Warga Jawa Tengah digemparkan oleh lonjakan tak terduga dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026. Banyak wajib pajak yang mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan harapan melakukan kewajiban tahunan mereka, namun justru pulang dengan rasa terkejut dan kebingungan. Nominal yang tertera di lembar tagihan ternyata jauh melampaui perkiraan, memicu pertanyaan mendasar mengenai tujuan dan mekanisme kenaikan pajak ini. Fenomena ini telah menjadi topik perbincangan hangat di berbagai platform, menyoroti dampak langsung terhadap kantong masyarakat yang tengah berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di balik lonjakan pajak kendaraan ini, dan bagaimana pemerintah provinsi merespons keluhan yang semakin meluas?
Masyarakat Terkejut: Kenaikan Pajak Kendaraan yang Tak Terduga
Sejumlah warga di berbagai wilayah Jawa Tengah melaporkan adanya lonjakan signifikan pada jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus mereka bayarkan pada tahun 2026. Kejutan ini bukan hanya sekadar perbedaan nominal kecil, melainkan kenaikan yang terasa memberatkan, terutama bagi mereka yang mengandalkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari dan memiliki penghasilan yang terbatas. Sinta, seorang warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, menjadi salah satu contoh nyata dari fenomena ini. Saat hendak melunasi kewajiban pajak tahunan untuk sepeda motor matik kesayangannya yang diproduksi pada tahun 2014, ia mendapati bahwa tagihan pajaknya mengalami peningkatan sekitar Rp 20.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini, meskipun terdengar kecil bagi sebagian orang, menimbulkan pertanyaan besar bagi Sinta.
“Kalau dihitung naiknya memang sekitar Rp 20 ribu. Tapi yang jadi pertanyaan, kenaikan pajak ini untuk apa?” ujar Sinta dengan nada heran saat ditemui di Samsat Simpanglima, Jumat (13/2/2026). Logika Sinta sangatlah beralasan; seiring bertambahnya usia kendaraan, nilai jualnya cenderung menurun. Oleh karena itu, secara umum, masyarakat beranggapan bahwa pajak kendaraan seharusnya juga mengalami penurunan, bukan malah bertambah. Pandangan ini mencerminkan ekspektasi umum publik terhadap sistem perpajakan kendaraan bermotor yang seharusnya mencerminkan depresiasi nilai aset.
Keluhan serupa tidak hanya berhenti pada Sinta. Media sosial dibanjiri dengan suara-suara warga Jawa Tengah yang menyuarakan kekecewaan dan kebingungan mereka. Banyak yang mengaku tidak menyadari adanya perubahan mendasar dalam skema penghitungan PKB, sehingga mereka tidak siap secara finansial ketika dihadapkan pada tagihan yang lebih tinggi. Penolakan pembayaran PKB mulai mencuat setelah masyarakat menyadari adanya komponen tambahan dalam tagihan mereka, yaitu pungutan berupa opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB, khususnya, menjadi sorotan utama karena besarnya mencapai 66 persen dari pokok pajak, yang dialokasikan langsung untuk pemerintah kabupaten/kota.
Mengenal Opsen PKB dan BBNKB: Akar Kenaikan Pajak yang Membingungkan
Untuk memahami akar permasalahan kenaikan pajak yang dirasakan warga, penting untuk mengupas lebih dalam mengenai komponen opsen PKB dan BBNKB. Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan di atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan informasi yang beredar, besaran opsen PKB di Jawa Tengah mencapai 66 persen dari pokok pajak. Dana yang terkumpul dari opsen PKB ini kemudian dialokasikan secara khusus untuk pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memberikan sumber pendanaan tambahan bagi pembangunan di tingkat lokal.
Musta, seorang warga Mijen, Kota Semarang, menceritakan pengalamannya yang baru menyadari adanya opsen PKB pada kendaraannya. Ia mengungkapkan bahwa motor Honda Vario miliknya, yang diproduksi pada tahun 2015, telah dikenakan opsen PKB sejak tahun 2025. Namun, ia baru benar-benar memahami keberadaan pungutan tambahan ini setelah melakukan pengecekan detail pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya. “Di STNK tertulis Opsen PKB Rp 87.500. Setelah tahu itu, saya jadi enggan bayar pajak dulu. Nunggu pemutihan saja,” katanya dengan nada kecewa, Kamis (12/2/2026). Musta berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus opsen PKB, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang dinilainya masih berat dan membutuhkan keringanan.
Di sisi lain, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga merupakan komponen yang berkontribusi pada total biaya kepemilikan kendaraan. BBNKB dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat pembelian kendaraan bekas atau saat melakukan mutasi kendaraan antar daerah. Meskipun BBNKB bukan merupakan pungutan tahunan seperti PKB, namun dalam beberapa kasus, kenaikan biaya yang terkait dengan BBNKB juga dapat menambah beban finansial bagi pemilik kendaraan, terutama jika mereka berencana untuk melakukan transaksi jual beli atau mutasi dalam waktu dekat.
Dampak Finansial dan Respons Warga
Dampak finansial dari kenaikan pajak kendaraan ini terasa sangat nyata bagi sebagian besar masyarakat. Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, Semarang, menggambarkan betapa terkejutnya ia saat mendatangi Samsat Hanoman untuk membayar pajak mobil Honda BR-V miliknya. Ia bahkan terpaksa harus kembali ke rumah untuk mengambil uang tambahan karena jumlah yang harus dibayarkan ternyata lebih besar dari perkiraannya. “Terus terang kaget. Saya kira sama seperti tahun lalu, sekitar Rp 2,9 juta. Ternyata harus bayar sekitar Rp 3,2 juta,” ujar Supaiman dengan nada prihatin, Jumat (13/2/2026). Kenaikan ratusan ribu rupiah ini, menurut Supaiman, sangat memberatkan. Ia yang sehari-hari membantu istrinya berjualan makanan ringan dengan penghasilan yang tidak menentu, merasa bahwa kenaikan pajak ini semakin menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang serba mahal dan usaha yang terkadang sepi.
Kejutan yang dialami Supaiman dan warga lainnya bukanlah tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberlakukan aturan baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, yang mulai diterapkan pada tahun 2026. Dalam regulasi ini, tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, yang membedakan dari skema sebelumnya adalah penambahan komponen opsen PKB. Kepala Bidang PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat keuangan daerah kabupaten/kota, di mana dana opsen dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan dan disetorkan setiap hari, berbeda dengan mekanisme sebelumnya.
Danang Wicaksono juga mengklaim bahwa besaran opsen di Jawa Tengah masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Ia berharap agar masyarakat dapat beradaptasi dengan skema baru ini. Namun, di lapangan, respon warga menunjukkan adanya kesenjangan antara penjelasan pemerintah dan realitas yang dihadapi masyarakat. Banyak yang berharap adanya transparansi yang lebih baik mengenai penggunaan dana pajak dan mempertanyakan apakah kenaikan ini benar-benar akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik atau pembangunan infrastruktur yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Isu ini menuntut dialog yang lebih intensif antara pemerintah dan warganya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

















