Kebingungan dan kekhawatiran melanda masyarakat Jawa Tengah terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026. Laporan mengenai lonjakan pungutan ini memicu protes dan keluhan, memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) untuk segera memberikan klarifikasi. Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, dengan tegas membantah adanya kenaikan PKB pada tahun 2026, menyatakan bahwa nilai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat pada tahun 2025 akan tetap sama dengan tahun 2026. Penjelasan ini, yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (24/6), bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan meredakan keresahan publik. Isu ini mencakup bagaimana besaran opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan, serta bagaimana relaksasi pajak yang diberikan sebelumnya terasa berbeda dibandingkan dengan rencana yang ada saat ini.
Membedah Angka: Opsen PKB dan BBNKB di Jawa Tengah
Untuk memahami duduk perkara ini secara mendalam, penting untuk menguraikan struktur penetapan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Sejak tahun 2025 hingga 2026, Pemprov Jateng telah menetapkan besaran opsen PKB sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB. Opsen ini merupakan tambahan pungutan di atas nilai pokok pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, ditetapkan pula opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 32 persen dari nilai pokok BBNKB. BBNKB sendiri adalah pajak yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat pembelian kendaraan baru atau jual beli kendaraan bekas.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara penetapan resmi dan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah sejatinya telah diberikan sebuah bentuk relaksasi atau diskon yang signifikan. Diskon ini berlaku pada periode Januari hingga Maret 2025, dengan besaran mencapai 13,94 persen dari total pajak yang seharusnya dibayarkan. Pemberian diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sehingga mereka tidak perlu membayar penuh jumlah pajak yang tertera. Hal ini menjelaskan mengapa banyak masyarakat yang merasa membayar lebih sedikit pada periode tersebut, menciptakan ekspektasi bahwa tren keringanan akan terus berlanjut.
Relaksasi Pajak 2026: Antara Kebutuhan dan Aspirasi
Menanggapi keluhan dan aspirasi yang muncul dari masyarakat terkait besaran pajak, Gubernur Jawa Tengah telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam. Sebagai respons positif terhadap masukan tersebut, Pemprov Jateng berencana untuk menerapkan sebuah relaksasi pajak, yang diperkirakan akan mencapai besaran 5 persen. Sumarno menjelaskan, “Pak Gubernur meminta kami untuk mengkaji (opsen PKB), maka kami akan relaksasi sebesar 5 persen, untuk penerapannya secepatnya kami informasikan.” Rencana relaksasi ini diharapkan dapat sedikit meredakan kekhawatiran masyarakat mengenai beban finansial yang mungkin timbul.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa besaran relaksasi yang direncanakan untuk tahun 2025-2026 ini, yaitu sekitar 5 persen, lebih kecil jika dibandingkan dengan diskon yang telah diberikan pada tahun sebelumnya. Sumarno mengungkapkan, “Iya relaksasi pajak tahun 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen.” Perbedaan ini mungkin menjadi salah satu faktor yang menimbulkan rasa kecewa atau kebingungan di kalangan masyarakat yang telah terbiasa dengan keringanan yang lebih besar.
Lebih lanjut, Sumarno menyatakan bahwa kebijakan yang sering disebut sebagai “bonus pajak” atau “pemutihan” ini masih dalam tahap kajian mendalam. Pertimbangan utama dalam kajian ini mencakup daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi secara keseluruhan. Pemprov Jateng juga menunjukkan komitmennya untuk merealisasikan bonus pajak ini dengan berencana untuk “mengencangkan ikat pinggang” pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberian relaksasi pajak ini memerlukan penyesuaian anggaran yang cermat. Informasi lebih lanjut mengenai waktu penerapan kebijakan ini akan segera diumumkan kepada publik.
Kebijakan BBNKB II dan Implikasinya
Selain isu kenaikan PKB, Pemprov Jateng juga terus mengimplementasikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama untuk kedua kalinya atau lebih. Meskipun BBNKB II dibebaskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran lainnya. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan demikian, meskipun ada keringanan pada satu jenis pungutan, kewajiban lain tetap harus dipenuhi.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, turut memberikan penegasan serupa. Ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor sebenarnya sudah mulai berlaku sejak Januari 2025, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025. Nah, karena aspirasi dari masyarakat, Pak Gubernur mau beri diskon 5 persen,” ujar Masrofi. Pernyataan ini memperjelas bahwa apa yang dirasakan masyarakat sebagai “kenaikan” di tahun 2025-2026 sebenarnya adalah berlakunya tarif baru sesuai undang-undang, yang sebelumnya telah diringankan dengan diskon. Ketiadaan diskon besar di tahun ini, ditambah dengan pemberlakuan tarif baru, menciptakan persepsi kenaikan pajak yang signifikan. Namun, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, Gubernur berinisiatif untuk memberikan diskon 5 persen sebagai bentuk perhatian dan keringanan.

















