Geliat perekonomian Jawa Tengah di awal tahun 2026 diwarnai dengan polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memicu keresahan di kalangan masyarakat. Kebijakan ini, yang berakar pada penerapan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, telah menyebabkan tarif PKB melambung signifikan. Di tengah suara-suara sumbang terkait isu boikot pembayaran pajak, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) II Semarang, khususnya di wilayah Banyumanik, secara tegas membantah adanya penurunan drastis dalam penerimaan pajak. Mereka mengklaim bahwa fluktuasi jumlah wajib pajak lebih disebabkan oleh faktor musiman seperti ‘tanggal tua’, bukan karena penolakan terhadap kebijakan baru. Namun, pengakuan warga Semarang yang mengaku kaget dengan kenaikan ini, ditambah dengan harapan akan transparansi dan diskon yang lebih besar, mengindikasikan adanya ketegangan antara kebijakan pemerintah daerah dan realitas ekonomi masyarakat.
Pantauan di sejumlah titik pelayanan Samsat di Kota Semarang, termasuk gerai Samsat Keliling dan kantor Samsat Banyumanik, pada Senin (23/2) menunjukkan aktivitas pembayaran pajak masih berjalan, meskipun tidak sepadat hari-hari biasa. Pratisto Nugroho, Kasi Pajak Samsat II Semarang, menampik anggapan bahwa sepinya kantor pelayanan disebabkan oleh aksi boikot sebagai respons atas kenaikan pajak. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan fenomena rutin yang terjadi menjelang akhir bulan atau saat ‘tanggal tua’, di mana masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga menerima gaji. “Sebenarnya hari ini memang tidak seperti biasanya, tapi bukan karena ada boikot karena pajak naik. Tapi karena memang tanggal tua. Kebiasaannya kalau tanggal 20 ke atas memang sepi karena belum gajian. Ramainya sekitar jam 9 sampai jam 10,” terang Pratisto kepada awak media. Pernyataan ini mencoba meredakan kekhawatiran publik, meskipun di sisi lain, laporan dari Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Jumat (20/2/2026) justru mencatat penerimaan hingga 1.500 wajib pajak, menunjukkan variasi kondisi di berbagai lokasi pelayanan.
Anatomi Kenaikan Pajak: Opsen, Diskon, dan Dasar Hukumnya
Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah, yang mulai dirasakan signifikan pada awal tahun 2026 ini, bukanlah tanpa dasar. Akar kebijakan ini terletak pada penerapan opsen pajak, sebuah mekanisme di mana sebagian dari pendapatan PKB yang dipungut oleh provinsi kemudian diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pratisto Nugroho menjelaskan bahwa kenaikan total pajak akibat opsen ini mencapai sekitar 16,6 persen dibandingkan tahun 2024. Namun, untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberlakukan diskon sebesar 5 persen. “Jadi naiknya bukan 66 persen. Itu adalah nilai pajak yang didapat untuk kabupaten/kota. Total kenaikannya sekitar 16,6 persen,” jelas Pratisto, mengoreksi persepsi publik yang mungkin salah memahami persentase kenaikan. Diskon 5 persen ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menambahkan bahwa kenaikan pajak ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pada periode Januari-Maret 2025, Pemprov Jateng bahkan sempat memberikan diskon lebih besar, yaitu 13,94 persen, sehingga masyarakat tidak membayar penuh. “Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025. Karena aspirasi masyarakat, Pak Gubernur memberi diskon 5 persen,” kata Masrofi, menunjukkan respons pemerintah terhadap keluhan warga.
Bapenda Jawa Tengah juga telah merilis simulasi kenaikan pajak ini melalui akun Instagram resminya pada 10 Januari 2025, sebagai upaya sosialisasi dan transparansi. Sebagai contoh, untuk kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 100.000.000, total pajak sebelum ada opsen adalah Rp 1.575.000. Setelah penerapan opsen, jumlahnya melonjak menjadi Rp 1.830.000, yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 255.000 atau sekitar 16,1 persen. Dengan adanya diskon 5 persen, beban pajak sedikit berkurang, namun tetap lebih tinggi dibandingkan tarif sebelum opsen. Samsat II Banyumanik sendiri menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 206 miliar pada tahun 2026, meningkat dari target Rp 198 miliar pada tahun 2025, yang realisasinya hanya mencapai 93 persen. Harapan besar digantungkan pada program diskon ini untuk mendongkrak penerimaan dan mencapai target yang telah ditetapkan, diiringi dengan upaya sosialisasi intensif kepada masyarakat.
Suara Wajib Pajak: Antara Keterkejutan dan Harapan
Meskipun pemerintah telah berupaya memberikan diskon dan melakukan sosialisasi, suara-suara keluhan dari wajib pajak tetap mengemuka, mencerminkan kejutan dan keberatan terhadap kenaikan tarif. Didit, seorang warga Pedurungan, Semarang, mengungkapkan kekagetannya saat harus membayar Rp 203 ribu untuk pajak motor Yamaha Mio keluaran tahun 2014. “Tetap mahal bagi saya karena memang ada kenaikan dibanding tahun 2024. Harusnya motor lebih tua pajaknya semakin murah, kok tidak. Harapannya diskonnya jangan 5 persen saja, tapi 10 persen,” keluh Didit, menyuarakan sentimen umum bahwa kendaraan yang lebih tua seharusnya memiliki beban pajak yang lebih ringan. Kenaikan ini terasa memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi di mana gaji belum mengalami peningkatan signifikan, seperti yang juga diungkapkan oleh warga Semarang lainnya saat mendatangi Samsat Hanoman.

















