Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang integritas birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar sebuah modus operandi yang canggih dan terorganisir, di mana oknum-oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan diduga menyewa safe house atau rumah aman khusus untuk menyembunyikan uang hasil korupsi dan logam mulia. Praktik penyewaan apartemen sebagai tempat persembunyian aset ilegal ini terkuak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026, terkait dugaan suap jalur impor

















