Ancaman tegas terhadap praktik korupsi yang menggerogoti integritas birokrasi kembali digaungkan secara lantang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam respons cepat dan lugas terhadap serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengeluarkan ultimatum keras yang menandai era baru akuntabilitas. Pejabat pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), akan menghadapi rotasi bahkan pemecatan jika anak buah mereka terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Kebijakan revolusioner ini, yang ditegaskan pada Jumat, 6 Februari 2026, di Kantor Kementerian Keuangan saat pelantikan 43 pejabat baru, menandai dimulainya babak baru akuntabilitas berjenjang, di mana pimpinan tidak lagi dapat berkelit dari tanggung jawab atas perilaku koruptif di bawah pengawasan mereka. Ini adalah sebuah langkah strategis yang didesain untuk secara fundamental membersihkan institusi kunci negara dari “badai korupsi” yang terus mendera, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
Penegasan Akuntabilitas Berjenjang: Pimpinan Bertanggung Jawab Penuh
Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjabat sebagai Bendahara Negara, dengan tegas menyampaikan pesan krusial ini kepada seluruh jajaran pejabat pimpinan di lingkup direktorat jenderal Kementerian Keuangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan kinerja anak buah secara menyeluruh dan tanpa kompromi. Dalam pernyataannya yang penuh penekanan, Purbaya menegaskan bahwa ia tidak akan segan untuk merotasi, bahkan memecat, pimpinan yang anak buahnya terlibat dalam kasus korupsi. “Kalau di masa lalu kan pimpinannya enggak kena, ini kita tunggu yang Kalimantan sampai mana prosesnya. Kalau sampai tersangka sampai level 1 di bawah pimpinannya, kami akan ganti terus sampai ke atas,” ucapnya, menggarisbawahi perubahan paradigma akuntabilitas yang kini diterapkan. Pernyataan ini diperkuat oleh informasi tambahan yang menyebutkan bahwa Purbaya memastikan level pimpinan akan turut terkena rotasi jika anak buahnya bermasalah hukum, dan bahkan mengancam pemecatan besar-besaran terhadap pegawai DJP yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk meniadakan celah bagi pimpinan untuk mengelak dari tanggung jawab atas tindakan koruptif yang terjadi di bawah pengawasan langsung mereka.
Pesan serupa dari Menteri Keuangan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan respons langsung terhadap serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir. Purbaya secara khusus menyoroti penetapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka. Kasus ini menjadi salah satu pemicu utama bagi Purbaya untuk memperketat pengawasan dan menegaskan kebijakan rotasi berjenjang. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus yang sedang bergulir ini dengan seksama, menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu tindakan administratif selanjutnya. Ini merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” yang memang diperlukan di tubuh Kementerian Keuangan, sebagaimana yang juga disampaikan Purbaya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menunjukkan sikap kooperatif namun tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Gelombang Kasus Korupsi dan Respons Kemenkeu
Pada Februari 2026, KPK kembali mengungkap kasus baru yang mengguncang lingkungan DJP. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Mulyono diduga kuat mengondisikan permohonan restitusi pajak yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), sebuah praktik yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas institusi pajak. Kasus ini menambah daftar panjang insiden korupsi yang melibatkan pejabat pajak.
Sebelum insiden di Banjarmasin, Menteri Keuangan juga telah mengambil tindakan cepat dan tegas. Pada 11 Januari 2026, lembaga antirasuah, KPK, menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara sebagai tersangka suap terkait kasus pengurangan pajak. Sebagai respons langsung atas penetapan tersangka anak buahnya tersebut, Menkeu Purbaya tidak menunda untuk merotasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Utara dari jabatannya. Tindakan ini merupakan implementasi awal dari kebijakan akuntabilitas berjenjang yang kini menjadi standar di Kementerian Keuangan, menunjukkan bahwa pimpinan akan langsung merasakan dampak dari perilaku koruptif di bawah mereka.
Tidak hanya di sektor pajak, gelombang kasus korupsi juga menyentuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik KPK juga mengumumkan penetapan tersangka dua pejabat bea cukai terkait kasus korupsi importasi barang. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini semakin memperkuat urgensi bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Purbaya sendiri telah mengungkapkan bahwa reorganisasi dan rekonsolidasi sedang berjalan, dengan puluhan pegawai Bea Cukai telah diganti sebagai bagian dari upaya perbaikan ini.
Langkah Strategis Reorganisasi dan Rekonsolidasi
Pada momentum pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 6 Februari 2026, Purbaya Yudhi Sadewa tidak hanya menyampaikan ancaman, tetapi juga harapan besar. Ia merotasi dan melantik sebanyak 40 pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan 3 pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran. Kepada para pejabat yang baru dilantik, Purbaya memberikan pesan yang sangat jelas dan tidak ambigu: mereka harus mengawasi betul kinerja anak buahnya. “Enggak bisa lagi kita bilang, oh saya gak tau itu di bawah saya terlalu jauh. Anda harus mengawasi itu,” ujarnya, menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan pimpinan tidak akan lagi diterima. Ini adalah bagian dari strategi besar untuk memastikan bahwa setiap level kepemimpinan memahami dan menjalankan tanggung jawab pengawasan mereka secara proaktif.
Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari upaya yang lebih besar untuk melakukan reorganisasi dan rekonsolidasi di seluruh lini Kementerian Keuangan. Purbaya menyatakan, “Yang penting di sini kan kita sedang reorganisasi, sedang rekonsolidasi supaya lebih bagus lagi ke depan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa respons terhadap kasus-kasus korupsi yang terungkap bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan bagian dari desain strategis untuk membangun sistem yang lebih tangguh dan berintegritas. Rotasi pegawai, penggantian pejabat, dan penekanan pada pengawasan berlapis adalah pilar-pilar utama dari strategi ini, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi yang vital bagi perekonomian negara ini.
M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Dampak Ekonomi dan Risiko Fiskal ‘Gentengisasi’

















