Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan langkah purifikasi internal yang signifikan melalui penerbitan surat telegram mutasi besar-besaran pada akhir Februari 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menandatangani Surat Telegram (ST) Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, yang merotasi sebanyak 54 personel dari berbagai tingkatan jabatan. Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk penyegaran organisasi dan promosi bagi perwira berprestasi, tetapi juga menjadi instrumen penegakan disiplin yang tegas bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Fokus utama dalam mutasi kali ini adalah demosi terhadap tiga perwira menengah (Pamen), termasuk AKBP Didik Putra Kuncoro yang tengah terjerat skandal narkoba dan menghadapi proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas Korps Bhayangkara di mata publik.
Skandal Narkoba dan Proses PTDH AKBP Didik Putra Kuncoro
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan paling tajam dalam gerbong mutasi kali ini. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut kini resmi dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) pada Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Namun, mutasi ini bukanlah rotasi biasa, melainkan sebuah langkah administratif menuju pemecatan secara tidak hormat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Didik diduga kuat terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkotika. Ia dilaporkan menerima setoran dana fantastis mencapai Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, sebuah pelanggaran yang tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian tetapi juga merupakan tindak pidana berat yang kini sedang diproses secara intensif oleh Bareskrim Polri.
Selain dugaan gratifikasi dari jaringan narkoba, AKBP Didik juga menghadapi tuduhan serius terkait penyimpangan perilaku seksual yang menambah daftar panjang pelanggaran etika profesinya. Statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, sementara Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus mempercepat proses administrasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Penempatan Didik di Yanma Polri berfungsi sebagai “tempat transit” administratif agar proses hukum dan sidang kode etik dapat berjalan tanpa menghambat operasional di kesatuan asalnya. Langkah tegas Kapolri ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum kepolisian yang bermain-main dengan narkoba, terlebih bagi mereka yang memegang tongkat komando di wilayah hukum tertentu.
Evaluasi Kepemimpinan: Kasus Demosi di Sleman dan Bungo
Selain kasus AKBP Didik, mutasi kali ini juga memberikan sanksi tegas kepada dua perwira menengah lainnya yang dinilai gagal menjaga marwah institusi melalui kepemimpinan mereka. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Sleman, kini harus merelakan posisinya untuk didemosi menjadi Analis Kebijakan di Divisi Hukum (Divkum) Polri. Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Selain itu, rekam jejak penanganan kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2025 juga menjadi catatan merah bagi Edy. Ketidakmampuan dalam memberikan rasa keadilan dan transparansi dalam kasus-kasus sensitif di wilayah Sleman membuat pimpinan Polri merasa perlu melakukan pergantian demi memulihkan kepercayaan masyarakat lokal.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada AKBP Natalena Eko Cahyono, mantan Kapolres Bungo, yang kini ditarik ke Pamen Polda Jambi tanpa jabatan strategis. Demosi ini merupakan buntut langsung dari insiden memalukan yang sempat viral di media sosial pada November 2025. Dalam sebuah rekaman yang beredar luas, Natalena terlihat mengamuk di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan melakukan tindakan arogan dengan mengayunkan tongkat komandonya ke arah kendaraan warga hingga tongkat tersebut patah. Tindakan yang dinilai emosional dan tidak mencerminkan sikap pengayom masyarakat ini dianggap sebagai pelanggaran etika kepemimpinan yang serius. Penarikan Natalena ke Polda Jambi tanpa jabatan fungsional merupakan bentuk hukuman disiplin agar yang bersangkutan menjalani pembinaan internal lebih lanjut.
Penguatan Struktur Kortastipidkor dan Regenerasi Perwira
Di tengah pembersihan internal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melakukan penguatan pada struktur organisasi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Brigjen Totok Suharyanto secara resmi dipromosikan untuk menjabat sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri. Totok menggantikan Irjen Cahyono Wibowo yang telah memasuki masa purna bakti. Penunjukan Totok dinilai sangat tepat mengingat rekam jejaknya yang panjang sebagai “reserse tulen” dengan berbagai keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi kakap. Dengan jabatan baru ini, Totok diproyeksikan akan segera mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal (bintang dua), seiring dengan peningkatan status organisasi Kortastipidkor yang kini menjadi garda terdepan Polri dalam mendukung agenda bersih-bersih negara.
Secara keseluruhan, surat telegram ST/440/II/KEP./2026 ini mencakup rotasi terhadap 54 personel, dengan rincian 44 personel mendapatkan promosi atau pergeseran jabatan setara sebagai bagian dari tour of duty dan tour of area. Sementara itu, 7 personel lainnya dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun, dan 3 personel mendapatkan sanksi demosi. Di jajaran Polres, posisi Kapolres Bima Kota yang ditinggalkan oleh AKBP Didik kini resmi diamanahkan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto. Pergantian ini diharapkan dapat membawa stabilitas baru di wilayah Polda NTB dan menghapus stigma negatif yang sempat muncul akibat kasus pejabat sebelumnya. Regenerasi ini menunjukkan bahwa Polri tetap mengedepankan sistem meritokrasi, di mana prestasi dihargai dengan promosi, sementara pelanggaran ditindak dengan sanksi tanpa pandang bulu.
Komitmen Polri Terhadap Integritas dan Kepercayaan Publik
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa seluruh rangkaian mutasi ini telah melalui proses pertimbangan yang matang oleh Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjakti). Menurut Irjen Johnny, mutasi adalah hal yang lumrah dalam organisasi besar seperti Polri, namun kali ini terdapat penekanan khusus pada aspek akuntabilitas dan etika profesi. Pimpinan Polri tidak akan ragu untuk mencopot pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia untuk memastikan bahwa setiap personel yang menduduki jabatan strategis adalah mereka yang memiliki integritas moral yang tinggi.
Langkah tegas terhadap AKBP Didik dan perwira lainnya yang didemosi diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri di seluruh Indonesia. Kepercayaan publik merupakan aset terpenting bagi kepolisian, dan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum adalah cara utama untuk menjaga aset tersebut. Dengan adanya penguatan di sektor pemberantasan korupsi melalui Kortastipidkor dan pembersihan internal dari bahaya narkoba, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya keras untuk mewujudkan visi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Masyarakat kini menanti hasil nyata dari rotasi kepemimpinan ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di tanah air.















