Polemik internal yang sempat mengguncang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemukan titik terang. Rais Aam Syuriyah PBNU, KH Miftachul Akhyar, secara resmi menerima surat permohonan maaf yang diajukan oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Penerimaan permohonan maaf ini menjadi landasan penting bagi PBNU untuk melakukan islah atau rekonsiliasi, yang berujung pada pemulihan struktur organisasi ke formasi semula, sebagaimana keputusan yang diambil dalam rapat pleno pada Kamis, 29 Januari 2026. Keputusan ini mengakhiri spekulasi dan ketidakpastian yang sempat menyelimuti organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut, menegaskan komitmen PBNU untuk menjaga persatuan dan keutuhan organisasi di tengah dinamika yang ada.
Proses Islah: Surat Permohonan Maaf dan Penerimaan Rais Aam
Langkah krusial dalam penyelesaian konflik internal PBNU adalah pengajuan surat permohonan maaf oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kepada Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Mohammad Nuh, yang menjabat sebagai Katib Aam Syuriyah PBNU, mengonfirmasi bahwa Rais Aam telah menerima permohonan maaf tersebut sebelum rapat pleno dilaksanakan. “Permintaan maaf disampaikan secara tertulis kepada Rais Aam,” ujar Nuh dalam keterangannya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026). Meskipun detail mengenai waktu pengiriman surat permohonan maaf tersebut tidak diungkapkan secara rinci, Nuh menekankan bahwa penerimaan surat tersebut merupakan inisiatif Gus Yahya sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi. “Sehingga yang mengetahui hanya Rais Aam. Tetapi, itu bagian dari usaha beliau, alhamdulillah persoalan di NU sudah selesai,” tambahnya, mengindikasikan bahwa penerimaan permohonan maaf tersebut secara efektif menutup babak konflik internal.
Keputusan Rapat Pleno: Pemulihan Struktur dan Agenda Organisasi
Rapat pleno PBNU yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, menjadi forum penentu dalam mengakhiri polemik internal. Terdapat beberapa keputusan penting yang dihasilkan, yang secara kolektif mengarah pada pemulihan stabilitas dan kelancaran roda organisasi. Pertama, dan yang paling fundamental, adalah penerimaan Rais Aam terhadap permohonan maaf Gus Yahya. Penerimaan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan juga disertai dengan kesepakatan untuk mengembalikan struktur organisasi PBNU ke formasi semula seperti pada tahun 2024. Langkah ini menunjukkan adanya pemulihan kepercayaan dan kembalinya Gus Yahya pada posisinya sebagai Ketua Umum PBNU secara definitif. Hal ini sejalan dengan referensi tambahan yang menyebutkan bahwa penerimaan permohonan maaf tersebut berujung pada pemulihan posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU, serta kesepakatan untuk islah dan mengembalikan struktur organisasi ke formasi semula.
Keputusan kedua yang diambil dalam rapat pleno adalah penerimaan penyerahan mandat dari Penjabat Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustofa, oleh jajaran pengurus PBNU. Penerimaan mandat ini melibatkan berbagai unsur kepengurusan, mulai dari unsur Mustasyar, Syuriyah, A’wan’ Tanfidziyah, Ketua Lembaga, hingga Ketua Badan Otonomi. Hal ini menandakan adanya konsensus dan dukungan luas dari berbagai elemen organisasi terhadap kepemimpinan yang baru atau yang telah dipulihkan. Keputusan ketiga menegaskan komitmen PBNU untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan tata kelola. PBNU berkomitmen untuk menuntaskan masalah penerbitan Surat Keputusan (SK) yang dianggap tidak sesuai, serta mempercepat proses penerbitan SK yang dinantikan oleh para pengurus di tingkat wilayah maupun cabang. Upaya ini sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional dan kepastian hukum bagi seluruh tingkatan pengurus.
Lebih lanjut, Mohammad Nuh menjelaskan bahwa setelah rapat pleno, PBNU akan segera menggelar musyawarah nasional (munas) dan konferensi besar (konbes). Forum munas dan konbes ini dipersiapkan sebagai titik awal organisasi untuk menyusun strategi dan agenda dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Muktamar ke-35 PBNU. Muktamar ke-35 ini diperkirakan akan diselenggarakan pada bulan Juli atau Agustus mendatang. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan PBNU pada kondisi semula dan memperkuat fondasi organisasi dalam menghadapi tantangan di masa depan. “Dengan demikian, semuanya sudah seperti semula,” tegas Nuh, menggarisbawahi bahwa tujuan utama dari serangkaian proses ini adalah pemulihan total dan penguatan organisasi.
Akar Konflik: Dugaan Pelanggaran AD/ART dan Tata Kelola Keuangan
Konflik internal PBNU yang memicu perhelatan rapat pleno ini bermula dari adanya rapat harian yang digelar oleh jajaran Syuriyah PBNU di Hotel Aston, Jakarta, pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut, muncul desakan agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundurkan diri dari jabatannya dalam kurun waktu tiga hari. Alasan utama di balik tuntutan pengunduran diri ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Perkumpulan NU yang dilakukan oleh Gus Yahya. Pelanggaran yang paling disorot adalah kehadiran peneliti yang memiliki pandangan pro-Israel, Peter Berkowitz, sebagai narasumber dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional NU di Jakarta pada tanggal 15-16 Agustus 2025.
Kehadiran Peter Berkowitz dinilai bertentangan dengan nilai-nilai fundamental Nahdlatul Ulama, yaitu Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Selain isu kehadiran peneliti pro-Israel, Gus Yahya juga menghadapi tuduhan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan organisasi. Akibat dari tuduhan-tuduhan ini, jajaran Syuriyah kemudian mengambil langkah dengan mengangkat Penjabat Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustofa, untuk menggantikan posisi Gus Yahya. Namun, Gus Yahya menolak permintaan pengunduran diri tersebut, yang kemudian berujung pada keputusan Syuriah untuk mencopotnya dari jabatan Ketua Umum pada tanggal 26 November 2025. Gus Yahya secara tegas menentang keputusan pemecatan ini, dengan argumen bahwa tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi. Situasi semakin kompleks ketika Gus Yahya melakukan rotasi posisi Saifullah Yusuf dari Sekretaris Jenderal ke Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media pada 28 November 2025. Sebagai respons, kubu Gus Yahya kemudian menunjuk Amin Said Husni sebagai pengganti Saifullah Yusuf untuk posisi sekretaris jenderal. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya perpecahan internal yang mendalam dan perselisihan mengenai interpretasi aturan organisasi serta kepemimpinan.


















