Jakarta, Indonesia – Sebuah babak baru dalam dinamika kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, resmi dibuka. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis, 29 Januari 2026, menggelar Rapat Pleno krusial di Gedung PBNU, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Pertemuan strategis ini menghasilkan keputusan monumental: memulihkan kembali posisi KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, sebagai Ketua Umum PBNU, setelah sebelumnya diberhentikan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025. Keputusan mendesak ini diambil demi menjaga keutuhan dan stabilitas jam’iyah di tengah agenda-agenda besar organisasi serta situasi kebencanaan nasional yang memerlukan fokus dan soliditas kepemimpinan.
Rapat Pleno yang dihadiri oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan seluruh pengurus PBNU, baik secara luring maupun daring, menjadi penanda berakhirnya polemik internal yang sempat mencuat. KH Miftachul Akhyar secara tegas menjelaskan urgensi pelaksanaan rapat yang terbilang mendadak ini. Meskipun secara normatif undangan rapat pleno seharusnya disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai aturan Perkumpulan NU, Rais Aam mengambil diskresi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Kewenangan ini digunakan untuk mencegah timbulnya *mafsadat* atau kerusakan yang lebih besar, terutama agar NU tidak terpecah belah dalam kegaduhan internal di saat bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai musibah dan bencana alam. Keputusan ini, menurut KH Miftach, merupakan cerminan dari kedewasaan berorganisasi, sebagaimana pernah terjadi pula dalam momen-momen krusial sebelumnya, termasuk saat Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
Sebagai inti dari keputusan penting ini, Rapat Pleno secara bulat menyepakati peninjauan kembali sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025. “Demi keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno meninjau kembali sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dan memulihkan posisi beliau sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas KH Miftachul Akhyar. Pemulihan ini tidak hanya terbatas pada jabatan Ketua Umum semata, melainkan juga mencakup pemulihan komposisi kepengurusan PBNU secara keseluruhan. Komposisi kepengurusan yang dipulihkan adalah yang telah disepakati dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung, dan kemudian diperbarui melalui Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tahun 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh struktur kepemimpinan, termasuk posisi kunci seperti Sekretaris Jenderal yang beberapa referensi menyebutkan adalah Gus Ipul, kembali ke formasi awal yang telah disahkan, memastikan kesinambungan dan efektivitas roda organisasi.
Penerimaan Permohonan Maaf dan Pengembalian Mandat
Salah satu agenda penting dalam rapat pleno tersebut adalah penerimaan permohonan maaf dari KH Yahya Cholil Staquf. Rais Aam PBNU secara langsung mengusulkan kepada seluruh peserta rapat untuk menerima permohonan maaf Gus Yahya atas sejumlah persoalan yang sebelumnya memicu polemik internal. Permohonan maaf tersebut secara spesifik berkaitan dengan “kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU” serta “pengelolaan keuangan PBNU yang belum memenuhi kaidah akuntabilitas.” Isu-isu ini sebelumnya menjadi titik panas yang memicu ketidakpuasan di internal organisasi, sehingga penerimaan permohonan maaf ini menjadi langkah krusial untuk rekonsiliasi dan pemulihan kepercayaan.
Bersamaan dengan itu, Rapat Pleno juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Rais Aam KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa pengembalian mandat tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis. KH Miftachul Akhyar mengapresiasi langkah yang diambil oleh KH Zulfa Mustofa sebagai “langkah yang sangat terhormat,” yang mencerminkan tanggung jawab moral dan komitmen kuat terhadap keutuhan organisasi. “Langkah ini menjadi pengembalian kehormatan bagi beliau sendiri. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan khidmat yang telah diberikan,” imbuh Rais Aam, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pengorbanan pribadi demi kemaslahatan jam’iyah yang lebih besar.
Reformasi Tata Kelola Organisasi dan Seruan Khidmat
Selain persoalan kepemimpinan, Rapat Pleno PBNU juga menyepakati langkah-langkah konkret untuk perbaikan tata kelola organisasi secara menyeluruh, khususnya dalam aspek administrasi dan keuangan. Komitmen terhadap reformasi ini diwujudkan dalam beberapa poin penting. Pertama, akan dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh PBNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan SK lainnya yang ditemukan tidak memiliki tanda tangan lengkap dari empat pilar kepemimpinan: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris. Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas dan legitimasi setiap keputusan organisasi, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.


















