Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan mega korupsi perpajakan periode 2016-2020 dengan tetap memberlakukan status pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang saksi kunci, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak, guna menjamin kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung. Kebijakan ini menjadi sorotan publik lantaran dilakukan di tengah transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang membatasi kewenangan pencegahan hanya bagi mereka yang berstatus tersangka atau terdakwa. Hingga awal tahun 2026, Korps Adhyaksa bersikukuh bahwa tindakan administratif ini sah secara hukum demi mengamankan bukti-bukti krusial dan memastikan para pihak yang terlibat tetap berada di dalam jangkauan hukum Indonesia selama masa pemeriksaan intensif terkait manipulasi kewajiban pajak sejumlah korporasi besar.
Langkah preventif yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menyasar empat figur penting yang dianggap memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme birokrasi dan teknis perpajakan pada rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Nama pertama yang masuk dalam daftar cekal adalah Ken Dwijugiasteadi, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak, sebuah posisi strategis yang memiliki otoritas tertinggi dalam administrasi perpajakan nasional. Selain Ken, terdapat tiga nama lainnya yang juga dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia, yakni Karl Layman yang menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Muda pada Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Heru Budijanto Prabowo yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, serta Bernadette Ning Djah Prananingrum yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang. Keempat individu ini dipandang sebagai saksi mahkota yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut manipulasi pajak yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Dinamika Hukum dan Transisi Aturan Pencegahan dalam KUHAP Baru
Penerapan status pencegahan ini memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum, mengingat adanya perubahan fundamental dalam regulasi acara pidana di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diberlakukan, terdapat penyempitan wewenang bagi aparat penegak hukum terkait upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri. Secara eksplisit, aturan terbaru tersebut mengamanatkan bahwa pencegahan hanya dapat ditetapkan kepada seseorang yang telah menyandang status sebagai tersangka atau terdakwa. Hal ini berbeda dengan praktik sebelumnya di mana saksi yang dianggap penting juga dapat dikenakan status cekal demi kepentingan penyidikan. Namun, Kejaksaan Agung memberikan argumentasi yuridis yang kuat bahwa kasus korupsi perpajakan periode 2016-2020 ini mulai diproses sebelum berlakunya ketentuan baru tersebut, sehingga asas legalitas dan kesinambungan hukum tetap harus dijaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan dalam keterangannya di kantor Kejagung pada Jumat, 6 Februari 2026, bahwa institusinya tetap berpegang pada aturan lama untuk perkara yang proses hukumnya sudah berjalan sebelum transisi undang-undang. Menurut Anang, pencegahan terhadap keempat orang tersebut akan terus berlaku hingga masa berlakunya habis secara otomatis sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. “Pada perkara pajak dilakukan sebelum berlakunya KUHAP dan KUHP baru, masih berpegangan pada yang lama. Karena itu menunggu sampai selesai masanya,” ujar Anang. Pernyataan ini menegaskan posisi Kejagung bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta membatalkan tindakan hukum yang telah diambil secara sah di bawah rezim hukum sebelumnya, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas bagi penerimaan negara.
Secara administratif, keempat orang tersebut telah resmi masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal 14 November 2025 dan dijadwalkan akan berakhir pada 14 Mei 2026. Perintah pencegahan ini diajukan secara resmi oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat rujukan dengan nomor R-1431/D/DIP-4/1/2025. Surat tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa pelarangan keluar negeri ini dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan perkara pajak. Meskipun hingga saat ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini, status keempat orang tersebut sebagai saksi dianggap sangat vital. Kejaksaan khawatir jika para saksi kunci ini berada di luar negeri, proses pemanggilan dan pengambilan keterangan akan terhambat, yang pada gilirannya dapat mengganggu linimasa penyidikan yang sedang dipacu.
Analisis Pasal Upaya Paksa dan Implikasinya terhadap Penyidikan Korupsi
Jika menilik lebih dalam pada naskah KUHAP baru, pembatasan ruang gerak individu memang diatur dengan sangat ketat guna melindungi hak asasi manusia. Dalam Pasal 89 huruf i KUHAP baru, disebutkan bahwa bentuk upaya paksa meliputi larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 141 ayat 2 memberikan mandat koordinasi antara penegak hukum dengan instansi terkait. Bunyi penggalan pasal tersebut menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia. Perubahan ini mencerminkan semangat reformasi hukum yang ingin memastikan bahwa tindakan restriktif hanya diberikan kepada mereka yang sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam konteks kasus korupsi perpajakan yang melibatkan mantan pejabat tinggi seperti Ken Dwijugiasteadi, Kejaksaan Agung menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan alat bukti yang solid sebelum menaikkan status saksi menjadi tersangka. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pengurangan nilai pajak secara ilegal oleh sejumlah perusahaan besar yang bekerja sama dengan oknum di Direktorat Jenderal Pajak. Manipulasi ini ditengarai melibatkan skema yang rumit, mulai dari rekayasa laporan keuangan hingga pemberian suap untuk mendapatkan keringanan pajak yang tidak semestinya. Oleh karena itu, keberadaan para saksi di dalam negeri menjadi jaminan bahwa setiap saat penyidik memerlukan konfrontasi data atau keterangan tambahan, mereka dapat dihadirkan tanpa kendala birokrasi internasional atau risiko pelarian diri ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Kejaksaan Agung juga menyadari bahwa publik menaruh harapan besar pada penuntasan kasus ini sebagai bagian dari upaya pembersihan institusi pengelola keuangan negara. Dengan mempertahankan status pencegahan terhadap Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Djah Prananingrum, Kejagung mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun dalam penegakan hukum korupsi. Meskipun ada perdebatan mengenai penerapan KUHAP baru, prioritas utama saat ini adalah memastikan bahwa kerugian negara dapat dihitung secara akurat dan para aktor intelektual di balik skandal pajak ini dapat segera diseret ke meja hijau. Hingga masa pencegahan berakhir pada Mei 2026 mendatang, tim penyidik diharapkan telah memiliki konstruksi hukum yang lengkap untuk menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyita perhatian nasional ini.
Ringkasan Status Pencegahan Saksi Kasus Pajak
| Nama Saksi | Jabatan/Latar Belakang | Masa Berlaku Pencegahan |
|---|---|---|
| Ken Dwijugiasteadi | Mantan Direktur Jenderal Pajak | 14 Nov 2025 – 14 Mei 2026 |
| Karl Layman | Pemeriksa Pajak Muda DJP Jaksel I | 14 Nov 2025 – 14 Mei 2026 |
| Heru Budijanto Prabowo | Konsultan Pajak | 14 Nov 2025 – 14 Mei 2026 |
| Bernadette Ning Djah P. | Kepala KPP Madya Semarang | 14 Nov 2025 – 14 Mei 2026 |
Ke depannya, kasus ini akan menjadi preseden penting dalam hukum acara pidana di Indonesia, terutama mengenai bagaimana aparat penegak hukum menavigasi masa transisi antar-undang-undang. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat, sembari tetap menghormati hak-hak hukum para saksi yang saat ini masih dalam status dicegah. Fokus utama tetap pada penyelamatan keuangan negara dan penegakan integritas sistem perpajakan nasional agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik-praktik koruptif yang merugikan pembangunan bangsa.

















