- Unsur Kesengajaan: Pengemudi dan komandan kendaraan dianggap memiliki kesadaran penuh bahwa mengarahkan rantis ke arah massa memiliki risiko fatalitas tinggi.
- Pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP): Penggunaan kendaraan taktis dalam pengendalian massa harus mengikuti protokol ketat yang melarang kontak fisik langsung dengan pengunjuk rasa atau warga sipil di area konflik.
- Yurisprudensi Hukum: Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi integritas Polri dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri (equality before the law).
- Dampak Sosial: Kematian Affan Kurniawan telah menciptakan trauma mendalam bagi komunitas pengemudi ojek daring dan memperburuk citra kepolisian di mata internasional.
Di sisi lain, pergantian kepemimpinan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga disebut-sebut menjadi salah satu faktor melambatnya penanganan kasus ini. Pada September 2025, pejabat Dirtipidum sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sempat memberikan jaminan bahwa proses pidana akan terus berjalan secara transparan dan paralel dengan sidang etik. Namun, setelah tongkat estafet kepemimpinan beralih ke Brigjen Wira Satya, progres penyidikan tampak kehilangan momentum. Wira menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap “pendalaman” perkara, sebuah istilah yang sering kali dianggap oleh aktivis hukum sebagai bentuk penundaan yang tidak perlu.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada janji Polri untuk menuntaskan kasus ini secara adil. Ancaman hukuman berlapis, mulai dari pasal kelalaian yang menyebabkan kematian hingga pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terus membayangi ketujuh anggota Brimob tersebut. Jika Polri gagal membawa kasus ini ke meja hijau, dikhawatirkan akan muncul persepsi negatif bahwa institusi tersebut memberikan perlindungan atau impunitas terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan brutal. Penuntasan kasus Affan Kurniawan bukan hanya soal mencari keadilan bagi satu keluarga, melainkan tentang bagaimana negara menghargai nyawa warga negaranya di hadapan kekuasaan alat negara.















