Tragedi memilukan mengguncang markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) ketika seorang anggota polisi muda, Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19), ditemukan tewas akibat penganiayaan brutal di dalam lingkungan asrama polisi pada Minggu, 22 Februari 2026. Insiden yang terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel ini tidak hanya merenggut nyawa seorang prajurit muda, tetapi juga mengungkap sisi gelap dari dinamika internal kepolisian terkait pembinaan senior-junior. Motif di balik kekerasan yang berujung maut ini ternyata berakar pada kesalahpahaman hierarki dan dugaan ketidakpatuhan terhadap senior, sebuah isu yang kini tengah diusut tuntas oleh pihak berwenang. Pelaku utama, seorang senior berinisial Bripda P, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara, sementara beberapa anggota lain turut diproses atas dugaan kelalaian dan pelanggaran kode etik.
Tersangka Utama dan Ancaman Hukuman
Brigadir Dua P, yang diduga kuat sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama hingga menyebabkan hilangnya nyawa, kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pihak kepolisian telah secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Berdasarkan keterangan Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, tersangka Bripda P dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah kurungan penjara selama sepuluh tahun. Kapolda Djuhandhani menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal, penganiayaan tersebut dilakukan secara tunggal oleh Bripda P, sehingga kasus ini tidak dikategorikan sebagai pengeroyokan. Penegasan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta dan bukti yang ada, serta untuk memberikan keadilan bagi almarhum Bripda Dirja dan keluarganya.
Peran Saksi dan Proses Disiplin Internal
Dalam upaya mengungkap tuntas kasus yang menggemparkan ini, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku utama. Sebanyak delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa untuk mengumpulkan informasi dan bukti tambahan. Meskipun penyidik belum menemukan bukti keterlibatan langsung mereka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Dirja, namun dua orang anggota kepolisian lainnya, yaitu Bripda MF dan Bripda MA, justru harus menjalani proses disiplin dan kode etik internal. Bripda MF diduga terlibat dalam upaya membersihkan jejak kekerasan, seperti membersihkan darah korban, dengan tujuan agar kejadian tragis tersebut tidak segera diketahui oleh pihak luar. Sementara itu, Bripda MA diduga mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut, bahkan diduga melihat langsung peristiwa tersebut, namun memilih untuk tidak segera melaporkannya kepada atasan atau pihak berwenang. Kapolda Djuhandhani menekankan bahwa salah satu anggota yang berada di lokasi kejadian diketahui menyaksikan peristiwa tersebut namun tidak melakukan pelaporan, sehingga ia pun turut diproses secara internal. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polda Sulsel untuk tidak hanya menindak pelaku pidana, tetapi juga menegakkan kedisiplinan dan integritas di kalangan anggotanya, termasuk dalam hal kewajiban melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka.
Motif di Balik Kekerasan: Kesal dan Ketidakpatuhan Hierarki
Hasil penyidikan mendalam mengungkap sebuah motif yang terbilang “receh” namun berujung pada konsekuensi fatal. Kekerasan yang dilakukan oleh Bripda P terhadap Bripda Dirja Pratama dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Kesal tersebut timbul karena Bripda P merasa bahwa Bripda Dirja dianggap tidak menunjukkan rasa hormat dan loyalitas yang semestinya kepada seorang senior. Menurut keterangan Kapolda Djuhandhani, tersangka Bripda P merasa bahwa korban tidak mengindahkan panggilan pelaku yang dilakukan berkali-kali. Dalam konteks hierarki kepolisian, terutama dalam tradisi pembinaan senior-junior, sikap yang dianggap tidak patuh atau tidak menghormati senior bisa menjadi pemicu konflik. Namun, segala bentuk rasa kesal atau ketidakpuasan seharusnya tidak pernah diekspresikan melalui kekerasan fisik, apalagi yang berujung pada kematian. Motif ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap metode pembinaan di lingkungan kepolisian agar tidak lagi menimbulkan gesekan yang membahayakan, serta pentingnya komunikasi yang sehat dan saling menghargai antar anggota, terlepas dari jenjang kepangkatan atau senioritas.
Kronologi Awal dan Penemuan Kejanggalan
Sebelum insiden tragis ini terungkap sepenuhnya, Bripda Dirja Pratama awalnya dilaporkan mengalami sakit. Kejadian bermula setelah ia melaksanakan salat Subuh di dalam Asrama Polisi yang berlokasi di Kompleks Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Kondisi kesehatannya yang memburuk membuat ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya untuk mendapatkan penanganan medis segera. Sayangnya, upaya penyelamatan nyawa tidak berhasil. Bripda Dirja dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Namun, kejanggalan mulai muncul ketika pihak keluarga korban mendapati adanya luka memar yang cukup jelas terlihat di tubuh almarhum, serta adanya pendarahan pada bagian mulut. Temuan ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa kematian Bripda Dirja bukanlah disebabkan oleh sakit biasa, melainkan akibat kekerasan fisik. Laporan keluarga inilah yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut, yang akhirnya mengarah pada penemuan fakta mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.
Dampak dan Refleksi Terhadap Pembinaan Internal
Kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama akibat penganiayaan oleh seniornya di lingkungan asrama polisi Polda Sulsel ini menjadi pukulan telak bagi citra institusi kepolisian. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keprihatinan publik luas mengenai praktik pembinaan senior-junior di kalangan aparat penegak hukum. Motif yang berakar pada persoalan hierarki dan rasa hormat, meskipun seringkali menjadi bagian dari tradisi, ternyata dapat berujung pada tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pembinaan yang diterapkan di internal kepolisian. Perlu ada penekanan pada nilai-nilai profesionalisme, saling menghargai, dan komunikasi yang sehat, bukan pada intimidasi atau kekerasan. Pembinaan seharusnya bertujuan untuk membentuk karakter anggota yang tangguh, disiplin, dan berintegritas, bukan untuk menciptakan ketakutan atau trauma. Pihak kepolisian perlu memastikan bahwa setiap anggota, baik senior maupun junior, memahami batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam hubungan kerja, dan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.















