan Skema Pajak dan Dampaknya
Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2026 ini merupakan konsekuensi dari penerapan skema baru, khususnya terkait dengan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan informasi yang beredar, opsen PKB dikenakan sekitar 16,6 persen, sementara opsen BBNKB dapat mencapai 32 persen. Perubahan skema ini secara keseluruhan membuat nominal yang harus dibayar oleh warga meningkat cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak masyarakat yang mempertanyakan, sebenarnya berapa persen kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang sesungguhnya, mengingat selisih pembayaran yang dinilai cukup besar.
Dalam simulasi perhitungan yang beredar, kenaikan total pajak yang dirasakan oleh pemilik kendaraan bahkan disebut bisa mencapai angka yang lebih fantastis, berkisar antara 48 hingga 66 persen. Angka ini sangat bergantung pada nilai kendaraan dan besaran PKB pokok yang sudah ditetapkan sebelumnya. Fenomena ini memicu perdebatan luas di kalangan warganet, yang ramai mengeluhkan tarif baru tersebut. Isu ini semakin mengemuka setelah sejumlah warganet membagikan tangkapan layar Surat Ketetapan Pajak yang menunjukkan nominal baru yang harus dibayarkan, memicu diskusi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan keadilan dari penerapan opsen tersebut.
Peningkatan beban pajak ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai bagaimana pemerintah daerah mengelola pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Apakah kenaikan ini sejalan dengan peningkatan kualitas infrastruktur jalan, layanan publik terkait transportasi, atau program-program lain yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pemilik kendaraan? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat banyak warga yang merasa bahwa nilai kendaraannya terus menurun seiring waktu, namun kewajiban pajaknya justru meningkat. Hal ini menimbulkan persepsi ketidakadilan dan mengikis kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, kenaikan pajak kendaraan ini dapat memiliki implikasi ekonomi. Bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah seperti sopir taksi online, peningkatan biaya operasional ini bisa sangat memberatkan. Hal ini berpotensi mengurangi daya beli mereka dan mempengaruhi stabilitas keuangan rumah tangga. Oleh karena itu, transparansi mengenai tujuan penggunaan dana hasil pajak dan justifikasi yang jelas di balik setiap kenaikan tarif menjadi krusial untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat.

















