Dalam sorotan publik yang tajam, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menghadapi desakan serius untuk meninjau kembali peran dan penempatan personel Korps Brigade Mobil (Brimob) dalam penanganan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat sipil. Desakan ini mengemuka pasca insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar berusia 14 tahun di Kabupaten Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brimob. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, secara terbuka mengakui adanya “kelemahan” dalam tubuh institusinya, sembari menegaskan bahwa insiden tersebut tidak mencerminkan prosedur standar Polri secara struktural maupun keseluruhan. Pernyataan ini menjadi titik tolak perdebatan mengenai batasan kewenangan unit paramiliter seperti Brimob dalam ranah sipil, sekaligus memicu panggilan untuk evaluasi mendalam terhadap praktik pengerahan pasukan di lapangan.
Evaluasi Menyeluruh dan Pengakuan Kelemahan Struktural
Menanggapi gelombang kritik dan tuntutan yang semakin kencang, termasuk dari lembaga independen seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Polri mengklaim tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek operasionalnya. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, dalam sebuah pernyataan kepada awak media pada Rabu, 25 Februari 2026, menggarisbawahi bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat. “Benar ada kelemahan, iya kami akui,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa persoalan yang terjadi belakangan lebih cenderung merupakan tindakan yang bersifat individual, bukan cerminan dari kesalahan sistemik institusional. Pengakuan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik, sekaligus menunjukkan kesediaan Polri untuk introspeksi diri.
Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Isir menjelaskan bahwa Polri senantiasa mengapresiasi setiap saran dan masukan yang diberikan. Namun, ia juga menekankan bahwa keberadaan personel Brimob dalam menjaga ketertiban masyarakat masih dianggap vital, terutama dalam mendukung kinerja satuan kewilayahan. “Khususnya seperti kami ketika bertugas di wilayah timur Indonesia, ini adalah hal yang sangat membantu,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa di beberapa daerah dengan tantangan keamanan yang spesifik, kehadiran Brimob menjadi elemen penting dalam menjamin stabilitas. Pengakuan adanya kelemahan ini, ditambah dengan komitmen untuk melakukan evaluasi lanjutan, menunjukkan adanya kesadaran di tingkat pimpinan Polri mengenai perlunya perbaikan, baik dari sisi pengawasan personel maupun standardisasi prosedur operasional.
Evaluasi yang dilakukan Polri ini dipicu secara langsung oleh kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun, oleh Bripda Mesias Victoria Siahaya di Kota Tual, Maluku. Peristiwa tragis ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. YLBHI, melalui Ketua Umumnya Muhammad Isnur, secara tegas menyatakan bahwa insiden serupa bukanlah fenomena baru dan cenderung berulang. Menurut Isnur, pendekatan dan perbaikan yang diperlukan tidak bisa hanya bersifat personal atau penindakan terhadap oknum semata, melainkan harus menyentuh akar permasalahan secara struktural. Desakan untuk menarik personel Brimob dari urusan sipil ini didasari oleh pandangan bahwa Brimob merupakan satuan khusus yang memiliki spesialisasi dan penugasan yang berbeda, sehingga pengerahannya dalam tugas-tugas keamanan publik yang lebih umum perlu dikaji ulang secara mendalam.
Tuntutan Penarikan Brimob dan Perspektif Struktural
Desakan untuk menarik mundur personel Brimob dari penanganan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat sipil semakin menguat pasca insiden di Tual. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi salah satu suara terdepan yang menyuarakan tuntutan ini. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung kematian pelajar tersebut bukanlah sekadar masalah oknum atau insiden personal belaka. Ia berpendapat bahwa akar persoalan ini bersifat struktural, sehingga perbaikannya pun harus dilakukan secara struktural pula. “Maka oleh karena itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural,” tegas Isnur dalam sebuah keterangan tertulisnya pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Pandangan YLBHI ini menekankan perlunya redefinisi peran dan fungsi Korps Brimob. Menurut Isnur, Brimob adalah pasukan khusus yang memiliki penugasan spesifik, dan keterlibatannya dalam tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sipil yang lebih luas dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang atau ketidaksesuaian dengan kompetensi inti. Oleh karena itu, ia secara eksplisit meminta agar pengerahan personel Brimob untuk menangani persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat dihentikan. “Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat,” ujar Isnur, menyuarakan aspirasi agar unit-unit kepolisian yang lebih sesuai dengan tugas pengamanan sipil dapat mengambil alih fungsi tersebut, sementara Brimob fokus pada penugasan utamanya yang bersifat khusus dan strategis.
Menanggapi tuntutan ini, Polri telah mengambil langkah konkret dengan memberhentikan Brigadir Dua (Bripda) Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Selain itu, Polres Tual juga telah menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Berkas perkara tersangka kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi sorotan publik. Namun, di sisi lain, desakan untuk evaluasi struktural dan peninjauan kembali pengerahan Brimob dalam ranah sipil tetap menjadi agenda penting yang perlu terus didiskusikan dan ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.















