Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul kegaduhan publik yang dipicu oleh penanganan perkara hukum Hogi Minaya pada awal tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan internal dan sidang disiplin yang membuktikan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan manajerial terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban kejahatan jalanan. Langkah tegas ini menjadi sorotan luas karena mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta akuntabilitas pejabat tinggi di tingkat wilayah, terutama dalam merespons kasus-kasus sensitif yang menyita perhatian masyarakat luas.
Kronologi Kasus Hogi Minaya dan Kontroversi Penetapan Tersangka
Akar dari sanksi demosi yang menimpa Kombes Pol Edy Setyanto bermula dari sebuah insiden dramatis yang terjadi pada April 2025 di wilayah hukum Sleman. Saat itu, seorang warga bernama Hogi Minaya terlibat dalam aksi pengejaran terhadap dua orang pelaku penjambretan yang baru saja merampas tas milik istrinya. Dengan menggunakan mobil pribadinya, Hogi berusaha mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku untuk merebut kembali barang milik istrinya. Namun, dalam proses pengejaran yang berlangsung dalam kecepatan tinggi tersebut, sepeda motor penjambret kehilangan kendali hingga oleng dan menabrak tembok dengan sangat keras. Benturan fatal tersebut mengakibatkan kedua terduga pelaku jambret tewas di lokasi kejadian.
Persoalan menjadi semakin pelik ketika penyidik di Polresta Sleman, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Edy Setyanto saat itu, justru menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Polisi menggunakan landasan hukum Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu gelombang protes dari masyarakat dan pakar hukum, karena Hogi dianggap sedang melakukan upaya membela diri atau mempertahankan haknya (noodweer) setelah menjadi korban kejahatan. Ketidakmampuan pimpinan Polresta Sleman dalam memitigasi dampak sosiologis dan yuridis dari kasus ini dinilai sebagai kegagalan pengawasan yang fatal.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan bahwa terdapat celah besar dalam proses supervisi penyidikan. Pimpinan di tingkat Polres dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol terhadap anak buahnya, sehingga penyidikan berjalan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kegaduhan yang timbul akibat kasus Hogi Minaya ini akhirnya memaksa pimpinan Polda DIY untuk mengambil tindakan luar biasa guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Yogyakarta.
Sidang Disiplin dan Konsekuensi Yuridis bagi Mantan Kapolresta
Puncak dari evaluasi internal ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di mana Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo harus duduk di kursi terperiksa dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda DIY. Sidang yang berlangsung tertutup namun penuh tekanan tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Fokus utama dalam persidangan ini bukanlah pada aspek tindak pidana, melainkan pada pelanggaran kode etik dan manajerial yang berkaitan dengan tanggung jawab seorang pejabat tinggi Polri terhadap kinerja satuan kerja yang dipimpinnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis sidang disiplin memutuskan bahwa Kombes Pol Edy Setyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait fungsi pengawasan penyidikan. Sebagai konsekuensinya, perwira menengah tersebut dijatuhi sanksi berlapis. Pertama adalah sanksi teguran tertulis yang akan masuk ke dalam catatan rekam jejak personelnya. Kedua, dan yang paling berat, adalah sanksi mutasi bersifat demosi. Sanksi demosi ini diwujudkan melalui pencopotan dari jabatan strategis sebagai Kapolresta Sleman dan dipindahkan ke posisi yang lebih rendah atau tidak memiliki kewenangan komando yang sama.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses ini merupakan bentuk penegakan aturan internal yang sangat ketat. “Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tegas Ihsan. Ia juga menambahkan bahwa sanksi ini merupakan pesan kuat bagi seluruh pejabat kepolisian bahwa setiap pimpinan memiliki tanggung jawab pengawasan melekat (Waskat) terhadap setiap tindakan bawahannya, terutama dalam perkara yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Transisi Kepemimpinan dan Langkah Perbaikan Polda DIY
Menyusul penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat perintah tersebut, posisi Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh). Kombes Roedy sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY, sebuah posisi yang menunjukkan bahwa Polda DIY menempatkan perwira berpengalaman untuk menstabilkan kembali situasi di Polresta Sleman pasca-goncangan kasus Hogi Minaya.
Kapolda DIY secara terbuka menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Menurut Irjen Anggoro, ditemukan bukti kuat adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh mantan Kapolresta dalam memantau dinamika kasus di lapangan. “Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” ujar Kapolda dengan nada tegas. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian di wilayah DIY agar lebih berhati-hati dan humanis dalam menangani perkara yang melibatkan interaksi kompleks antara pelaku kejahatan dan korban yang melakukan perlawanan.
Ke depannya, Polda DIY berkomitmen untuk melakukan perombakan pada sistem pengawasan dan pengendalian internal (Wasdal). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh satuan reserse di wilayah Yogyakarta guna memastikan bahwa setiap penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Kasus demosi Kapolresta Sleman ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan integritas Polri dalam melayani masyarakat tanpa harus menciptakan kegaduhan yang merugikan citra institusi di mata publik.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait sanksi dan perubahan struktural yang terjadi:
- Subjek Sanksi: Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (Mantan Kapolresta Sleman).
- Jenis Sanksi: Teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi (pencopotan jabatan).
- Dasar Hukum Sanksi: Hasil sidang disiplin terkait kelalaian pengawasan manajerial penyidikan.
- Pejabat Pengganti: Kombes Pol Roedy Yoelianto (sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman).
- Pemicu Utama: Ketidaktepatan penanganan kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka usai mengejar jambret.
- Otoritas Pemutus: Kapolda DIY melalui Surat Perintah Sprin/145/I/KEP./2026.
Dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat diharapkan dapat kembali melihat objektivitas Polri dalam menegakkan hukum. Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi pelajaran berharga bagi dunia hukum di Indonesia mengenai batas-batas pembelaan diri dan bagaimana aparat penegak hukum harus bersikap bijaksana dalam menerapkan pasal-pasal pidana di tengah situasi yang luar biasa.















