-
1. Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AR (AT) dan segenap aparat pelaku represivitas.
Tuntutan ini menyoroti kasus spesifik penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar AT, yang dalam beberapa laporan disebut sebagai AR. BEM UI mendesak agar pelaku, seperti Bripda MS yang disebut dalam referensi tambahan, menerima hukuman pidana maksimal tanpa kompromi. Lebih dari itu, tuntutan ini meluas untuk semua aparat yang terlibat dalam tindakan represif, menunjukkan penolakan tegas terhadap impunitas dan kekerasan yang seringkali tidak mendapatkan sanksi setimpal. Ini adalah seruan untuk keadilan bagi korban dan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.
-
2. Mendesak pencopotan Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku.
Tuntutan ini merupakan manifestasi dari keyakinan BEM UI bahwa masalah di kepolisian bukan hanya pada level individual, melainkan juga pada level kepemimpinan. Pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Dadang Hartanto dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk menunjukkan tanggung jawab komando atas kegagalan institusi dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan serta menjaga integritas. BEM UI berargumen bahwa kegagalan kepemimpinan dalam menciptakan iklim reformasi yang efektif dan akuntabel memerlukan konsekuensi serius.
-
3. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.
Tuntutan ini menunjukkan kepedulian BEM UI terhadap isu hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang lebih luas. “Kriminalisasi” seringkali merujuk pada penggunaan pasal-pasal hukum untuk membungkam kritik atau memenjarakan individu atas dasar motif politik, bukan pelanggaran hukum murni. BEM UI melihat hal ini sebagai penyalahgunaan wewenang aparat dan mendesak agar praktik semacam ini dihentikan, serta mereka yang telah menjadi korban segera dibebaskan.
-
4. Menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil.
Ini adalah salah satu tuntutan yang paling spesifik dan berlandaskan hukum. Athof secara khusus menyinggung “putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang sudah ada tetapi belum ditegakkan.” Tuntutan ini merujuk pada implikasi dari putusan MK yang mengatur batasan keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil. BEM UI berargumen bahwa penempatan anggota Polri di posisi sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan administrasi publik, berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengurangi profesionalisme. Penarikan Polri dari jabatan sipil dianggap krusial untuk menjaga netralitas dan fokus Polri pada tugas utamanya sebagai penegak hukum.
-
5. Menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari komisi percepatan Reformasi Polri.
Tuntutan terakhir ini adalah seruan untuk reformasi yang holistik dan terukur. BEM UI tidak hanya meminta reformasi, tetapi juga “hasil konkret” yang dapat diukur. Reformasi struktural berarti perubahan pada organisasi dan tata kelola Polri; reformasi kultural berarti perubahan pada nilai-nilai, etika, dan perilaku anggota Polri; sementara reformasi instrumental berkaitan dengan perbaikan sarana, prasarana, dan prosedur kerja. BEM UI juga secara eksplisit menuntut akuntabilitas dari “komisi percepatan Reformasi Polri,” mengindikasikan bahwa BEM UI menyadari adanya upaya reformasi, namun menilai hasilnya masih jauh dari harapan.
Kajian Mendalam sebagai Landasan Aksi
BEM UI tidak datang ke Mabes Polri hanya dengan retorika dan tuntutan kosong. Athof mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki kajian mendalam mengenai reformasi Polri. Kajian ini merupakan hasil analisis komprehensif yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi perbaikan institusi kepolisian. “Ya. Sebenarnya untuk permasalahan kajian-kajian itu, salah satunya adalah terkait bagaimana anggota polisi yang menduduki jabatan sipil itu harus mengikuti putusan MK. Putusan MK yang sudah ada tetapi belum ditegakkan, begitu. Itu salah satunya,” ucap Athof, memberikan contoh spesifik dari isi kajian mereka yang menunjukkan pemahaman akan aspek legal dan konstitusional.















