Dalam hiruk pikuk kewajiban tahunan, jutaan Wajib Pajak (WP) kini tengah berpacu dengan waktu untuk menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga Rabu pagi, 25 Februari 2026, tepatnya pukul 08.07 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan SPT, menembus angka 4.056.207 pelaporan. Angka ini, meskipun substansial, masih merepresentasikan sebagian kecil dari target yang ditetapkan, sekaligus menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan tindakan proaktif dari seluruh elemen masyarakat wajib pajak. Perkembangan ini tidak hanya menjadi indikator kepatuhan, tetapi juga cerminan keberhasilan program digitalisasi perpajakan yang terus digalakkan oleh otoritas pajak.
Tren Pelaporan SPT: Dinamika Menjelang Batas Akhir
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, secara gamblang memaparkan bahwa tren pelaporan SPT Tahunan menunjukkan peningkatan yang konsisten seiring semakin dekatnya batas waktu pelaporan. Fenomena ini merupakan hal yang lumrah terjadi setiap tahunnya, di mana kesadaran dan urgensi pelaporan meningkat secara eksponensial ketika tenggat waktu semakin mendekat. Data yang dirilis pada Rabu (25/2) tersebut, mencatat jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 4.056.207. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai kategori wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang telah menyelesaikan kewajiban mereka melalui berbagai kanal pelaporan yang disediakan oleh DJP.
Lebih lanjut, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa dari total 4.056.207 SPT yang telah dilaporkan, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki tahun buku standar, yaitu Januari hingga Desember. Kategori ini terbagi lagi menjadi dua segmen utama: wajib pajak orang pribadi karyawan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, jumlah SPT yang dilaporkan mencapai 3.591.170. Angka ini menunjukkan partisipasi yang sangat tinggi dari para pekerja yang memiliki kewajiban melaporkan penghasilan mereka. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 362.395 SPT. Kategori ini mencakup berbagai profesi dan sumber penghasilan lainnya di luar status kepegawaian formal.
Perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga 25 Februari 2026 menunjukkan bahwa DJP mencatat lebih dari 4 juta SPT Tahunan PPh 2025 telah masuk. Angka ini merupakan bukti nyata peningkatan kepatuhan wajib pajak dan keberhasilan program digitalisasi pajak yang terus digalakkan. Data ini juga menegaskan bahwa sebagian besar wajib pajak telah memanfaatkan kemudahan teknologi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Lebih lanjut, DJP mencatat bahwa 14 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan dan administrasi pajak secara keseluruhan.
Profil Pelaporan Berdasarkan Kategori Wajib Pajak
Selain dominasi wajib pajak orang pribadi, DJP juga merinci kontribusi dari wajib pajak badan. Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku yang sama, yaitu Januari hingga Desember, tercatat 101.787 SPT dalam denominasi Rupiah. Angka ini mencerminkan aktivitas ekonomi dari entitas bisnis yang beroperasi dalam siklus tahunan standar. Tidak hanya itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT dalam denominasi Dolar AS, yang berjumlah 98 SPT. Keberadaan pelaporan dalam mata uang asing ini mengindikasikan adanya transaksi atau entitas bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pasar internasional, yang juga diwajibkan untuk melaporkan kewajiban pajaknya.
Menariknya, terdapat pula kategori wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dari siklus standar Januari-Desember. Pelaporan untuk kategori ini telah dimulai sejak 1 Agustus 2025. Hingga tanggal pemantauan, jumlah SPT yang dilaporkan masih relatif kecil, mencakup 740 SPT badan dalam Rupiah dan 17 SPT badan dalam Dolar AS. Kategori ini biasanya mencakup perusahaan yang memiliki siklus operasional atau pelaporan keuangan yang tidak mengikuti kalender tahunan umum, namun tetap tunduk pada ketentuan pelaporan pajak yang berlaku.
Aktivasi Akun Coretax: Gerbang Digitalisasi Perpajakan
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga menyoroti pencapaian signifikan dalam hal aktivasi akun Coretax. Sistem administrasi perpajakan modern ini, yang dirancang untuk mempermudah dan menyederhanakan seluruh proses administrasi perpajakan secara digital, telah diadopsi oleh jutaan wajib pajak. Hingga saat ini, tercatat 14.448.012 wajib pajak yang telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka. Angka ini merupakan indikator kuat dari kesiapan dan penerimaan wajib pajak terhadap transformasi digital yang sedang berlangsung di sektor perpajakan.
Rincian aktivasi akun Coretax menunjukkan distribusi yang luas di berbagai segmen wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi memimpin dengan 13.451.501 aktivasi, menunjukkan tingginya partisipasi individu dalam ekosistem digital perpajakan. Diikuti oleh wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax sebanyak 906.563. Selain itu, instansi pemerintah juga turut serta dalam gerakan digitalisasi ini dengan 89.723 aktivasi akun, serta 225 wajib pajak dari kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keberagaman ini menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk melayani seluruh lapisan wajib pajak, dari individu hingga korporasi besar dan lembaga pemerintah.
Menyikapi perkembangan ini, DJP secara tegas mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya memastikan akun Coretax telah aktif. Aktivasi akun ini menjadi kunci utama untuk dapat memanfaatkan seluruh fitur dan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem administrasi perpajakan digital, yang pada gilirannya akan mempermudah proses pelaporan dan administrasi pajak secara keseluruhan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

















