| Kategori Informasi | Detail Data |
|---|---|
| Lokasi Peninjauan Seleksi | Asrama Haji Sukolilo, Surabaya |
| Jumlah Peserta Tes Awal | 1.455 Orang |
| Kuota Petugas yang Diterima | 1.050 Orang |
| Status Kepala Daerah | Dilarang Menjadi Petugas (Mutlak) |
| Target Implementasi | Musim Haji 2025 & 2026 |
Kementerian Haji ingin memastikan bahwa setiap dari 1.050 petugas yang terpilih nantinya adalah individu yang mampu bekerja dalam tekanan tinggi dan tidak terdistraksi oleh urusan birokrasi daerah. Menteri Irfan Yusuf menyadari bahwa kehadiran seorang kepala daerah di tengah-tengah tim petugas haji justru berpotensi merusak rantai komando di lapangan. Secara psikologis, petugas lain mungkin akan merasa sungkan atau canggung jika harus memberikan instruksi kerja kepada seorang Bupati yang sedang menyamar sebagai petugas. Hal ini dapat menghambat koordinasi cepat yang sering kali dibutuhkan dalam situasi darurat di Tanah Suci. Oleh karena itu, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menciptakan struktur organisasi lapangan yang lebih ramping, lincah, dan fokus sepenuhnya pada perlindungan serta pelayanan jemaah haji Indonesia.
Menutup pernyataannya, Menteri Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa fokus utama kementeriannya adalah meningkatkan indeks kepuasan jemaah yang setiap tahunnya terus dievaluasi. Dengan mensterilkan jajaran petugas dari unsur pejabat daerah yang tidak fungsional, diharapkan alokasi kuota petugas dapat diberikan kepada tenaga medis, pembimbing ibadah, dan tenaga pendukung yang benar-benar kompeten di bidangnya. Langkah berani ini diharapkan dapat menjadi standar baru dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia, di mana profesionalisme dijunjung tinggi dan kepentingan publik ditempatkan jauh di atas kepentingan elit. Transformasi ini bukan hanya soal melarang pejabat, tetapi soal mengembalikan marwah petugas haji sebagai pelayan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia yang sedang menunaikan rukun Islam kelima.
















