- Evaluasi Tarif Spesifik: Meninjau kembali daftar produk yang sebelumnya masuk dalam kategori tarif resiprokal 19 persen untuk disesuaikan dengan aturan perdagangan internasional yang lebih standar.
- Perlindungan Eksportir: Memastikan adanya klausul kompensasi atau perlindungan bagi perusahaan Indonesia jika terjadi perubahan kebijakan mendadak di Amerika Serikat.
- Pemanfaatan GSP: Mengoptimalkan kembali fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang memberikan potongan bea masuk bagi negara berkembang, sebagai alternatif dari kesepakatan ART yang sedang tertunda.
- Dialog Sektoral: Memperdalam pembicaraan pada sektor-sektor yang tidak terdampak langsung oleh IEEPA, seperti kerja sama energi hijau dan ketahanan pangan.
Secara keseluruhan, pembatalan tarif Trump oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat merupakan pedang bermata dua bagi Indonesia. Meskipun menghilangkan tekanan tarif 19 persen yang sempat mengancam daya saing produk lokal, ketidakpastian yang muncul dari respons balasan Trump melalui tarif global 10 persen memerlukan ketangkasan diplomasi ekonomi yang luar biasa. Pemerintah Indonesia kini dituntut untuk menjadi pemain yang cerdik dalam catur perdagangan global, memastikan bahwa setiap langkah negosiasi yang diambil tetap berpijak pada kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan para pelaku usaha nasional di panggung internasional.

















